KEJAKSAAN NEGERI KAB. BEKASI DIDUGA KELUARKAN SURAT KALENG
KEJAKSAAN NEGERI KAB. BEKASI DIDUGA KELUARKAN SURAT KALENG.
GBNNews.net,Bekasi-Jabar — Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi diduga mengeluarkan surat kaleng.
Hal ini terjadi kepada Media Gerbang Berita Nasional News Perwakilan Jawa Bara. Surat yang di keluarkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi ini guna pemberitahuan tentang tindak lanjut atas laporan Media Gerbang Berita Nasional News tentang Penyerapan Anggaran Pada paket Proyek Pembangunan Jembatan Penghubung Wisata Pantai Muara Bungin antara Desa Pantai Bakti Bekasi dan Pantai Tanjung Pakis Karawang tahun anggaran 2022. Setelah berjalannya waktu selama enam bulan tepatnya Nopember 2023 pelaporan kami ke Kejaksaan Tinggi Jawa barat tentang mekanisme pelaksanaan dan penyerapan anggaran pada proyek yang kami sebut diatas maka dari itu pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melimpahkan laporan kami kembali ke Kejaksaan Negeri Kabupaten bekasi dimana Pengguna anggaran tersebut adalah Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Setelah proses berjalan di Kejaksaan Negeri Kab. Bekasi dan berdasarkan Penelitian mereka mengatakan bahwa pada pelaksanaan dan penyerapan anggaran pada proyek ini tidak ditemukan kerugian Negara akan tetapi dalam surat tersebut ada anggaran kelebihan bayar. Hal ini yang ingin kami pertegas selaku media sekaligus masyarakat sebagai pengawasan penggunaan anggaran Negara. Surat yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang ditanda tangani oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus ini tidak pakai Kop Surat Kejaksaan selaku lembaga resmi Pemerintah dalam Penegakan hukum.
Oleh karena itu kami berpendapat dan menduga bahwa surat ini adalah surat kaleng yang tidak ada harganya. Sesuai isi dari surat tersebut adalah hasil Penelitian bukan hasil Penyelidikan.
Maka dari itu berdasarkan surat yang kami terima ini akan kami pertanyakan keabsahannya ke bagian Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
(@ Jams)