Monday, December 23, 2024
Iklan
Iklan
Korupsi

DIDUGA RUGIKAN NEGARA SENILAI RP 450 JUTA.DILAKUKAN OLEH OKNUM DINAS LINGKUNGAN HIDUP (DLH) KABUPATEN KARIMUN KEPULAUAN RIAU

DIDUGA RUGIKAN NEGARA SENILAI RP 450 JUTA.DILAKUKAN OLEH OKNUM DINAS LINGKUNGAN HIDUP (DLH) KABUPATEN KARIMUN KEPULAUAN RIAU

GBNNews.net,karimun. Senin 21,Oktober, 2024

Kejaksaan Negeri Mengarah Pada Pengelolaan Anggaran Belanja Bahan bakar Pelumas, Dan Pemeliharaan Peralatan Mesin..
Hasil Audit Sementara, Kerugian Negara Ditaksir Lebih kurang Rp450,juta.
Ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Karimun PRIAMBUDI.
Didampingi KASIPIDSUS Priandi Firdaus Dan KASIINTEL Rezi Dharmawan..

Priambudi Mengatakan, Perhitungan Kerugian Tersebut Masih Menunggu Penyelesaiaan Perhitungan Oleh Auditor Pada Kejaksaan Tinggi Kepri. Setelah Itu Baru Dillakukan Pengumuman Penetapan Tersangka.

““Pastinya Kita Sudah Melakukan Pemeriksaan Terhadap Kurang Lebih 30 Saksi Dan, Pengumpulan Alat Bukti Termasuk Penghitungan Sementara Kerugian Negara”” Ucap Priambudi.
Terkait Hitungan Kerugian Negara Ini Priambudi Membeberkan Diperoleh Dari Perhitungan PAGU Anggaran Belanja Bahan Bakar Mesin (BBM) Dan Pagu Anggaran Belanja Pemeliharaan Peralatan Dan Mesin Pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab.Karimun Tahun 2021,2022, dan 2023.

“”Modus Dinas Lingkungan Hidup Kab.Karimun Melakukan Mark Up Volume BBM Dalam Invoice, Serta Faktur Yang Akan Dilakukan Pembayaran. Sehingga Belanja BBM Tidak Berdasarkan Belanja Real””

Setelah Pembayaran Pembelian BBM Paska Mark Up Ditransfer Kepenyedia, Lalu Oleh Oknum DLH Diambil Kelebihan Uang Transfer Tadi Kepenyedia.

““Modus Lainnya,
Pencairan Belanja BBM Fiktif Dengan Metode Pembayaran GU Dan SPJ Belanja BBM Tahun 2021 Sampai Pada Tahun 2023, Dimana Faktur Dan Invoice Dibuat Sendiri Oleh Pembantu PPTK Atau Bukan Penyedia Yang Tidak Dapat Ditunjukkan Bukti Belanja Realnya””

Priambudi Juga Memaparkan, Dinas Lingkungan Hidup Kab.Karimun juga Melakukan Mark Up Item Belanja Pemeliharaan Peralatan Dan Mesin Dalam Invoice Dan faktur Yang Akan Dilakukan Pembayaran””

“”Pembayaran Belanja Juga Tidak Berdasarkan Belanja Real””
Untuk Kejelasan Terhadap tersangka, Priambudi Meminta Bersabar. Karena Masih Menunggu Penyelesaiaan Perhitungan Oleh Auditor Pada Kejaksaan Tinggi Kepri.

“”Setelah Ada Kepastian, Kita Segera Lakukan Pengumuman Penetapan Tersangka, Tutup Priambudi

(@Liston tim)

Iklan

Leave a Reply