SPBU. PERTAMINA 24-372.44 KM.3 MUARA BUNGO DI DUGA MEMENTINGKAN PARA PELANGSIR ILEGAL BBM KETIMBANG MELAYANI MASYARAKAT.
SPBU. PERTAMINA 24-372.44 KM.3 MUARA BUNGO DI DUGA MEMENTINGKAN PARA PELANGSIR ILEGAL BBM KETIMBANG MELAYANI MASYARAKAT.
GBNNews.net,BUNGO-JAMBI
Diduga Pertamina 24 – 372.44 KM. 3 Masjid Agung Kec, Pasar Muara Bungo Kabupaten Bungo Prop – Jambi.
Telah terjadi insiden atau Keributan kecil, pihak dari masyarakat yang ingin mengisi mobil nya, dengan bahar bakar solar. (03/08/2024) sekitar jam. 9.30.wib.

Menurut keterangan ( AH ) sopir Mobil Yang jadi korban keributan di Pertamina SPBU. 24-372.44 Mengatakan kepada media ini Antri kurang lebih 2 jam. di Pertamina SPBU. 24-372.44. KM.3 dekat masjid agung, Muara Bungo, saat giliran nya untuk Mengisi BBM jenis solar ke mobil Harus nya Pull tangki, tapi di Batasi hanya Bisa mengisi cuma 50.000. pada hal kelengkapan Syarat untuk mengisi BBM harus Pakai Barcode saya juga sudah Punya Malah aneh nya lagi di Minta uang 10.000. Oleh Operator SPBU.
” Lebih lengkap pengakuan ( AH ) Yang paling di utamakan oleh Pihak SPBU para pelangsir Ilegal , Memang susah masyarakat untuk mendapat BBM Minyak Bersubsidi, baik premium Maupun solar karena sudah di Borong oleh pelangsir yang pakai Mobil, Baik Roda empat atau Juga mobil roda enam karena Ada Bahasa Pi,i operator (KR) Untuk satu mobil diduga bayar 30.000. itu untuk Tangki standar Kalau sudah tangki rombakan Yang sampai isi nya 200 liter di duga uang ( KR ) nya sampai 50.000. untuk satu unit mobil Pelangsir BMM. tutur ( AH )

( AH ) berharap kepada APH bisa Menertibkan para pelangsir yang tidak lagi teratur, yang merasa diri nya hebat masuk dari depan untuk ngisi BBM. kawan kawan yang sudah lama Menunggu antri di belakang tidak di pikirkan.
Menurut ( SM ) masyarakat Bungo yang ikut antri mau ngisi minyak BBM jenis solar untuk Mobil nya , memberi komentar, harapan nya berharap kepada pemerintah Kabupaten Bungo dan pihak penegak hukum ( APH ) bisa memberi kenyamanan kepada masyarakat Untuk mendapat dan membeli BBM Bersubsidi dengan nyaman
” ( SM )juga menghimbau para Kawan kawan Wartawan, LSM, ormas, bisa Melaporkan kepada Pihak Pertamina Agar SPBU 24-372-44. KM.3 Dekat Masjid Agung Kec, Muara Bungo, diduga kebal hukum bisa Dicabut izin operasionalnya atau Di beri sanksi untuk di kurang Kouta , maksimal 50%. BBM Jenis Partalite , ( Premium ) dan Solar.
Pelaku yang bergerak di bidang Penimbunan dan pelangsir bisa di Pidana atau sanksi berat, Sesuai Pasal 55 Undang Undang tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi,, dan pihak Dari SPBU sudah tau tangki Mobil Yang di Rombak oleh para Pelangsir kenapa tidak di tegur, merombak Kapasitas Tangki untuk pengisian BBM.
Pasal 53 Undang Undang serupa ,, soal izin usaha pengelolaan migas.
Penimbunan BBM bersubsidi juga merupakan sebuah Pelanggaran hukum dimana sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia, nomor. 191 tahun 2014 Tentang SPBU ikut penyedia dan Kerja sama. sanksi pidana Ancaman Kurungan penjara,?? atau denda Uang sebesar,??.
( red – m.noer.se )





