Pengerusakan lingkungan dan dugaan penyerobotan tanah di Kelurahan Simaremare Kota Sibolga Utara , diduga pakai alat Dinas PUPR Kota Sibolga “ Akan Dilaporkan Ke penegak Hukum
Pengerusakan lingkungan dan dugaan penyerobotan tanah di Kelurahan Simaremare Kota Sibolga Utara , diduga pakai alat Dinas PUPR Kota Sibolga “ Akan Dilaporkan Ke penegak Hukum
FOTO : Rumah Warga terdapat dibawah pengerusakan lingkungan, sangat berbahaya dan warga sangat berkeberatan .
Foto : Alat berat yang digunakan untuk menguruk tanah terjalan yang bukan miliknya , di Kelurahan Simaremare Kota Sibolga Utara Provinsi Sumatera -Utara.
Sibolga GBNNews.net,Ganda Tampubolon ketum Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara (PPPN) desak Kepolisian dan Kementerian LHK cq.DLH Kota Sibolga hentikan dan tangkap pelaku pengerusakan Lingkungan dan dugaan penyerobotan tanah bersertifikat di Kelurahan Simaremare Sibolga Utara Kota Sibolga Provinsi Sumatera Utara.
Tindakan pelaku sangat meresahkan warga yang bermukim diperbatasan tanah , dan pemilik tanah lansia Nara Br.Tumeang serta anaknya sudah melakukan berbagai Upaya terhadap pemerintah , kelurahan dan Pemkot Sibolga , namun segala upaya yang dilakukan tidak membuahkan hasil , pengerukan tanah tetap terjadi dan diduga kuat hendak diperjualbelikan dengan Kapling Tanah Matang (KTM) oleh pelaku.
Informasi beredar adanya keterlibatan oknum ASN PUPR Kota Sibolga , yang menyalahgunakan wewenang , jabatan karena sarana yang ada padanya , sehingga pengerusakan dapat dilakukan tanpa mendapat sanksi dari penegak hukum , ungkap salah seorang warga yang tidak mau menyebutkan namanya .
Ganda Tampubolon dalam siaran Persnya menyatakan “ sesuai Pasal 66 Undang Undang Lingkungan Hidup diuraikan “ Pejuang Lingkungan Hidup tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana , sehingga tidak ada alas an Pemkot Sibolga tidak menindaklanjuti Laporan Pengaduan Masyarakat karena merupakan tugas dan tanggung jawab bersama .
Jangan setelah menelan korban jiwa baru dilakukan pencegahan , tidak ada yang kebal hukum dan bahkan tanah /objek yang dirusak untuk kepentingan sendiri bertujuan untuk mengkaplingi dan tanah masuk dalam sertifikat hak milik lansia Nara Situmeang /Ny.Sitanggang .
Ketika dikonfirmasi melalui telephon genggan selular Ditjen PPSA Kementerian LHK “ menyatakan akan menindak tegas seraya mengarahkan Gakkum Wilayah Sumut turun kelokasi tanah agar menghentikan tindakan pelaku karena berdampak serius berbahaya bagi warga yang bermukim di bawah Lokasi tanah.
Pemilik tanah telah mengajukan peninjauan ukur ulang atas tanahnya yang diduga sebagian diambil alih dengan cara “ Cotton File” pemerataan tanah untuk dijadikan objek jual beli Kapling Tanah Matang (KTM) oleh pelaku.Maka untuk menghindari terjadinya penyerobptan tanah dan pengerusakan lingkungan telah mengajukan klarifikasi oleh pemilik tanah lansia “ Nara Situmeang.
Menurut Ganda Tampubolon , bila Pemkot Sibolga tidak segera melakukan tindakan terhadap pelaku , maka dengan sendirinya akan membuat laporan resmi atas kepastian hukum tentang kepemilikan tan ah serta tindak lanjut dari suatu laporan terhadap penegak hukum tentang pengerusakan lingkungan , tegasnya *** R.S.**