LEMBAGA PERMASYARAKATAN KELAS IIB MUARA BUNGO DI DUGA BINAAN (NARAPIDANA) BEBAS BERKOMUNIKASI MEMILIKI HENDPON ANDROID
LEMBAGA PERMASYARAKATAN KELAS IIB MUARA BUNGO DI DUGA BINAAN (NARAPIDANA) BEBAS BERKOMUNIKASI MEMILIKI HENDPON ANDROID
GBNNews.net,BUNGO
Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Muara Bungo,Kab Bungo, Prov-Jambi mempunyai Keistimewahan baik tahanan dan Narapidana ( Binaan ) Lapas Kelas IIB.
Menurut nara sumber master X Narapidana kelas IIB Muara Bungo, Kepada media ini Mengatakan ”
Kebebasan memakai hanphone Biasa dan Android, sudah lumrah Karena baik danjaga, KPLP dan Kalapas, di duga sudah memberi izin, yang penting ada (dugaan) Tetap memakai setoran untuk Petinggi tutur master (X) nama Inisial , Narapidana kelas IIB Muara Bungo kepada media ini.
Storan diduga sekitar lebih Kurang , 2 juta rupiah untuk bisa Memakai hanphone Android dan Hanphone biasa sekitar 1 juta Setoran nya tutur master X
” Dengan bebas memakai hanphone Android bisa Berkomunikasi dengan siapa saja
Baik untuk bisnis, vidio call ,upload vedio dan photo apa Saja yg kita suka semua nya bisa Karena kebebasan dan Keistimewaan memakai handphone Andoid jelaskan oleh Master X.
Media ini mendatangi Lembaga Permasyarakatan kelas IIB Muara Bungo, untuk konfirmasi dengan Kalapas , sayang nya menurut Penjagaan Bapak lagi tugas Keluar kota, dan KPLP juga tidak Ada, agar berita media ini bisa Berimbang dan akurat.
Menurut anggota ( LPPNRI ) Kab Bungo mengatakan, H.Ruswiadi. Peraturan Menteri Hukum dan Ham ( Permenkumham) nomor 08 Tahun 2024 Pasal 26 huruf i Sangat jelas menyebutkan bahwa Melarang Narapidana dan Tahanan memiliki, membawa, Atau menggunakan Komunikasi Elektro, aturan ini sudah sangat Jelas bahwa setiap Narapidana Tidak diperkenankan untuk Memiliki membawa dan Menggunakan ,hal tersebut tapi Sayang nya di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Muara Bungo. diduga UU tersebut Kurang di kubfliskan tutup nya.
( red – m.noer.se )





