Monday, December 23, 2024
Iklan
Iklan
Hukum

PROSES HUKUM LAPORAN PENGADUAN KDRT DAN PENELANTARAN ANAK DI POLRES HUMBAHAS, PPA (PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK) JALAN  DITEMPAT

PROSES HUKUM LAPORAN PENGADUAN KDRT DAN PENELANTARAN ANAK DI POLRES HUMBAHAS, PPA (PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK) JALAN  DITEMPAT

FOTO : RN Bersama Kedua Anaknya

GBNNews.net, Jakarta — Ketum Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara , desak Polres Kabupaten Humbang Hasundutan tindaklanjuti laporan pengaduan Masyarakat tentang penelantaran anak dan kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana Undang Undang Perlindungan Anak, Perlindungan Perempuan  dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Pasalnya (RN)  seorang ibu rumah tangga yang melaporkan KDRT dan penelantaran anak di Polres Humbang Hasundutan hingga saat ini tidak ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Polres Humbang Hasundutan .

Pelaku berinisial DS , sejak menikah anak pertama diasuh oleh ibu mertua dan anak ke 2 (dua) dan (3) ditelantarkan , melepaskan seluruh tanggung jawabnya terhadap isteri dan ketiga anaknya , dengan alas an pengangguran dan tidak mempunyai uang , akan tetapi DS diduga kuat berfoya foya di Kota Sidikalang dan menelantarkan anak dan isteri di Lintongnihuta Kabupaten Humbang Hasundutan atau beda Kabupaten .

Modus operandi dilakukan DS , setelah puluhan tahun menelantarkan rujuk kembali dan berpindah ke Lintongnihuta Kabupaten Humbang Hasundutan selanjutnya membuka usaha dengan memakai tanah keluarga untuk membuat usaha warung dan pemancingan ,selama berdomisili di Lintongnihuta Kabupaten Humbang Hasundutan  RN telah melahirkan 2 orang anak , satu Perempuan dan satu orang laki laki .

Selama Kembali rujuk setelah 10 tahun  , RN sering mengalami KDRT oleh DS yang seharusnya menjadi pelindung terhadap RN dan ketiga anaknya , namun justru yang terjadi malah sering melakukan KDRT terhadap RN sehingga sudah pernah dilaporkan terhadap Polres Kabupaten Dairi Kota Sidikalang  dan terakhir di Polres Kabupaten Humbang Hasundutan, ungkap RN kepada Wartawan .

Sedangkan anak pertama diasuh dan dibesarkan oleh mertuanya yaitu ibu RN di Kabupaten Dairi Kota Sidikalang  hingga saat ini dan tidak pernah ada tanggung jawab DS terhadap anak pertamanya .

Setelah berpindah ke Lintongnihuta Kabupaten Humbang Hasundutan dan RN melahirkan 2 orang anak , penyakit DS Kembali kambuh lagi , tiada hari tanpa keributan dan tekanan , sehingga sekitar bulan 9 tahun 2023 , DS pergi meninggalkan isteri dan kedua anaknya dan Kembali kerumah orang tua nya di Kabupaten Dairi “ tegas RN.

Melalui Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara (PPPN) pernah menyarankan dan melaporkan masalah ini terhadap Polres Kabupaten Humbang Hasundutan dengan delik Biasa , selanjutnya dilaporkan RN melalui Delik Aduan .Pihak kepolisian PPA Polres Humbang Hasundutan telah memanggil dan melakukan mediasi , namun dengan nada enteng DS beralasan tidak menafkahi karena pengangguran tanpa merasa bersalah atas tugas dan tanggung jawab seorang bapak  terhadap isteri dan anak anaknya yang butuh kasih saying serta pertanggung jawaban.

Ketika dikonfirmasi Ganda Tampubolon  (PPPN) membenarkan adanya laporan delik biasa dan laporan delik aduan yang dilaporkan oleh RN terhadap Polres Kabupaten Humbang Hasundutan , secara langsung dikirimkan kepada Kapolres namun hingga saat ini tidak ada niat Polres Humbang Hasundutan untuk menegakkan keadilan sesuai dengan Laporan Pengaduan .

Menurut Ganda Tampubolon , Definisi dari Laporan Pengaduan adalah suatu bentuk pemberitahuan , sesuatu yang dilaporkan belum tentu benar atau tidak , sehingga untuk mengetahui kebenaran suatu laporan Polisi berhak melakukan penyidikan dan penyelidikan selanjutnya Polres Humbang Hasundutan sudah melakukan penyidikan dan penyelidikan , DS menyatakan tidak memberi nafkah karena menganggur .

Berdasarkan hal tersebut Polisinya sendiri yang tidak bekerja dan beritikad baik untuk menyelesaikan masalah , sudah terbukti secara fisik menelantarkan dan terjadi KDRT dalam arti sudah  memenuhi unsur ada bukti permulaan yang dapat dijadikan satu bukti terjadinya suatu tindak pidana akan tetapi tidak dilakukan penahanan guna menghindari melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti , ungkap Ganda Tampubolon.

Sebagai tindaklanjutnya Ganda Tampubolon mengharapkan terhadap Polres Humbang Hasundutan agar segera menindaklanjuti Laporan RN ,sesuai dengan Undang Undang Kepolisian dan PerPol pengganti Perkap , selanjutnya RN dapat melakukan gugatan terhadap DS melalui pengadilan Agama ***R.Sianturi.

Iklan

Leave a Reply