Categories: Hukum

POLDA KEPRI BERHASIL AMANKAN SATU ORANG TERSANGKA PROSTITUSI ONLINE ANAK DIBAWAH UMUR

Iklan

<div class&equals;"nstgrm&lowbar;buttons&lowbar;block" id&equals;"nstgrm&lowbar;left"><div class&equals;"nstgrm&lowbar;button" data-id-post&equals;"9313">&NewLine;&Tab;&Tab;&Tab;&Tab;&Tab;<a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;instagram&period;com&sol;" target&equals;"&lowbar;blank">&NewLine;&Tab;&Tab;&Tab;&Tab;&Tab;&Tab;<img src&equals;"https&colon;&sol;&sol;gbnnews&period;net&sol;wp-content&sol;plugins&sol;social-buttons-pack&sol;images&sol;standard-instagram-ico&period;jpg" alt&equals;"instagram-Button" &sol;>&NewLine;&Tab;&Tab;&Tab;&Tab;&Tab;<&sol;a>&NewLine;&Tab;&Tab;&Tab;&Tab;<&sol;div><&sol;div><div class&equals;"pntrst&lowbar;main&lowbar;before&lowbar;after"><div class&equals;"pntrst-button-wrap"> &NewLine;&Tab;&Tab;&Tab;&Tab;&Tab;&Tab;&Tab;<a data-pin-do&equals;"buttonBookmark" data-pin-custom&equals;"" href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;pinterest&period;com&sol;pin&sol;create&sol;button&sol;"><img data-pin-nopin&equals;"1" class&equals;"pntrst-custom-pin" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;gbnnews&period;net&sol;wp-content&sol;plugins&sol;social-buttons-pack&sol;bws-pinterest&sol;images&sol;pin&period;png" width&equals;"60"><&sol;a> &NewLine;&Tab;&Tab;&Tab;&Tab;&Tab;&Tab;<&sol;div><div class&equals;"pntrst-button-wrap " > &NewLine;&Tab;&Tab;&Tab;&Tab;&Tab;&Tab;&Tab;<a data-pin-do&equals;"buttonFollow" href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;pinterest&period;com&sol;&sol;">Follow me<&sol;a> &NewLine;&Tab;&Tab;&Tab;&Tab;&Tab;&Tab;<&sol;div><&sol;div><div class&equals;"twttr&lowbar;buttons"><div class&equals;"twttr&lowbar;twitter">&NewLine;&Tab;&Tab;&Tab;&Tab;&Tab;<a href&equals;"http&colon;&sol;&sol;twitter&period;com&sol;share&quest;text&equals;POLDA&plus;KEPRI&plus;BERHASIL&plus;AMANKAN&plus;SATU&plus;ORANG&plus;TERSANGKA&plus;PROSTITUSI&plus;ONLINE&plus;ANAK&plus;DIBAWAH&plus;UMUR" class&equals;"twitter-share-button" data-via&equals;"" data-hashtags&equals;"" data-size&equals;"default" data-url&equals;"https&colon;&sol;&sol;gbnnews&period;net&sol;index&period;php&sol;2024&sol;12&sol;10&sol;polda-kepri-berhasil-amankan-satu-orang-tersangka-prostitusi-online-anak-dibawah-umur&sol;" data-related&equals;"" target&equals;"&lowbar;blank">Tweet<&sol;a>&NewLine;&Tab;&Tab;&Tab;&Tab;<&sol;div><&sol;div><p>POLDA KEPRI BERHASIL AMANKAN SATU ORANG TERSANGKA PROSTITUSI ONLINE ANAK DIBAWAH UMUR<&sol;p>&NewLine;<p>Selasa&comma;&comma; 10 Desember 2024<&sol;p>&NewLine;<p>Batam &&num;8211&semi; &lpar;gbnnews&period;net&rpar;<br &sol;>&NewLine;Direktorat Reserse Kriminal Khusus &lpar;Ditreskrimsus&rpar; Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan eksploitasi anak di bawah umur&period; Pelaku yang diketahui menggunakan akun di platform media sosial Kaskus menawarkan jasa seksual secara terang-terangan melalui forum diskusi daring&period; Hal tersebut disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes&period; Pol&period; Zahwani Pandra Arsyad&comma; S&period;H&period;&comma; M&period;Si&period;&comma; pada saat Konferensi Pers di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri&period; Selasa &lpar;10&sol;12&sol;2024&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabidhumas Polda Kepri Kombes&period; Pol&period; Zahwani Pandra Arsyad&comma; S&period;H&period;&comma; M&period;Si&period;&comma; Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes&period; Pol&period; Putu Yudha Prawira&comma; S&period;I&period;K&period;&comma; M&period;H&period;&comma; Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Gokma Uliate Sitompul&comma; S&period;H&period;&comma; S&period;I&period;K&period;&comma; Perwakilan Unit Pelaksana Teknis Daerah &lpar;UPTD&rpar; Perlindungan Perempuan Dan Anak &lpar;PPA&rpar; Provinsi Kepri Ibu Butet Lubis&comma; Personel Ditreskrimsus Polda Kepri dan para awak media&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dalam kesempatan tersebut&comma; Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes&period; Pol&period; Putu