Ditpolairud Polda Kepri Kembali Berhasil Gagalkan Pengiriman CPMI Non prosedural
Ditpolairud Polda Kepri Kembali Berhasil Gagalkan Pengiriman CPMI Non prosedural
GBNNews.net,Batam – Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri kembali berhasil menggagalkan pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara Non Prosedural ke Malaysia di salah satu Hotel seputaran Nagoya. Kecamatan Lubuk Baja. Kota Batam. Jumat, ( 7/6/2024 )
Dari penindakan tersebut, seorang wanita berinisial EA terduga pelaku perekrutan dan pengiriman para CPMI, serta empat orang perempuan yang akan di bawa berangkat oleh pelaku ke Malaysia berhasil diamankan.
Dir Polairud Polda Kepri, Kombes Pol Trisno Eko Santoso S.I.K l., melalui Kasubdit Gakkum, AKBP Isa Imam Syahroni S.I.K., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Korban 4 orang perempuan, mereka direkrut dari Deli Serdang Sumatera Utara. Dan dari pengakuannya akan dipekerjakan di Malaysia. Saat ini para korban telah diserahkan ke BP2MI Kota Batam,” ujar Kasubdit. Minggu, (9/6/2024)
Dijelaskan Kasubdit, pengungkapan ini bermula dari Informasi masyarakat akan adanya pengiriman Calon PMI ke malaysia. Kemudian Tim Subditgakkum melakukan pendalaman hingga ke salah satu hotel di Nagoya.
“Setelah berkoordinasi yang cukup alot dengan pihak Hotel, akhirnya personil berhasil mengamankan terduga pelaku serta para korban dan dibawa ke Kantor guna penyelidikan lebih lanjut,” terang Kasubdit.
Atas perbuatan, terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69, jo Pasal 83, jo Pasal 68 UU RI No. 18 Tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Sebagaimana diubah dengan UU RI No. 6 Tahun 2023, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi UU jo pasal 55 KUHP,” kata Kasubdit.
Akhir kata Kasubdit menyampaikan, Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri akan tetap melakukan penindakan terhadap para pelaku perekrutan dan pengiriman para Calon Pekerja Migran indonesia (CPMI) yang akan berangkat bekerja ke Luar negeri secara Non Prosedural atau Ilegal, baik melalui pelabuhan tidak resmi ataupun pelabuhan resmi di Perairan Kepri.” Imbuhnya.
(@Darwis)