Diduga Maraknya penyerobotan tanah di Tapanuli Utara
Diduga Maraknya penyerobotan tanah di Tapanuli Utara.
GBNNews.net,Muara — Ketum PPPN Ganda Tampubolon Desak Menteri ATR dan BPN RI turun ke Kabupaten Tapanuli Utara , tagih janji menteri ATR dan BPN RI yang menyatakan akan turun ke lokasi tanah agar mengetahui mana objek dan mana subjek.Kabupaten Tapanuli merupakan sarang mafia tanah , diperkirakan sekitar 324 ribu ha tanah dapat beralih pungsi tanpa alas hak (recght titel).
Kemudian sikap penegak hukum dalam menangani permasalahan atau pun laporan pengaduan masyarakat diduga kuat kurang efektif dan profesional dan atau tidak menindak tegas para pelaku penyerobotan tanah .Definisi dari satu laporan adalah suatu bentuk pemberitahuan sesuatu yang dilaporkan belum tentu benar atau tidak ,maka untuk mengetahui kebenaran suatu laporan polisi berhak melakukan penyidikan dan penyelidikan atas suatu laporan , laporan bermacam macam ada laporan badan , laporan informasi dan laporan tertulis ,tegas Ganda Tampubolon dalam siaran Persnya .
Dalam Undang Undang sangat jelas disebutkan setiap BPN dilarang menerbitkan sertifikat apabila tanah itu belum memenuhi syarat dan syarat yang dimaksud tertib sejarah tanah ,dasar kepemilikan ,penguasaan tanah menduduki, menguasai dan memiliki serta tidak sengketa .Apabila BPN menerbitkan sertifikat tanpa alas hak atau belum memenuhi syarat syarat sebagaimana di atur dalam UU maka sertifikat tersebut dinyatakan sertifikat terlarang ,dan segala kerugian yang timbul akibat sertifikat dimaksud dibebankan kepada BPN ungkap Ganda Tampubolon .
Di Kabupaten Tapanuli Utara marak muncul sertifikat tanah yang bukan oleh pemilik tanah , artinya tanah si A tanpa seijin dari pemilik tanah bisa menjadi sertifikat orang lain tanpa jual /beli dari pemilik .Temuan PPPN sangat marak sertifkat yang muncul tanpa jual beli atau peralihan tanah.
Untuk itu PPPN RI desak Menteri ATR dan BPN segera turun tangan ke Tapanuli Utara Brantas Mafia tanah mulai dari kelas teri sampai kelas papan atas .
Ganda Tampubolon meminta kepada pihak kepolisian unit Harda agar membuka ruang pengaduan penyerobotan tanah , pasalnya apabila warga masyarakat memiliki tanah namun belum bersertifikat,pihak kepolisian selalu beralasan belum bersertifikat sehingga kurang memenuhi syarat untuk ditangani,sehingga para pelaku sesuka hatinya untuk menyerobot tanah orang lain menjadi hak miliknya , sedangkan masyarakat awam untuk urus sertifikat dikarenakan ATR dan BPN selalu menyatakan biaya kepengurusan sertifikat tanah yang sangat mahal dan berbeda seperti di Jawa Barat , Banten ,DKI Jakarta dan daerah lainnya yang wajib menyetorkan uang ke Bank Daerah seperti Bank Jawa Barat untuk Jabar , BANK BANTEN untuk Banten dan BANK DKI Jakarta untuk Provinsi DKI , tidak ada transaksi uang dikantor ATR dan BPN seperti yang terjadi di Kabupaten Tapanuli Utara ,atas masalah ini para penyerobot tanah merajalela dan tak ada artinya urus sertifikat tanah ,ujar salah satu warga yang enggan sebut namanya kepada Wartawan .
(@Red/GT)