RN “Ibu anak 3 menjadi Korban KDRT dan Penelantaran anak yang tidak terungkap bertahun-tahun di Kabupaten Humbahas dan Kabupaten Dairi
RN “Ibu anak 3 menjadi Korban KDRT dan Penelantaran anak yang tidak terungkap bertahun-tahun di Kabupaten Humbahas dan Kabupaten Dairi.
GBNNews.net,Humbahas Taput — Sungguh malang nasib (RN) punya anak 3 ( tiga) yang mengharap menikah dengan pria untuk hidup bahagia , namun tidak sesuai yang diharapkan dan bahkan menjadi trauma atas tindakan suaminya (DS) , dimana sejak menikah tanggal 1 Juni 2013 di Kabupaten Dairi tiada hari tanpa keributan dan terjadi KDRT dan penelantaran anak .
Setelah RN menikah dengan DS tinggal dirumah orang tua (RN) dan lahir seorang anak ( JS) pada umur 3 bulan (DS) berpindah dan mengontrak rumah yang tidak jauh dari rumah orang tua (RN).
2 bulan mengontrak rumah terjadi keributan besar dan DS mengambil bayi (JS) selanjutnya diberikan kepada ibu kandung (DS) , tidak terima dengan perbuatan (DS) yang memisahkan anaknya dari ibu kandungnya (RN) melaporkan permasalahan ke Mapolres Kabupaten Dairi.
Karena (JS) masih bayi orang tua (DS) menyerahkan bayinya JS kepada RN dan RN kembali tinggal dirumah orang tuanya , selanjutnya (DS) tiga kali dipanggil pihak kepolisian akan tetapi ke tiga panggilan tersebut tidak digubris atau hilang begitu saja .
Sejak kejadian laporan (RN) hingga JS berumur 6 tahun tidak ada tanggung jawab (DS) dan terjadi penelantaran anak dan kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT) (DS) pun secara sepihak merobek Surat Nikah kepada (RN).
Untuk mengurus administrasi kependudukan (JS) yang sudah berumur 6 tahun sedangkan Surat Nikah sudah tidak ada lagi , atas saran keluarga dan kerabat agar (RN) kembali lagi atau rujuk dengan (DS), karena harus ada foto berdampingan suami isteri dalam kepengurusan Surat Nikah dan Catatan Sipil.
Demi keutuhan rumah tangga , dan kepentingan anak semata wayang (JS) akhir nya (RN) setuju dan (DS) meminta maaf sebesar besarnya berjanji tidak akan melakukan kekerasan lagi terhadap (RN) dan akan berubah 100 % .
Setelah (RN) dan (DS) rujuk berpindah ke Kabupaten lain , yaitu Desa Nagasaribu 1 , Kecamatan Lintong nihuta Kabupaten Humbang Hasundutan yaitu kampung halaman ibu kandung dari (RN) dan (JS) diasuh oleh Ibu (RN).
Ternyata (DS) tidak berubah dan sering melakukan kekerasan terhadap isterinya, disaat (RN) hamil 3 bulan, mengalami pendarahan akibat dipukul dan dibanting oleh (DS) setelah Janin lahir dan berumur 6 di salah satu Rumah Sakit di medan bayi tersebut meninggal.
Membuka Usaha Kolam Pancing dan Warung.
Seiring perjalanan waktu (RN) kembali mengandung dan melahirkan anak (GS) dan (CS) sehingga anak jumlah Anak (DS) dan (RN) ada 3 , satu diasuh dan dirawat orang tua (RN) di Kabupaten Dairi.
Menurut (RN) harus setiap hari mendapat kekerasan dari (DS) , dan mengancam agar tidak melaporkan ke siapa pun , sehingga ( RN) takut untuk melaporkan dan lagi pula (RN) sudah trauma ketika laporannya pertama terhadap (SD) tidak ada ditindaklanjuti oleh Kepolisian Kabupaten Dairi.
Pihak keluarga (DS) juga sangat mengetahui perilaku dan perbuatan (DS) dimana (DS) adalah preman Pasar Sidikalang , sejak kecil dan tidak mengenyam pendidikan, namun ibu (JS) tidak mampu berbuat apa apa dan menyarankan tetaplah anaknya diperjuangkan.
Setelah usaha pemancingan ikan dan warung yang dikelola (RN) dan (DS) mulai maju atau ramai , mengalami musibah , dimana sekitar 3,5 ton ikan yang disiapkan untuk turnamen mati mendadak atau diduga kuat keracunan, sehingga kolam pancing pun dihentikan dan tidak beroperasi lagi , demikian juga warung sepi tidak ada lagi pemasukan untuk biaya hidup sehari hari.
