Diduga Siswa Domisili Kota Bogor Lolos Jalur Zonasi di SMAN 9 Depok ?
Diduga Siswa Domisili Kota Bogor Lolos Jalur Zonasi di SMAN 9 Depok ?
GBNNews.net,Depok — Penerimaan siswa tahun ajaran 2024 sudah selesai dilaksanakan di Kota Depok, baik di tingkat SD, SMP dan SMA. Pada tingkat SMA bahwa penerimaan siswa baru melalui KETM adalah 15%, PDBK 5%, Prestasi Raport dan Prestasi Kejuaraan 25%, Zonasi 50%, dan Perpindahan Tugas Ortu/Anak Guru 5%
Penerimaan siswa jalur zonasi di SMAN 9 Depok yang beralamat di Jl.Bali RT 01/011 Megapolitan Village Cinere Depok disoal publik dimana ada siswa penerimaan jalur zonasi asal sekolah luar Depok dan alamat Kota Bogor Kec.Bogor Barat, Kelurahan Curug Mekar dengan jarak 742. 252 Meter.
Penerimaan jalur zonasi terdekat adalah 34.774 meter dan terjauh 813.316 Meter dengan kuota 105 siswa.
Berdasarkan peraturan Gubernur Jawa Barat No.9 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis PPDB Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Pasal 13 ayat (a) jalur zonasi sebesar 50% ( lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.
Pasal 17 ayat (1) Dalam hal terdapat sekolah yang berada di daerah perbatasan Daerah Propinsi, ketentuan zona dilaksanakan melalui kesepakatan antara Pemerintah Daerah Propinsi dengan pemerintah daerah propinsi yang berbatasan.
Bab III ayat B.1a Calon Peserta Didik jalur Zonasi berasal dari dalam zona yang sama dengan sekolah yang dituju atau berasal dari wilayah administrative kecamatan atau desa yang berbatasan/beririsan yang ditetapkan menjadi satu zona. Anehnya siswa tersebut sudah dihapuskan dari website Laman Informasi Hasil Seleksi SMAN 9 Jalur Zonasi
Ketika mau dikonfirmasi dengan Kepala Sekolah SMA Negeri 9 Depok, Dr. Lely Ersastri M.Pd ,(Rabu 17/7/24) keterangan dari satpam sekolah bahwa Kepala Sekolah sedang ada rapat diluar didampingi Wakil Kepala Sekolah, nanti akan saya sampaikan kedatangan nya kesekolah, pungkasnya.
Pertanyaan publik adalah kenapa siswa tersebut bisa lolos melalui jalur zonasi? padahal siswa ini asal sekolah SMP di Cibinong dan domisili kelurahan Curug Mekar, Kec.Bogor Barat Kota Bogor. Berdasarkan pantauan bahwa siswa tersebut sudah dihapus dari jalur zonasi. ” Apakah siswa yang namanya terhapus tidak perlu diganti ? dengan siswa lain yang jaraknya domisilinya masih masuk jalur zonasi untuk memenuhi kuota 105 bukan malah mengosongkan dan akhirnya kuota berkurang satu siswa menjadi 104.
Pj.Gubernur Jabar Bey Machmudin sewaktu penandatanganan pakta integritas PPDB di SMA N 8 Bandung, Selasa ( 28/5/2024) mengatakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Propinsi Jawa Barat tahun 2024 harus bersih dan tidak ada titip menitip, Ia menambahkan, jika ada pihak yang melanggar pakta integritas akan ada sanksi berupa pencopotan jabatan hingga sanksi lainnya yang ditetapkan sesuai aturan ” Kita juga bekerja sama dengan tim Saber Pungli, imbuhnya, sumber Berita Dinas Pendidikan Jawa Barat”,(Darles)