BUKTI FISIK DANA PEN (PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL) TAPANULI UTARA DIDUGA TIDAK DAPAT DI PERTANGGUNG JAWABKAN.
BUKTI FISIK DANA PEN (PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL) TAPANULI UTARA DIDUGA TIDAK DAPAT DI PERTANGGUNG JAWABKAN.
Penegak hukum tutup mata atau main mata ?????
GBNNews.net,Jakarta — Pasal132danpasal61.pernyataantersebuthanya pencitraan,dimana dengan adanya laporan dugaan fiktif dan Mark-Up alokasi dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) di Tapanuli Utara dari tahun ketahun tidak dapat dipertanggung jawabkan mengenai bukti fisik dan bukti penagihan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.58Tahun 2004“tentang Pengelolaan dan Pertanggung jawaban keuangan daerah Instruksi Kejaksaan Agung menyatakan akan memberikan sanksi terhadap Kejaksaan Tinggi Negeri bila tidak menindak lanjuti laporan pengaduan Masyarakat atas dugaan korupsi, ternyata Bupati Tapanuli Utara“ Drs.Nikson NababanM.Si didampingi Sekdakab Drs.IndraSimaremareM.Si menandatangani perjanjian Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai 73 Miliar dengan PT.SaranaMultiInsfrastruktur (Persero) pada tahun 2021 digedung PT.SMI Jakarta,(Jumat,17/09/2021). Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer Kementerian Keuangan Bhimantara Widjayala,S.H,Ak,MSF menyampaikan bahwa Pemkab Taput untuk laporan 2020 adalah daerah yang melaksanakan penyerapan anggaran yang sangat cepat untukl aporan tahun 2020 dan sangat diapresiasi dimana pada saat itu terjadi pandemi Covid-19 dan berbagai sumber anggaran dirubah pengalokasian secara signifikan untuk penyelamatan Covid-19 salah satu dana Pendidikan.
Pemberian dana PEN atas surat permohonan Bupati Tapanuli Utara terhadap PT.SMI dalam rangka mendukung Program PEN Tahun 2021 dan PT.SMI merealisasikan dengan skala prioritas.
Acara dihadiri PT.SMI Direktur Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah SylviJ.Gani dan Dra.Marisi Parulian M.Si Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer.PEN di Tapanuli Utara hingga saat ini.
BerdasarkanLaporan Dugaan Korupsi Dana PEN Rp.400 Miliard terhadap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara oleh Lingkar Indonesia dan menjadi bahan informasi public dimedia massa tidak diketahui bukti fisik atau bukti pemeriksaan aliran dana Dalam laporan Lingkar Indonesia menyebutkan penggunaan dana PEN Rp.326.670.000.000 diKabupaten TapanuliUtara Tahun Anggaran 2020 (saat pandemi Covid-19 terjadi diduga kuat sarat dengan KKN dan tidak mampu membuktikan bukti fisik atau pos-pos alokasi anggaran karena terjadi Covid-19 padatahun 2021.belum mampu menyerap dana PEN secara maksimal,realisasi anggaran dana PEN T.A 2020 hanya mencapai Rp.228,5 miliar dari total seluruh pinjaman.
Pada kenyataan penanganan pembangunan infrastruktur belum sesuai dengan yang diharapkan.
(@GT)