Untuk modal usaha (RN) dan (DS) meminjam Sertifikat Tanah milik orangtua (RN) dan diagunkan untuk meminjam uang ke pihak ke-3 sebesar Rp.25.000.000, uang tersebut dipergunakan oleh (DS) atas kesepakatan dengan (RN).
KDRT dan Penelantaran Anak Kembali Lagi.
Dengan adanya uang yang dipegang oleh (DS), sekitar bulan oktober 2023 , (DS) pulang kerumah jam 2 :00 Wib pagi hari dan membawa seorang temannya bermarga SIRAIT untuk nginap dirumah (RN). (DS) langsung mengambil selimut dan memopong , memidahkan ke- 2 anaknya (GS, 3 tahun) dan (CS, 1,1/2) dari kamar tidur (RN) dan tidur diruang depan bersama temannya SIRAIT.
Sebagai bentuk protes (DS) yang memindahkan /memisahkan anak dari ibu kandungnya yang masih balita , secara spontan (RN) membanting pintu kamar , ternyata secara spontan (DS) mengambil sebuah gelas dan melemparkan ke (RN) namun gelas yang dilempar terpental akibat (RN) langsung menarik pintu.
Pada pagi hari sekitar jam 6 ;00 Wib (DS) langsung mengumpulkan baju ke 2 anaknya dan surat berharga, selanjutnya berangkat ke Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi atau ke rumah orang tua nya dan kedua anaknya dititipkan kepada orangtuanya.
Seminggu berikutnya orang tua (DS) mengantarkan kedua anak tersebut ke (RN) di Desa Nagasaribu 1 Kecamatan Lintong nihuta Kabupaten Dairi, dan orang tua /ibu (DS) memberikan uang sebesar Rp.700.000 untuk membeli susu , selanjutnya pergi dan tidak dapat berbuat apa apa.
Sejak (DS) meninggalkan (RN) bersama kedua anaknya , tidak pernah muncul lagi dan melepaskan tanggung jawabnya terhadap kedua anaknya dan istrinya
Menurut (RN) sudah melakukan berbagai upaya untuk menghubungi baik melalui kedua orang tua dan kerabat maupun keluarga , akan tetapi tidak membuahkan hasil .
Mencermati perilaku DS yang suka ringan tangan , memukul dan menganiaya (RN) sudah tidak mengharapkan lagi dan (RN) bertanggung jawab membesarkan ke tiga anaknya , namun masih trauma dimana (DS) sangat sadis suka menganiaya sampai fsikis anak rusak , dimana (DS) menganiaya (RN) didepan anaknya sendiri.
Akibat perbuatan (DS) orang tua atau ibu dari (RN) saat ini menjadi sakit memikirkan nasib (RN) dan ke tiga cucunya , kemudian ditagih tagih utang oleh pihak ke 3 , dimana (DS) dan (RN) belum membayarkan uang yang dipinjam dengan agunan sertifikat tanah.
Atas perbuatan (DS) diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu “ UU No.23 tahun 2004 ‘tentang KDRT Pasal 44 yang menyatakan Setiap orang dilarang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkungan rumah tangga, sebagaimana dimaksud pasal 5 huruf (a),dipidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda Rp.15 JT rupiah dan UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak No.1 Tahun 2023 , UU No.23 Tahun 2002 tentang Penelantaran Anak yang menyatakan :Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumahtangga menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut
Atas dasar itu ketua Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara (PPPN) Ganda Tampubolon ,melaporkan dan meminta terhadap penegak hukum secara hierarki menindaklanjuti laporan sesuai ketentuan perundangan undangan terutama Polsek ,Polres dan Kepala Desa aktif dalam mengawasi keberadaan (RN) bersama kedua anaknya yang diasuh oleh ibunya di Desa Nagasaribu 1 Kecamatan Lintong nihuta Kabupaten Humbahas
Ganda Tampubolon menjelaskan Pada 1979 PBB secara resmi mengadopsi sebuah instrumen hukum yang secara khusus terkait dengan hak perempuan,yaitu konvensi Penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan dan jangan kan dalam Undang Undang dalam putusan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) tahun 1995 menyatakan Perlindungan Perempuan merupakan tugas dan tanggungjawab bersama.
(@Red/GT)