TANAH YANG SUDAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP DAN SUDAH DIEKSEKUSI MAMPU DIGUGAT DENGAN GUGATAN CAOS , DILAPORKAN KE PENEGAK HUKUM SECARA HIERARKI
TANAH YANG SUDAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP DAN SUDAH DIEKSEKUSI MAMPU DIGUGAT DENGAN GUGATAN CAOS , DILAPORKAN KE PENEGAK HUKUM SECARA HIERARKI
GBNNews.net,Jakarta — Melalui Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara (PPPN) Laporkan Dugaan Penyerobotan tanah seluas 70 ha terletak di Desa Pohan Jae , Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara,
Pasalnya Tanah yang sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah dilaksanakan eksekusi , mampu di Gugat oleh sejumlah warga tanpa alas hak dan gugatan “Caos “ untuk menghilangkan hak hak oleh pemilik tanah .
Ketika gugatan terjadi tahun 1980 an dan dimenangkan oleh Pasaribu sebagai pemilik tanah atau terdiri dari 16 Kepala Keluarga (KK) dilakukan upaya eksekusi tahun 1986 dan tidak pernah ada lagi pihak pihak yang berkeberatan hingga tahun 2024 .
Gugatan terjadi antara 16 KK Pasaribu yang sudah menguasai lahan tanah secara turun temurun , menggugat warga Hutaginjang dan Warga Purbasinomba menjadi saksi -saksi di pengadilan menyatakan tanah tersebut adalah tanah Hutaginjang dan ternyata Warga Hutaginjang kalah dalam proses hukum mulai dari tingkat Pengadilan Negeri ,Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung RI, selanjutnya “anmaning” dan dilaksanakan eksekusi .
Ganda Tampubolon menyebutkan kalau memang tanah yang dijadikan objek perkara ketika berperkara , maka Warga Purbasinomba pada saat itu harus menjadi tergugat Intervensi dan bukan sebagai saksi menyatakan tanah objek perkara tanah milik Warga Hutaginjang Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara.
Pada tahun 2024 beberapa warga Purbasinomba termasuk keturunan saksi saksi yang menyatakan tanah dijadikan objek perkara adalah tanah warga Hutaginjang atau yang sudah kalah dalam perkara mengaku menjadi pemiliknya dan menyatakan tanah warisan.
Modus operandi dilakukan dengan cara menebang pohon yang tumbuh diatasnya , mengakibatkan pemilik tanah melaporkan perbuatan pelaku yang menebangi pohon ke Polres Tapanuli Utara ,sebagaimana laporan polisi nomor :LP/B/11/ 106/VI /2024/SPKT/POLRES TAPANULI -UTARA dengan tindak pidana pencurian dan pemberatan (curat)sesuai dimaksud pasal 363 Undang Undang No.1 Tahun 1946, laporan tanggal 02 Mei 2024
Setelah dilaporkan para pelaku Polres Tapanuli Utara melakukan penyidikan dan penyelidikan sesuai dengan Undang Undang Kepolisian No.2 Tahun 2002 “ tentang Kepolisian Republik Indonesia .
Ternyata dengan adanya laporan pengaduan pencurian dan pemberitaan oleh pemilik tanah secara tiba tiba warga Purbasinomba berusaha menguasai lahan tanah dan mengklaim tanah menjadi miliknya tanpa alas hak selanjutnya mengintimidasi pemilik tanah dengan melibatkan warga lain hingga berjumlah 300 sampai 400 orang. Ketika dilakukan mediasi di Kantor Camat Siborong-borong ratusan warga Purbasinomba mendatangi kantor Camat Siborong-borong dan dengan tegas Polres Tapanuli Utara menyatakan tidak dapat dihalang halangi oleh siapapun dalam proses penyidikan dan penyelidikan serta upaya ATR dan BPN dalam melakukan pengukuran sesuai tupoksi (tugas pokok dan pungsi).
Bukan hanya disitu warga Purbasinomba juga melakukan gugatan “ CAOS” tanpa alas hak sesuai gugatan No.90/Pdt.G13/Pdt.G./2024/PN Trt dan gugatan tersebut tidak memenuhi unsur dalam Hukum Acara Perdata “ dan kesempatan ini dimanfaatkan untuk menguasai lahan dan mengintimidasi pemilik tanah , dan tidak menghargai putusan pengadilan serta eksekusi yang sudah dilaksanakan “ ungkap Ganda Tampubolon.
Atas dasar itu “ Ganda Tampubolon melaporkan pidana terhadap penegak hukum KPK cq.Satgas pemberantasan mafia tanah , Kejaksaan Agung sesuai dengan UU Kejaksaan mengenai ketertiban umum dan peredaran barang cetakan serta Pengadilan Negeri,Pengadilan Tinggi , Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial agar menolak gugatan penggugat karena diduga gugatan CAOS jelas Ganda Tampubolon.
Pokok permasalahan adalah tindak pidana penyerobotan atas tanah yang sudah berkekuatan hukum tetap (incrahts) dan dilaksanakan eksekusi , apabila pihak pemilik tanah yang sah menjawab pengadilan atas gugatan gugatan CAOS akan menghasilkan Putusan NO (Niet Onvankelijke Varklaard dan memberikan kesempatan untuk melakukan upaya gugatan , dan apabila Hakim Pengadilan Negeri Tarutung memenangkan salah satu antara penggugat dan tergugat maka akan terjadi banding dan kasasi untuk menghilangkan hak hak pemilik tanah .
Ganda Tampubolon mengharapkan Pengadilan Negeri Tarutung untuk membuat putusan menolak gugatan penggugat dengan alasan hukum CAOS “ tidak memiliki unsur dalam proses hukum acara perdata , sehingga putusan dan eksekusi yang sudah dilaksanakan tahun 1986 sudah permanen dan berkekuatan hukum tetap pemiliknya 16 KK Pasaribu yang sudah menguasai lahan tanah secara terus menerus dan dilanjutkan dengan Proses Hukum acara pidana terhadap penegak hukum secara hierarki tegasnya.
Perbuatan para pelaku penyerobotan tanah dengan dalih melakukan gugatan perdata dan selanjutnya menguasai lahan tanah secara paksa serta mengintimidasi pemilik sah sesuai putusan adalah perbuatan melawan hukum dan adalah pidana dan bukan perdata, sehingga penegak hukum harus menghentikan seluruh kegiatan pelaku diatas tanah dan memasang garis polisi selanjutnya memproses para pelaku sesuai pidana , diduga kuat adanya oknum oknum yang ikut campur dalam permasalahan tanah ini, harus disikat oleh menteri ATR dan BPN sesuai arahan Presiden RI tentang pembentukan satgas pemberantasan mafia tanah dan melibatkan KPK,Kejaksaan Agung ,Kapolri , Menteri ATR dan BPN ,Ombudsman RI ,Menkopolhumkam dan instansi lainnya
Ganda Tampubolon juga menagih janji Pak Menteri Hadi Tjahjanto dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) agar turun ke Tapanuli Utara dan Provinsi Sumatera Utara , yang menjadi sarang mafia tanah , dimana Hadi Tjahjanto menyatakan akan turun kelokasi tanah agar mengetahui mana Subjek dan Objek tanah.****(@GT)