STOCKOPELL BATU BARA YANG ADA DI DESA SENAMAT PELEPAT TIDAK MENGANTONGI IZIN . IUP,IUPK, KLHP. SUDAH EKSIS BEROPERASI
STOCKOPELL BATU BARA YANG ADA DI DESA SENAMAT PELEPAT TIDAK MENGANTONGI IZIN . IUP,IUPK, KLHP. SUDAH EKSIS BEROPERASI.
GBNNwes.net,Kabupaten Bungo Stockopell batu bara yang telah beroperasi membuat macet penguna jalan lintas sumatera Yang beralamat Stockopile, Batu Bara , Kampung Sungai Jao, Dusun Senamat, Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo – Jambi . ternyata tidak ada Dugaan Sama Sekali memiliki izin.
1. IUP.(Izin Usaha Pertambangan)
2. IUPK ( Izin Usaha Pertambangan Khusus )
3. KLHP ( Kementerian Kehutanan & Lingkungan Hidup )
Termasuk dari Kementerian Polhukam juga Kementerian ESDM. Juga polisi Republik Indonesia.
Untuk menyusun program atau Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat perlu Pengelokasian Modal yang Sangat kuat. Pemilik Tambang ( Dirut ) Direktur Utama.

” Menurut keterangan dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Bungo, Safrizal. Menyebutkan bahwa stockpile di Desa senamat pelepat memang Benar meresahkan masyarakat dan pengguna jalan umum Lintas Sumatera, Juga di katakannya Petambang Batu Bara atau Stockoell di senamat di duga Ilegal, papar Kadis PTSP. Dan Juga dikatakan izin Yang di keluarkan dengan syarat tertentu Salah satu nya, Jarak dari jalan Nasional , sekitar 500 meter dan Dari pemukiman masyarakat 100 Meter,
Masyarakat Desa Senamat Sudah merasa resah dengan Stockopell Batu Baru itu, tutur ( Eldi dkk ) Kepada media ini Kendaraan Mobil Batu Baru , Sangat lah menggangu bagi masyarakat ,.Karena Banyak kendaraan Angkutan Batu Gunung milik Masyarakat Desa Semamat Antri Sampai 2,3 Jam Baru bisa Keluar Dari , Panjang Nya Baris Mobil Angkutan Mutiara Hitam Tersebut, tutur Eldi dan Kawan Kawan.
” Pemilik Batu Bara atau sebutan Lain nya Mutiara Hitam , Sampai Saat ini , Belum bisa ditemukan
Oleh Media.( GBNNews,net ) Untuk minta Klarifikasi ada Dugaan Tambang nya Tidak ada Sama sekali Mengantongi Izin sesuai dengan aturan dan Undang Undang.
Sudah jelas Perusahan Ilegal Pertambangan Batu Bara Tersebut, telah Menabrak atau Melanggar UU nomor 3. Tahun 2021.
Tentang perubahan atas UU nomor 4. Tahun 2009.
Terkait tentang pertambangan & Manjeral Batu Bara.
Jelas pada pasal 158 UU tersebut Setiap orang yang melanggar Bisa Kurungan Penjara 5 tahun Atau Denda Rp,= 100.000.000.000.
( red- m.noer.se. )





