Categories: Daerah

Narkotika Jenis Sabu Seberat 947,58Gram Dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri

Iklan

Narkotika Jenis Sabu Seberat 947,58Gram Dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri

Redaksi 11 S1eptember 2024

Batam, ( GBNNews.net )
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis Sabu dari kasus Tindak Pidana Narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau periode bulan Juli sampai dengan bulan Agustus 2024. Laporan Polisi Nomor : LP-A/93/VII/2024/

SPKT.Ditnarkoba/Polda Kepulauan Riau, tanggal 31 Juli 2024 sebanyak 41,51 (empat puluh satu koma lima satu) gram narkotika jenis Sabu, Laporan Polisi Nomor : LP-A/98/VIII/2024/SPKT.DITNARKOBA/POLDA KEPULAUAN RIAU, Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sebanyak 783,15 (tujuh ratus delapan puluh tiga koma satu lima) narkotika jenis Sabu, dan

Laporan Polisi Nomor : LP-B/78/VIII/2024/SPKT.Ditnarkoba/Polda Kepulauan Riau, tanggal 27 Agustus 2024 sebanyak 151,36 (seratus lima puluhsatu koma tiga enam) gram narkotika jenis Sabu. Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Muhammad Komarudin, A.Md., didampingi Kasubbagrenmin

Bidhumas Polda Kepri AKP Firdaus Efendi, perwakilan Pengadilan Negeri kota Batam Hendra Prawira, S.H., Kasi PB3L Kejaksaan Negeri Batam Salomo Saing S.H., M.H., perwakilan Granat. Kamis (22/2/2024).

Iklan

Dalam penjelasannya Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Muhammad Komarudin, A.Md., “Barang bukti yang berhasil disita dari Laporan Polisi Nomor : LP-A/93/VII/2024/SPKT.Ditnarkoba/Polda Kepulauan Riau, tanggal 31 Juli 2024 sebanyak 41,51

(empat puluh satu koma lima satu) gram narkotika jenis Sabu, disisihkan 2 gram untuk pembuktian di Pengadilan, kemudian dikirimkan seberat 10 gram ke Laboratorium BPOM di Batam untuk dilakukan pemeriksaan, kemudian 29,51 gram disisihkan untuk pemusnahan. Kemudian Laporan Polisi Nomor : LP-A/98/VIII/2024/SPKT.DITNARKOBA/POLDA KEPULAUAN RIAU, Rabu tanggal 21 Agustus 2024

Sebanyak 783,15 gram narkotika jenis Sabu disisihkan sebanyak 2 gram untuk pembuktian di pengadilan, disisihkan kembali sebanyak 27,98 gram dikirimkan ke Laboratorium BPOM di Batam, Sisa pengembalian uji Laboratoris Kriminalistik 27,84 (dua puluh tujuh koma delapan empat) gram sabu untuk dimusnahkan dan total yang dimusnahkan sebanyak 781,01 (tujuh ratus delapan puluh satu koma nol satu) gram sabu. Dan yang terakhir Laporan Polisi

Nomor : LP-B/78/VIII/2024/SPKT.Ditnarkoba/Polda Kepulauan Riau, tanggal 27 Agustus 2024 sebanyak 151,36 (seratus lima puluhsatu koma tiga enam) gram narkotika jenis Sabu disisihkan seberat 12,3 (dua belas koma tiga) gram untuk pemeriksaan ke Labolatorium BPOM Batam dan disisihkan sebanyak 2(dua) gram untuk pembuktian di persidangan serta seberat  137,06 (seratus tiga puluh enamkoma nol enam) gram untuk dimusnahkan”.

“Barang bukti narkotika jenis Sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam Tong air yang berisikan air panas lalu dibuang ke dalam Septic Tank yang disaksikan langsung oleh keempat tersangka dan tamu undangan dari Perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, Perwakilan BPOM Kota Batam, Pengadilan Negeri Batam, LSM Granat, dan Advokat. Kedua tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun.” Tutup Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Muhammad Komarudin, A.Md.
(*Darwis)

Andre Tambunan

Recent Posts

Lapas Batam Kenalkan SLIR, Permudah Layanan Integrasi dan Remisi Warga Binaan

Lapas Batam Kenalkan SLIR, Permudah Layanan Integrasi dan Remisi Warga Binaan GBNnews.net -Lapas Kls 11A…

15 hours ago

Menuju WBBM, Lapas Batam Terima Evaluasi Inspektorat Kemenimipas

Menuju WBBM, Lapas Batam Terima Evaluasi Inspektorat Kemenimipas GBNnews.net - Batam - Dalam rangka mewujudkan…

1 day ago

Bhabinkamtibmas Desa Pongkar Evakuasi Dua Nelayan Hilang di Perairan Tokong Hiu

Bhabinkamtibmas Desa Pongkar Evakuasi Dua Nelayan Hilang di Perairan Tokong Hiu, GBNnews.net - Karimun –…

2 days ago

Patroli Perintis Presisi Samapta Polres Karimun Intensifkan Antisipasi Kerawanan Kamtibmas

Patroli Perintis Presisi Samapta Polres Karimun Intensifkan Antisipasi Kerawanan Kamtibmas, GBNnews.nes - Karimun – Dalam…

2 days ago

Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Pengiriman 9,5 Ton Timah Ilegal di Karimun, Dua Tersangka Diamankan

Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Pengiriman 9,5 Ton Timah Ilegal di Karimun, Dua Tersangka Diamankan, GBNnews…

5 days ago

Lapas Batam Gelar Apel Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan

Lapas Batam Gelar Apel Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan GBNnews.net -…

6 days ago