PERKUMPULAN PENGAWAS PENYELENGGARA NEGARA LAPORKAN BALIK /DELIK BIASA LAPORAN PENGADUAN PENGANIAYAAN DI POLSEK PANDAN KEC. PANDAN KABUPATEN TAPTENG PROVINSI SUMATERA -UTARA
PERKUMPULAN PENGAWAS PENYELENGGARA NEGARA LAPORKAN BALIK /DELIK BIASA
LAPORAN PENGADUAN PENGANIAYAAN DI POLSEK PANDAN KEC. PANDAN
KABUPATEN TAPTENG PROVINSI SUMATERA -UTARA
Jakarta,GBNNews.net — Definisi dari suatu laporan adalah suatu bentuk pemberitahuan , sesuatu yang dilaporkan belum tentu benar dan untuk mengetahui kebenaran suatu laporan polisi berhak melakukan penyidikan dan penyelidikan , tegas Ganda Tampubolon ketum Perkumpulan Pengawas Penyelenggara (PPPN).
Laporan pengaduan dugaan tindak pidana (DHM) terhadap boss nya diduga laporan palsu , dimana bossnya bernisial (TS) adalah pemasok sayur, cabe dan tomat di Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kota Sibolga dan mempunyai beberapa orang pengecer dengan laku bayar atau tanpa modal .
Salah satu anggotanya suami isteri bernisial (DHM) dan ( NS) mempunyai tunggakan sekitar 6.480.000 sedangkan sayur, cabe dan tomat sudah habis terjual , dalam perjanjian begitu laku wajib disetorkan , ternyata hubungan yang sudah terjalin selama 3 bulan berakhir dengan laporan pengaduan penganiayaan oleh( DHM) dan (NS).
Pasalnya dengan adanya tagihan 6.480.000 isteri (TS) bernisial (ESH) melakukan penagihan uang terhadap (DHM) , dimana dagangan yang diberikan sudah laku terjual , sehingga dengan sengaja (DHM) mempermalukan (ESH) isteri (TS) didepan umum dan mengucapkan kata kata kotor dengan memaki maki didepan umum , ungkap (ESH).
Selanjuntya DHM memberikan cicilan Rp.50.000, sedangkan sayur, tomat dan cabai sudah habis terjual dan DHM mempunyai sangkutan Rp.6.480.000 , ESH yang merasa dilecehkan dan di injak injak harga dirinya setelah terima uang Rp.50000 dan mengembalikan kembali dan selanjutnya (ESH) melaporkan kejadian atau tindakan( DHM) dan (NS) terhadap suaminya (TS).
Setelah (TS) mendapat informasi dari isterinya yang dihina hina dan diberlakukan secara tidak adil oleh (DHM) bersama isterinya (NS) dengan tegas mengakui tindakannya , dengan adanya pengakuan (DHM) dan (NS) secara spontan (TS) marah dan terjadi perkelahian pada 21 September 2024 , ternyata seminggu kemudian (DHM) dan (TS) membuat laporan pengaduan penganiayaan terhadap Polsek Kecamatan Kota Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara .
Sebagai refrensi suatu Laporan Pengaduan (DHM) dan (NS) meminta uang perdamaian atau “delik aduan” menarik laporannya sebesar Rp.15.000.000 ( lima belas juta rupiah) berikut masalah sangkutan uang penjualan sayur , cabe dan tomat sebesar Rp.6.480.000 atau total Rp.21.480.000 dan laporan pengaduan akan dicabut.
Tidak terima tindakan (DHM) dan (NT) yang diduga sengaja menciptakan penghapusan hutang dan pemerasan (TS) dan (ESH) melaporkan permasalahan tersebut terhadap Perkumpulan Pengawas Penyelenggara (PPPN) di Jakarta .
Atas dasar itu Ketum Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara Ganda Tua Tampubolon membuat surat Klarifikasi /Investigasi atas laporan (DHM) dan (NS) dengan laporan Delik Biasa .
Menurut Ganda Tua Tampubolon “ Eksitensi Peran Serta Masyarakat PERKUMPULAN PENGAWAS PENYELENGGARA NEGARA (PPPN) merupakan salah satu “control social and againt of change” ,dalam mewujudkan kedaulatan rakyat serta menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Peran serta PPPN sebagai Mitra Pemerintah Dalam Pengawasan Penyelenggaraan Negara, demi terwujudnya penyelenggaraan GBN Negara yang baik (good governance) dalam penegakan supremasi hukum (rule of law) dan menjungjung tinggi nilai nilai kemanusiaan (human ricghts) sebagaimana diatur dalam Undang Undang dan Peraturan .
Berdasarkan hal tersebut, atas nama Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara (PPPN) membuat dan menyampaikan laporan pengaduan tertulis (delik biasa) atas permasalahan laporan pengaduan Sdr.DEDEK HERMANTO MANURUNG (suami) dan Sdri.NORTAULI SITOMPUL (isteri) “ ungkap Ganda Tua Tampubolon dalam siaran Persnya .
Ganda Tua Tampubolon menjelaskan kuat dugaan terjadinya perbuatan melawan hukum untuk menghapuskan hutang dan penipuan sebagaimana KUHPidana Pasal 242 “ 372” 378” 385 untuk melepaskan hutang.
“ Pasal KUHP 242 “ ayat (1) dan (2): Barang siapa dalam keadaan dimana Undang Undang menentukan supaya memberi keterangan diatas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian , dengan sengaja memberi keterangan palsu diatas sumpah , baik dengan lisan maupun tulisan secara pribadi maupun oleh kuasanya yang ditunjuk untuk itu , diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan
Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 378 : Penipuan “ “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun”
Dalam penipuan, dimilikinya suatu benda oleh seseorang dilakukan dengan cara melawan hukum yaitu dengan perbuatan yang tidak sah , memakai nama palsu, tipu muslihat atau rangkaian kebohongan , seseorang yang melakukan dengan kata kata bohongnya itu , menyebabkan orang lain menyerahkan sesuatu benda kepadanya, karena tanpa adanya kebohongan itu, belum tentu yang bersangkutan akan menyerahkan itu secara sukarela.
Namun Ganda Tua Tampubolon yakin kinerja Polres Kabupaten Tapanuli Tengah dan Polsek Pandan Kota Pandan sangat professional dalam penegakan hukum, dan definisi dari suatu laporan adalah suatu bentuk pemberitahuan sesuatu yang dilaporkan belum tentu benar , untuk memastikan kebenaran suatu laporan polisi berhak melakukan penyidikan dan penyelidikan , Ungkap Ganda Tua Tampubolon *** Rudi Sianturi ***