PH BS klarifikasi bahwa tidak benar kliennya mangkir.
PH BS klarifikasi bahwa tidak benar kliennya mangkir.
GBNNews.net, Bogor — Menanggapi pemberitaan dibeberapa media cetak dan media online yang menyatakan “bahwa klien kami BS sebagai Tersangka dalarm Kasus Dugaan Penggelapan yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di tingkat Penyidik Polres Bogor disebutkan bahwa klien kami BS Mangkir dari Panggilan Kedua Penyidik. Bersama ini kami selaku Penasehat Hukum BS perlu mengklarifikasi dengan menyampaikan beberapa hak sebagal berikut:
1. Bahwa adalah tidak benar klien kami Saudara BS mangkir dari panggilan penyidik Polres Kabupaten Bogor Cibinong, Klien kami bukan menghindari Panggilan Penyidik dalam Proses Penyerahan Tahap Kedua tetapi klien kami Saudara BS pada saat adanya surat panggilan dalam kondisi tidak sehat alias sakit. Hal ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Sakit dari dokter. Oleh karena ltu tuduhan tersebut tidak benar klien kami mangkir dan tidak menghormati proses hukum di tingkat Penyidik. Dan tidak benar Klien kaml mempermainkan hukum. Kami klien kami akan mematuhi semua proses hukum dan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Pihak Penyidik Polres Kabupaten Bogor Cbinong;
2. Proses Pemangggilan dan Penyerahan Tahap Kedua tersebut adalah menjadi kewenangan Penyiidik sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan tidak dapat di intervensi oleh pihak siapapun dan kita harus menghormati seluruh tahapan proses hukum yang dilakukan oleh Penyidik Polres Depok;
3. Perlu kami tegaskan bahwa mari kita hormati dan junjung tinggi azas-azas praduga tak bersalah (presump-tion of innocence) yang menyatakan setlap orang yang menjalani proses perkara tetap dianggap sebagal tidak bersalah sampal adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
4. Demikian pernyataan ini kami sampaikan kepada media cetak dan media online sebagai jawababan terhadap tuduhan bahwa klien kami tidak patuh hukum.
Dalam konteks ini sebagai Penasehat Hukum tetap menghormati penegakkan hukum yang berlangsung tidak pernah menghindar ataupun mangkir dalam proses hukum yang sedang berjalan ” Ungkap Benhard Kuasa Hukum BS.
Hal ini di sampaikan di kantor Hukum Benhard
(@Red/Andre)