Diduga marak galian tanpa izin di Pemkab Tapanuli Utara,PPPN desak tutup lokasi galian.
Diduga marak galian tanpa izin di Pemkab Tapanuli Utara,PPPN desak tutup lokasi galian.
GBNNews.net,Taput –Berdasarkan UU Lingkungan Hidup , Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara (PPPN) Ganda Tampubolon , desak Pemkab Tapanuli Utara tutup galian tanpa ijin yang terjadi dibeberapa lokasi di Tapanuli Utara, salah satu lokasi tanah di desa Batu binumbun Kecamatan Muara , sangat berpotensi terjadi bahaya longsor dan pengerusakan lingkungan .
Kecamatan Muara Kabupaten Tapanuli Utara yang lokasi mayoritas pegunungan atau bukit sangat berpotensi longsor.
Menindaklanjuti maraknya penggarukan batu di Kecamatan Muara , melalui telephon genggam selular terhadap Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Drs.Heber Tambunan menyatakan akan segera turun ke lokasi tanah yang dijadikan objek pengambilan batu di Desa Batu binumbun Kecamatan Muara Kabupaten Tapanuli Utara , menyatakan ajak segera turun ke lokasi tanah , ternyata hingga berita ini naik tidak ada tindakan dinas LHK Kabupaten Tapanuli Utara .
Ganda Tampubolon menyatakan jangan setelah menelan korban jiwa baru dilakukan penyetopan, penggarukan batu tanpa ijin karena melanggar UU LHK yang berakibat pengerusakan lingkungan hidup.
Sebagaimana pasal 66 UU Lingkungan Hidup merupakan tanggung jawab bersama dan tidak dapat digugat secara perdata maupun pidana tentang pejuang Lingkungan hidup , Pemkab Tapanuli Utara , penting tertarik menghentikan pengerusakan lingkungan
Ketika dikonfirmasi terhadap kepala Desa Batu binumbun seputar dugaan pengerusakan lingkungan dan adanya warga setempat yang mendistribusikan batu bersama sama dengan pengusaha dari Balige Kabupaten Toba, kepala desa menyatakan sepakat akan menutup dan melarang pengambilan batu , ternyata hingga saat ini masih datang pihak pengusaha dari Balige Kabupaten Toba melakukan penggarukan batu dari Desa Batu binumbun , ,,
(@Red/GT)