Anggota FPPSBS Berhak miliki tanah Eks PTPN di daerah Selambo Percut Sei Tuan.
Anggota FPPSBS Berhak miliki tanah Eks PTPN di daerah Selambo Percut Sei Tuan.
GBNNews.net,Deli Serdang — Tanah eks PTPN ,,, berhak di miliki warga !!! Lebih kurang 1.200 KK yang tergolong menjadi anggota Forum Perumahan dan Pemukiman Sejahtera Bersama yang berdomisili di daerah Selambo berhak untuk mendapatkan tanah eks PTPN kecamatan Percut sei tuan kabupaten Deli Serdang provinsi Sumatera Utara,berkomitmen tepat pada hari Minggu tgl : 21 juli 2024 jam 14 wib berkumpul dalam hal orasi penyampaian kepada seluruh warga Selambo agar kita kompak dan bersatu untuk melawan mafia tanah yang tidak jelas dan tidak bertanggung jawab oleh karena itu ujar omri Barus jangan ada mau mendengar suatu isu yang berbentuk gesekan membuat dan memecah belah agar kekuatan kita bisa lebih kuat lagi untuk bersatu ,
Sekertaris Forum Perumahan dan Pemukiman Sejahtera Bersama Tumpak Sianturi menyampaikan kepada seluruh warga agar kita semua agar lebih berhati hati untuk lebih bisa mengahadapi penyusup yang masuk tanpa kita ketahui agar tetap jelih dan waspada untuk mengawasi di forum ( fppsbs ) kita bukan lah warga yang ilegal.
(@Ojak)