Categories: Hukum

Warga Kundur Kabupaten Karimun Bawa Narkotika Jenis Sabu Dari Malaysia Diamankan Petugas BEA DAN CUKAI Pelabuhan Internasional Karimun

Iklan

Warga Kundur Kabupaten Karimun Bawa Narkotika Jenis Sabu Dari Malaysia Diamankan Petugas BEA DAN CUKAI Pelabuhan Internasional Karimun.

GBNNews.net, karimun — Petugas Bea dan Cukai KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun Kepulauan Riau mengamankan seorang penumpang Kapal MV Ocean Dragon VIll dari kukup malaysia ke tanjung balai karimun.

Warga Tanjung Batu Kundur berinisial A (49) yg pulang dari kukup malaysiaa, tiba dipelabuhan internasional karimun diamankan karena didapati penumpang tersebut membawa narkotika jenis sabu

Kepala Kantor KPPBC TMP B tanjung balai karimun Jerry Kurniawan didampingi Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Alfin Dwi Wahyudi Nuntung. menunjukkan barang bukti sabu yang didapatkan dari tersangka berinisial A,

Pria tersebut diamankan diterminal kedatangan Pelabuhan Internasional Karimun 22,Oktober,2024 sekitar pukul 18;20 Wib.

Iklan

Kepala Kantor KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun Jerry Kurniawan mengatakan,. penangkapan terhadap tersangka berdasarkan profiling, analisa dan pengamatan.
dari hasil pemeriksaan penumpang tersebut mengaku telah mengkonsumsi narkoba.
Kemudian petugas melakukan pemeriksaan badan tersangka dan ditemukan barang berupa kristal warna putih,. Berdasarkan uji narkotest didapati tiga bungkus plastik berwarna hitam berisi sabu dengan berat masing-masing kemasan 47,gram 48,gram dan 45,gram.

“Totalnya 140,gram sabu disembunyikan tersangka di selangkangannya” ucap Jerry,
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Polres Karimun untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Penindakan pelanggaran ini merupakan sinergi Bea dan Cukai dengan aparat penegak hukum lainnya” ucap Jerry.
Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Alfin Dwi Wahyudi Nuntung menyampaikan, barang bukti tersebut akan dibawa ke Kota Batam.

“Tersangka merupakan kurir, untuk nilai barang sekitar Rp 200 juta tersangka mengaku baru beraksi satu kali”
Atas perbuatannya tersangka dikenakan undang-undang narkotika dengan ancaman 6 sampai 20 tahun penjara atau hukuman mati.
*LISTONY NADEAK*

Andre Tambunan

Recent Posts

Lapas Batam Kenalkan SLIR, Permudah Layanan Integrasi dan Remisi Warga Binaan

Lapas Batam Kenalkan SLIR, Permudah Layanan Integrasi dan Remisi Warga Binaan GBNnews.net -Lapas Kls 11A…

20 hours ago

Menuju WBBM, Lapas Batam Terima Evaluasi Inspektorat Kemenimipas

Menuju WBBM, Lapas Batam Terima Evaluasi Inspektorat Kemenimipas GBNnews.net - Batam - Dalam rangka mewujudkan…

2 days ago

Bhabinkamtibmas Desa Pongkar Evakuasi Dua Nelayan Hilang di Perairan Tokong Hiu

Bhabinkamtibmas Desa Pongkar Evakuasi Dua Nelayan Hilang di Perairan Tokong Hiu, GBNnews.net - Karimun –…

3 days ago

Patroli Perintis Presisi Samapta Polres Karimun Intensifkan Antisipasi Kerawanan Kamtibmas

Patroli Perintis Presisi Samapta Polres Karimun Intensifkan Antisipasi Kerawanan Kamtibmas, GBNnews.nes - Karimun – Dalam…

3 days ago

Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Pengiriman 9,5 Ton Timah Ilegal di Karimun, Dua Tersangka Diamankan

Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Pengiriman 9,5 Ton Timah Ilegal di Karimun, Dua Tersangka Diamankan, GBNnews…

6 days ago

Lapas Batam Gelar Apel Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan

Lapas Batam Gelar Apel Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan GBNnews.net -…

6 days ago