Yudha Prawira&comma; S&period;I&period;K&period;&comma; M&period;H&period;&comma; menjelaskan bahwa Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 5 Desember 2024 tentang adanya dugaan praktik prostitusi online yang dilakukan melalui forum komunikasi di Kaskus dengan nama &lowbar;&&num;8221&semi;Batam Night Life&excl;&excl;&excl; FR WP PH”&lowbar;&period; Tim Ditreskrimsus langsung bergerak dengan melakukan profiling terhadap akun bernama Pancalhalu&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Pelaku&comma; yang diidentifikasi berinisial &ast;PS&ast;&comma; 43 tahun yang bekerja sebagai supir&sol;driver di perusahaan menggunakan aplikasi Kaskus untuk memasarkan jasa prostitusi&period; Setelah berkomunikasi melalui fitur pesan pribadi &lowbar;&lpar;private message&rpar;&lowbar; &comma; pelaku akan mengarahkan calon pelanggan untuk melanjutkan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp&period; Dalam penawaran tersebut&comma; pelaku menyediakan katalog yang berisi foto dan informasi 26 perempuan yang dapat dipesan untuk layanan seksual&period; Salah satu perempuan dalam katalog tersebut diketahui masih berusia 17 tahun&comma; yang berarti berada di bawah umur dan dilindungi oleh hukum&period; Tarif yang ditawarkan sebesar Rp800&period;000 untuk sesi &lowbar;short time&lowbar;&period; Pelaku juga meminta pembayaran dilakukan terlebih dahulu melalui transfer ke rekening pribadinya sebelum jasa tersebut diberikan&period; Pelaku diketahui telah menjalankan praktik ini selama tiga tahun terakhir&period; Ia juga aktif merekrut perempuan untuk dimasukkan dalam katalog yang dipasarkan di media sosial&comma;” ujar Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes&period; Pol&period; Putu Yudha Prawira&comma; S&period;I&period;K&period;&comma; M&period;H&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Lebihlanjut&comma; Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes&period; Pol&period; Putu Yudha Prawira&comma; S&period;I&period;K&period;&comma; M&period;H&period;&comma; menyampaikan bahwa Ditreskrimsus berhasil mengidentifikasi lokasi pelaku di sebuah tempat biliar di wilayah Batam&period; Sebelumnya&comma; tim telah melakukan investigasi di salah satu hotel tempat layanan prostitusi tersebut berlangsung&period; Informasi dari perempuan yang bekerja sebagai pekerja seks mengarahkan polisi pada keberadaan pelaku&period; Setelah diamankan&comma; pelaku mengakui perannya sebagai perantara yang menawarkan layanan seksual melalui aplikasi Kaskus dan WhatsApp&period; Dari hasil penelusuran&comma; pelaku juga menggunakan alamat URL akun Pancalhalu untuk menarik pelanggan baru&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 &lpar;satu&rpar; unit &lowbar;flashdisk&lowbar; berisi tangkapan layar forum Kaskus yang digunakan pelaku&comma; 1 &lpar;satu&rpar; unit &lowbar;smartphone&lowbar; yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pelanggan&comma; buku rekening dan kartu ATM BCA atas nama pelaku&comma; sebuah akun Kaskus dengan nama Pancalhalu beserta alamat email terdaftar&comma; uang tunai sebesar Rp700&period;000 hasil transaksi prostitusi dan 3 &lpar;tiga&rpar; alat kontrasepsi &lpar;kondom&rpar; merek Sutra&comma;” ucap Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes&period; Pol&period; Putu Yudha Prawira&comma; S&period;I&period;K&period;&comma; M&period;H&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dalam kesempatan yang sama&comma; Kabidhumas Polda Kepri Kombes&period; Pol&period; Zahwani Pandra Arsyad&comma; S&period;H&period;&comma; M&period;Si&period;&comma; menyampaikan bahwa Terhadap korban-korban eksploitasi anak di bawah umur&comma; kami ingin menegaskan bahwa yang paling penting bukan hanya upaya represif sebagai suatu keberhasilan&comma; tetapi juga upaya pencegahan&period; Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak&comma; yang merupakan pembaruan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Kami berharap&comma; baik Polda Kepri maupun Polres jajaran&comma; tidak hanya fokus pada penegakan hukum&comma; tetapi juga proaktif dalam pencegahan&period; Banyak