Dugaan Penggelapan Tanah di Desa Simatupang Dipolisikan.
Dugaan Penggelapan Tanah di Desa Simatupang Dipolisikan.
GBNNews.net,Muara SUMUT — Ketum Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara Ganda Tampubolon laporkan sejumlah dugaan penggelapan tanah di Tapanuli Utara ,salah satu penyerobotan tanah yang di Desa Simatupang Kecamatan Muara milik JS,
JS merupakan ahli waris tunggal pemilik lahan tanah sekitar 5000M2 terletak dipinggir jalan muara Aek Parbue Desa Simatupang Kecamatan Muara Kabupaten Tapanuli Utara , dengan alas hak Surat Pernyataan Pengakuan Kepemilikan Tanah yang sudah ditanda tangani oleh Kepala Desa Simatupang dan Camat Muara serta diajukan atau ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik sebagaimana dalam Undang Undang Pokok Agraria dan ketentuan hukum yang berlaku .
Aneh Bin Nyata tanah seluas itu. diusahai secara terus menerus dan tidak pernah dialihkan maupun bersengketa, akan tetapi ada 4 orang perempuan dengan leluasa menanami jagung dan kacang di atas sebagian tanah tanpa alas hak .
Untuk menghindari terjadinya tindak pidana Ganda Tampubolon Ketum PPPN RI Jakarta mengingatkan ke pemilik tanah agar jangan mau terpancing atau menjadi keributan di lokasi tanah dan terjadi tindak pidana.
Ganda Tampubolon menyatakan akan melaporkan para pelaku agar mereka dapat membuktikan alas hak .
Bila mana mereka tidak dapat membuktikan alas hak atas penguasaan tanah maka tindakan dan perbuatan mereka adalah tindakan melakukan perbuatan melawan hukum dengan perampasan dan penggelapan tanah.
Mereka sengaja memancing mancing pemilik tanah sehingga terjadi pidana penganiayaan dan bukan lagi penyerobotan tanah.
Ada penegak hukum dan penyelenggara negara , dan dalam waktu dekat ini mereka akan dipanggil dan apabila mereka tidak dapat membuktikan kepemilikan tanah tersebut , dengan nyata dan jelas sudah melakukan tindak pidana penyerobotan tanah dan wajib ditahan oleh yang berwajib , kita harus mengedepankan hukum , tegas Ganda Tampubolon.
(@Red/GT)