ROKOK ILEGAL BERMACAM MEREK , MENJAMUR DI JAMBI BAGIAN BARAT. KAB. TEBO DAN BUNGO. PEMASOK DI DUGA KEBAL HUKUM.
ROKOK ILEGAL BERMACAM MEREK , MENJAMUR DI JAMBI BAGIAN BARAT. KAB. TEBO DAN BUNGO. PEMASOK DI DUGA KEBAL HUKUM.
GBNNews.net.JAMBI — Rokok Ilegal atau rokok yang tanpa pita semakin marak di wilayah Kabupaten Tebo, Bungo, Merangin dan Sarolangun ,Kerinci dan Kota Sei Penuh.

yang mana rokok ilegal tersebut bervariasi harga Contoh Rokok AO di Bandrol .8.700. harga warung dan toko khusus nya Kabupaten dalam prov jambi. Dijual. 15.000/ bungkus. Siapa yang bertanggung jawab, keuntungan perbungkus . 6.300. Negara juga ikut dirugikan , Bila di Bandingkan dengan Rokok Legal Contoh Sampoerna. di Bandrol . 36.175/16 batang. Sedang kan di jual di seluruh toko ,warung ,kedai dll nya sebutan nya Harga. 34.000/ perbungkus. dan begitu Seterusnya penjualan Rokok Legal.

” Dan di duga ( Pak W ) kebal Hukum. Tim Investigasi sampai Ke Rumah nya di perumahan Permata Citra. Banyak di temukan Kendaraan Roda yg sudah bermuatan Rokok Ilegal Siap mengantar pesan ke alamat yg sudah di jadwal oleh ( Pak W )
Lain lagi dengan Bos Besar Rokok Ilegal yang di Kab, Bungo, di Duga Pemasok nya oknum APH Nama Inisial ( A )
Informasi yang di peroleh oleh tim Investigasi, dari bermacam Sumber, Masyarakat , Mengatakan di Kabupaten Bungo Tukang Suplai Grosir atau Pemasok adalah Oknum tsb Suplai Macam jenis Rokok Seperti Rokok Lukman , mild, Rasta , AO. Bisnis yang Menjanjikan kekayaan.Menurut Pemilik Warung ( M ) kepada tim
Ada pembiaran baik dari pemerintah dan APH sehingga Rokok Ilegal semakin menjamur , Sudah jelas melanggar / melawan UU BEA Cukai, dan UU konsumen.
Menurut Ketua Tim Ini, juga bisa di kenakan Pasal. 56 UU no.39 Tahun 2007 tentang perubahan UU 11 tahun 1995 pasal 56 setiap Orang yang menimbun ,menyimpan ,memiliki dan menjual , menukar,memperoleh, atau memberikan barang tampa ada BEA Cukai Bisa di sanksi kan ( 2 miliyar ) dan di penjara paling singkat ( 1 tahun ) dan Bisa……??? tutup ketua tim Investigasi.
(@M.Noer,SE)





