Layak dipertanyakan,kinerja Kejari Tapanuli Utara,diduga abaikan surat referensi Kejatisu.
Layak dipertanyakan,kinerja Kejari Tapanuli Utara,diduga abaikan surat referensi Kejatisu.
GBNNews.net,Jakarta–Kinerja Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara layak dipertanyakan , pasalnya refrensi surat Kejatisu terhadap Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara hingga saat ini belum direalisasikan dan atau jalan jalan di tempat tegas Ganda Tampubolon dalam siaran Persnya .
Konfirmasi di kejaksaan Negeri Tapanuli Utara ,menyatakan sesuai dengan pasal 78, masalah tersebut sudah kadaluarsa ,padahal pada pasal 78 disebutkan pidananya harus di kwalifikasi , tentu tidak dapat disamakan pencuri ayam dengan penggelapan tanah , kata Ganda Tampubolon Ketum PPPN
Tanah seluas 161ha dahulu diserahkan para pemilik untuk pengadaan hutan cadangan 10.000 ha di Provinsi Sumatera Utara dan terletak di Kabupaten Tapanuli Utara serta Kabupaten Perbatasan dan ditanami Pinus jenis Merkuri .
Setelah beroperasi PT Inti Indo Rayon Utama saat ini menjadi PT.Toba Pulp Lestari Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan HPH , seluas 150.000 ha dan didalamnya salah satu hutan cadangan seluas 161ha di Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara .Ketika HPH berlangsung kepala desa Silangit mengajukan permohonan meminta bantuan Community Development CD atau CSR dan menyatakan dukungan tidak berkeberatan atas penebangan pohon Pinus Mercusy dan PT.IIU memberikan uang CD/CSR sebesar Rp.2 juta yang secara langsung ditanda tangani oleh kepala desa dituangkan dalam suatu surat bermaterai cukup sebagai bukti yang sah penerimaan.
Setelah HPH berakhir secara diam diam tanpa alas Hak (recent titel) ternyata masyarakat pariksabungan Desa Silangit mengajukan permohonan pengembalian lahan hutan 161 ha terhadap menteri Kehutanan, sedangkan objek tanah ada di Desa Pohan Tonga ,Kecamatan Siborong-borong dan kampung pariksabungan hanya berada di perbatasan tanah dan bukan merupakan pemilik tanah.
Karena status tanah tersebut adalah APL (alokasi penggunaan lain) maka kewenagan ada di Pemerintah Daerah sehingga Kementerian Kehutanan mengeluarkan surat jawaban agar warga masyarakat pariksabungan Desa Silangit menagih ke Dinas Kehutanan Provinsi Sumut dan Kehutanan Kabupaten Tapanuli Utara ,serta membawa bukti-bukti kepemilikan atas lahan 161 ha.
Sebagai refrensi ternyata warga pemohon tidak dapat membuktikan surat kepemilikan sebagai alas hak sehingga dengan sendirinya mencabut permohonan dan dituangkan dalam suatu surat oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara dan Dinas Kehutanan Kabupaten Tapanuli Utara.
Masyarakat Pohan Tonga selaku pemilik objek berdasarkan surat penyerahan tanah untuk hutan cadangan memohonkan pengembalian hutan ke Pemkab Tapanuli Utara dan telah dilakukan upaya oleh DPRD bersama Pemkab Tapanuli Utara.
Pada Tahun 2002 dan 2003 Bupati Kabupaten Tapanuli Utara memohonkan pemakaian tanah sekitar 20 ha untuk investor Kopi dan Nenas
yaitu PT Investasi Agro Tapanuli dan PT .Alami Agro Industri , dalam surat bupati Tapanuli Utara siap sedia menyiapkan anggaran untuk pembebasan lahan sekitar 20 ha di dalamnya , selanjutnya memberikan uang kompensasi terhadap warga pariksabungan Desa Silangit, pada hal objek tanah adalah di Desa Pohan Tonga dan kewenangan bukanlah di Kementerian Kehutanan melainkan Kepala Daerah , sehingga surat permohonan Bupati tidak ditanggapi oleh Kementerian Kehutanan.
Aneh Bin Nyata PT.Alami Agro Industri dan PT.Investasi Agro Tapanuli tetap dibangun atau beroperasi pada saat itu, tidak lama kemudian terlantar hingga saat ini diduga tidak terdaftar menjadi asset Pemkab di Dispenloka Kabupaten Tapanuli Utara.
Dengan adanya pemberian uang CD dari PT IIU atau PT.TPL saat ini ,dan pemberian uang kompensasi dari Pemkab Tapanuli Utara terhadap warga desa Pariksabungan Desa Silangit, akhirnya mengklaim seluruh tanah dan menjadi keributan antar warga Desa Pohan Tonga ,Lobu siregar Lumban julu terhadap warga Pariksabungan yang memaksakan kehendak.
