PENIMBUNAN BBM JENIS PERTALITE DAN MINYAK TANAH DI DESA SEI MENGKUANG DI DUGA KEBAL HUKUM.
PENIMBUNAN BBM JENIS PERTALITE DAN MINYAK TANAH DI DESA SEI MENGKUANG DI DUGA KEBAL HUKUM.
GBNNews.net,BUNGO JAMBI — Atas laporan masyarakat ada Dugaan 3 rumah dekat lapangan Bola kaki, RT. 01 kampung Pal 6 Desa sungai mengkuang Kec Rimbo Tengah Kabupaten Bungo Jambi. menurut sumber berita ini Mengatakan Diduga tempat Penimbunan BBM jenis Pertalite, Dan minyak tanah di rumah Kediaman ( Rahman ) di Lansir Memakai mobil. Daihatsu Gran Max PU Box nomor pol. E. 1030 DF.
” Dari desa ( SM ) memakai galon ukuran 35 liter , maksimal sekali Bawa 20 sampai 30 galan.
Media ini langsung ke TKP tempat Penimbunan BBM tersebut dan Bertemu langsung dengan Rahman. saat di tanya ia mengatakan minyak tanah dapat Di Beli di Pasar Muara Bungo.
Minyak tersebut adalah,, besar Kemungkinan di duga minyak Bayat dari Bayung Lincir Sumatera selatan ( palembang )
Karena desa ( SM ) adalah tempat penimbunan minyak Jenis solar, Partalite, dan Minyak Tanah.
Tim media ini akan membuat laporan resmi tentang bukti Penimbunan minyak ilegal ke Kapolres Bungo, Bila di perlukan Sampai ke Polda jambi.
Bisa di jerat pasal berlapis UU tentang Minerba pelaku penimbunan BBM bersubsidi, sebuah pelanggaran hukum berat. sesuai dengan peraturan Presiden RI. No. 191 tahun 2014. Pasal.18 (ayat 2)
Menurut keterangan Darkasi Ilhamsyah.SH.MH. Pakar hukum Pidana , Mengatkan
Bila mana ada terkelibat pihak Dari SPBU Memberi izin kepada Para pelansir akan di beri sanksi berat pasal 55 dan pasal 53. telah memberi kepada pelaku penimbunan BBM dan merampas hak dari subsidi itu sendiri untuk masyarakat, nelayan, petani, dan khusus kendaraan umum yang berkepentingan untuk perjalan Jauh. tutup nya.
( red – m.noer. se )