Perjudian Marak di Kabupaten Humbang Hasundutan ,PPPN minta Kapolres Tertibkan dan Tutup Perjudian
Perjudian Marak di Kabupaten Humbang Hasundutan ,PPPN minta Kapolres Tertibkan dan Tutup Perjudian .
Humbahas GBNNews.net — Ketum Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara “ Ganda Tampubolon desak Kapolres Humbahas agar menutup segala bentuk perjudian di wilayah hukum Kabupaten Humbang Hasundutan Provinsi Sumatera -Utara .
Praktik perjudian dapat berlangsung diduga kuat adanya kordinasi dengan menyalahgunakan jabatan dan wewenang oleh penegak hukum secara hierarki dan dilarang oleh hukum positif (KUHP).
Hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP, Jo. UU No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Judi Jo. PP.No.9 tahun 1981 Jo. Instruksi Presiden dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.5, tanggal 1 April 1981.
Dalam rangka penertiban perjudian, pasal 303 KUHP tersebut dipertegas dengan UU. No.7 1974, yang di dalam pasal 1, mengatur semua tindak pidana judian sebagai kejahatan. Di sini dapat dijelaskan bahwa semua bentuk judi tanpa izin adalah kejahatan tetapi sebelum tahun 1974 ada yang berbentuk kejahatan (pasal 303 KUHP), ada yang berbentuk pelanggaran (pasal 542 KUHP) dan sebutan pasal 542 KUHP, kemudian dengan adanya UU.No.7 1974 diubah menjadi pasal 303 bis KUHP.
Dalam pasal 2 ayat (1) UU. No.7 1974 hanya mengubah ancaman hukuman pasal 303 ayat (1) KUHP dari 8 bulan penjara atau denda setinggi-tingginya 90.000 rupiah menjadi hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya 25 juta rupiah.
Di dalam pasal 303 ayat (1)-1 Bis KUHP dan pasal 303 ayat (1)-2 Bis KUHP memperberat ancaman hukuman bagi mereka yang mempergunakan kesempatan, serta turut serta main judi, diperberat menjadi 4 tahun penjara atau denda setinggi-tingginya 10 juta rupiah dan ayat (2)-nya penjatuhan hukuman bagi mereka yang pernah dihukum penjara berjudi selama-lamanya 6 tahun atau denda setinggi-tingginya 15 juta rupiah.
Irornisnya sekalipun secara eksplisit hukum menegaskan bahwa segala bentuk “judi” telah dilarang dengan tegas dalam undang-undang, namun segala bentuk praktik perjudian menjadi diperbolehkan jika ada “izin” dari pemerintah.Perlu diketahui masyarakat bahwa Permainan Judi ( hazardspel ) mengandung unsur ; a) adanya pengharapan untuk menang, b) bersifat untung-untungan saja, c) ada insentif berupa hadiah bagi yang menang, dan d) pengharapan untuk menang semakin bertambah jika ada unsur kepintaran, kecerdasan dan ketangkasan.
Dan secara hukum orang dapat dihukum dalam perjudian, ialah : 1) Orang atau Badan Hukum (Perusahaan) yang mengadakan atau memberi kesempatan main judi sebagai mata pencahariannya, dan juga bagi mereka yang turut campur dalam perjudian (sebagai bagian penyelenggara judi) atau juga sebagai pemain judi.
Salah satu di Desa Siborutorop Kecamatan Paranginan Kabupaten Humbang Hasundutan masih marak terjadi perjudian berbentuk togel (toto gelap) dan bentuk judi lainnya Remi serta Leng .
Atas dasar ini Kepolisian hanya dapat menindak perjudian yang tidak memiliki izin, walaupun judi tersebut bertentangan dengan nilai-nilai seluruh agama yang dianut. Guna menghindari adanya tindakan anarkisme dari kalangan ormas keagamaan terhadap maraknya praktik perjuadian yang ada, maka sudah seharusnya Pemerintah bersama DPR tanggap dan segera membuat perangkat peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang “larangan praktik perjudian” yang lebih tegas, khususnya larangan pemberian izin judi di tempat umum atau di kota-kota dan di tempat-tempat pemukiman penduduk, agar negara kita sebagai negara yang berdasarkan Pancasila dimana masyarakatnya yang religius tetap terjaga imagenya.
Ketika dikonfirmasi melalui telephon genggam selularnya Kapolres Humbang Hasundutan , menyatakan akan menutup segala bentuk perjudian yang terjadi di wilayah hukumnya , namun hingga berita ini naik cetak masih juga ada yang beroperasi ungkap Ganda Tampubolon dalam siaran Persnya .
Untuk itu Ganda Tampubolon meminta atensi dan Tindakan Kapolres Humbahas dan DPRD serta pemerintah terkait agar segera menindaklanjuti praktek perjudian , hal ini sesuai dengan komitmen Presiden terpilih Prabowo Subianto , akan menutup segala bentuk perjudian ungkap Gan da Tampub olon terhadap Wartawan ***R.S