Bupati Kabupaten Tapanuli Utara ,Drs.Nikson Nababan mendeklarasikan hak implementasi sebagai kepala daerah sesuai kewenangan hak otonominya menyurati seluruh pihak terkait atas hutan 161 ha yang berada di Desa Pohan Tonga dan Lobu siregar Lumban julu (pemekaran desa) agar warga masyarakat aman dan memperoleh hak yang adil dan sejahtera , akan tetapi warga pariksabungan tetap mengaku menjadi pemilik tanah 161 ha tanpa dapat membuktikan alas hak (recghts titel).
Ganda Tampubolon Ketum PPPN RI menyurati Presiden dan Menteri Kehutanan dan meminta rekapitulasi pos pos alokasi hutan Provinsi Sumatera Utara ,sebagai tindak-lanjut dilakukan pertemuan di Planologi Kehutanan Jalan Juanda No.100 Kota Bogor Provinsi Jawa Barat, dalam pertemuan dirjen Planologi memberikan penjelasan tertulis tentang rekapitulasi hutan , luas hutan yang dikuasai oleh PT.TPL adalah 188 ribu ha dari luas HPH 269 ribu ha, kemudian dari 188 ribu terdapat overlapping sektor tele dan sektor Sarulla yang menyeret Mantan Bupati Tobasa Sahala Tampubolon dan Bupati Samosir Mangindar Simbolon baru baru ini dan meng kwalifikasi pasal 78 tentang kadaluarsa pidana, ungkap Ganda Tampubolon.
Ganda Tampubolon Ketum PPPN telah melaporkan masalah ini ke Menteri LHK,Gubernur Sumatera Utara ,Dinas LHK Provinsi ,Bupati Tapanuli Utara, Kejaksaan Agung ,Kejatisu atau seluruh instansi terkait dan Kementerian LHK telah melakukan ploting ke lokasi tanah 161 ha , akan tetapi menurut informasi yang beredar diatas lahan bekas hutan telah muncul puluhan sertifikat yang di keluarkan oleh ATR dan BPN Kabupaten Tapanuli Utara .
Ketika di konfirmasi kepala ATR dan BPN Kabupaten Tapanuli Utara melalui Telephon genggam selularnya menyatakan menunggu surat atau hasil dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara,sedangkan menurut Kejaksaan
Negeri Tapanuli Utara tidak dan sesuai kewenangan masing masing tentang sertifikat merupakan tugas dan tanggung jawab ATR dan BPN sehingga terkesan pelayanan dipingpong ,ungkap Ganda Tampubolon
Dengan dibentuknya Satgas Brantas Mafia Tanah oleh Presiden Jokowi terhadap KPK,Kejaksaan Agung dan menteri ATR dan BPN RI yang berjanji akan turun ke lokasi tanah agar mengetahui mana subjek dan objek Ganda Tampubolon telah menghubungi Menteri ATR dan BPN , Kepala Kejaksaan Agung dan Ketua KPK,serta mengirimkan surat agar penegak hukum membasmi mafia tanah di Kabupaten Tapanuli Utara dan kabupaten Perbatasan dimana 1 juta ha lahan hutan beralih pungsi di Provinsi Sumatera Utara dan 324 ribu ha berada di Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Tetangga ,tegas Ganda Tampubolon.
Ganda Tampubolon juga meminta Menteri ATR dan BPN RI membatalkan ribuan sertifikat tahun 2001 di Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Perbatasan dimana sertifikat tersebut diduga kuat sertifikat terlarang atau cacat hukum yang dikeluarkan Elfachri Budiman saat itu menjadi kepala BPN Tahun 2001 dan komitmen Pemkab dalam upaya pemekaran Provinsi Tapanuli (Protap) marak muncul sertifikat tanpa alas hak atau sertifikat terlarang , didalam Undang Undang sangat jelas disebutkan setiap BPN dilarang menerbitkan sertifikat apabila tanah tersebut belum memenuhi syarat sebagaimana syarat syarat dalam permohonan sertifikat, apabila BPN menerbitkan sertifikat tanpa memenuhi syarat maka sertifikat tersebut dinyatakan sertifikat terlarang atau cacat hukum, dan sanksinya segala kerugian yang timbul dengan penerbitan sertifikat dibebankan terhadap BPN selaku yang menerbitkan sertifikat, sehingga dengan Undang Undang itu ATR dan BPN Kabupaten Tapanuli Utara harus membatalkan sertifikat yang muncul diatas lahan 161 ha , yang dimohonkan oleh warga Pariksabungan dan warga lain ,dimana status tanah itu sampai saat ini masih berproses sehingga tidak dapat diterbitkan sertifikat sesuai dengan Undang Undang .
Ganda Tampubolon juga menyebutkan dilain tempat ratusan warga pemilik tanah tidak mengetahui tanahnya menjadi sertifikat orang lain tanpa jual beli atau tanpa adanya peralihan oleh pemilik tanah , sebagaimana yang di alami Mangiring Hutasoit di Desa Siaro, Jimmy Hutagalung di Kecamatan Muara ,puluhan ha tanah Elteria br Siregar,dan tanah tanah lainnya di Kabupaten Tapanuli Utara.
Ketua Umum PPPN meminta kepada penegak hukum secara hierarchi agar segera membasmi para mafia tanah di Tapanuli Utara tanpa diskriminasi..
(@Red/GT)