Dua Rampok Spesialis Apotek di Pringsewu Ditangkap, Satu Pelaku Dihadiahi Timah Panas
Dua Rampok Spesialis Apotek di Pringsewu Ditangkap, Satu Pelaku Dihadiahi Timah Panas
GBNNews.net,Pringsewu, Lampung – Polisi berhasil menangkap dua pelaku spesialis pembobol apotek. Kedua pelaku adalah Satiman (35), warga Desa Sendang Anom, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, dan Rusman (44), warga Desa Sinar Harapan, Kecamatan Kedondong, Pesawaran.
Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan pencurian di Apotek Sumber Waras, Pekon Ambarawa, Kecamatan Ambarawa, Pringsewu, pada Kamis (29/8/2024) pukul 01.26 WIB.
Korbannya, Heti Susilo Asih (39), warga Kelurahan Pringsewu Selatan, melaporkan kehilangan uang sebesar Rp11,8 juta yang diambil dari laci meja kasir.
“Kedua tersangka menggunakan mobil rental Daihatsu Xenia dengan nomor polisi B 1461 SEA untuk melancarkan aksinya. Mereka memarkir mobil di depan apotek, lalu menggunakan linggis dan besi untuk merusak gembok rolling door hingga berhasil masuk dan mencuri uang,” ujar AKBP M. Yunus Saputra.
Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, pada Kamis, 5 September 2024, sekitar pukul 20.00 WIB.
“Namun, dalam proses penangkapan, salah satu tersangka melakukan perlawanan dan terpaksa ditembak oleh petugas,” tegasnya.
Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku telah melakukan aksi serupa di tiga kabupaten berbeda. Mereka melakukan tiga kali pencurian di wilayah hukum Polres Pringsewu dengan total kerugian Rp11,8 juta, dua kali di Lampung Utara dengan hasil Rp250 juta, dan di Pesawaran sebesar Rp45 juta.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang membawa ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara,” tandasnya. (Medi)