korban yang terlibat dalam kasus ini berawal dari kebutuhan konsumtif untuk bertahan hidup di kota Batam&period; Kondisi ini sering kali dialami oleh perantau atau anak-anak di bawah umur yang tidak mendapatkan perhatian penuh dari keluarganya&period; Kami mengimbau para orang tua untuk lebih memperhatikan dan mengawasi anak-anak mereka&period; Jika anak memberikan sesuatu yang mencurigakan&comma; seperti uang atau barang berharga&comma; orang tua perlu bertanya dari mana asalnya&period; Ini adalah bentuk pengawasan yang sangat penting untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan&period; Pesan moral ini kami sampaikan khususnya kepada masyarakat di Kepulauan Riau&comma; terutama di kota Batam yang memiliki keberagaman penduduk &lpar;heterogen&rpar; dan tantangan sosial yang perlu diwaspadai bersama&comma;” tegas Kabidhumas Polda Kepri Kombes&period; Pol&period; Zahwani Pandra Arsyad&comma; S&period;H&period;&comma; M&period;Si&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Lebihlanjut&comma; Kabidhumas Polda Kepri Kombes&period; Pol&period; Zahwani Pandra Arsyad&comma; S&period;H&period;&comma; M&period;Si&period;&comma; menegaskan bahwa atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 88 Jo&period; Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur bahwa pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 &lpar;sepuluh&rpar; tahun dan&sol;atau denda paling banyak Rp200&period;000&period;000&comma;00 &lpar;dua ratus juta rupiah&rpar;&period; Selain itu&comma; Pasal 30 Jo&period; Pasal 4 ayat &lpar;2&rpar; huruf D Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi menetapkan ancaman pidana penjara paling singkat 6 &lpar;enam&rpar; bulan dan paling lama 6 &lpar;enam&rpar; tahun&comma; serta pidana denda paling sedikit Rp250&period;000&period;000&comma;00 &lpar;dua ratus lima puluh juta rupiah&rpar; dan paling banyak Rp3&period;000&period;000&period;000&comma;00 &lpar;tiga miliar rupiah&rpar;&period; Kemudian&comma; Pasal 45 ayat &lpar;1&rpar; Jo&period; Pasal 27 ayat &lpar;1&rpar; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan bahwa pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 &lpar;enam&rpar; tahun dan&sol;atau denda paling banyak Rp1&period;000&period;000&period;000&comma;00 &lpar;satu miliar rupiah&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kemudian&comma; UPTD PPA Provinsi Kepri Ibu Butet Lubis menjelaskan bahwa Kasus ini memang murni menunjukkan bagaimana seorang anak menjadi korban iming-iming&comma; terutama dalam situasi di mana ia mengalami kesulitan ekonomi&period; Berdasarkan pengakuan korban&comma; saat itu ia sangat membutuhkan biaya hidup di Batam&comma; termasuk untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar cicilan motor&period; Korban awalnya bekerja&comma; tetapi penghasilannya tidak mencukupi&period; Ia kemudian berkenalan dengan pelaku&comma; yang ternyata sudah sering mencoba mengajaknya bergabung ke grup yang dibuat pelaku&period; Namun&comma; pada awalnya korban masih berpikir panjang dan mempertimbangkan dampak ke depannya&period; Suatu ketika&comma; dalam kondisi terdesak kebutuhan finansial&comma; korban akhirnya menerima tawaran pelaku&period; Sebelum bergabung&comma; korban menanyakan sistem pembayaran dan pembagian hasil dari transaksi&period; Pelaku menjelaskan bahwa setiap transaksi akan dipotong sebesar 20&percnt; untuk dirinya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Kasus ini sangat memilukan&comma; mengingat korban masih di bawah umur dan sudah mendapatkan perlakuan yang tidak seharusnya&period; Kita semua sepakat bahwa anak-anak harus mendapatkan perlindungan maksimal sesuai amanat undang-undang&period; Perlindungan perempuan dan anak adalah prioritas utama&comma; dan hak-hak korban harus dipastikan terpenuhi&period; Kami sangat mengapresiasi langkah cepat dari pihak kepolisian dalam menangani kasus ini&period; Kita semua berharap bahwa proses hukum terhadap pelaku berjalan dengan adil dan memberikan efek jera&period; Selain itu&comma; penting juga untuk memberikan pendampingan dan perlindungan kepada korban agar ia dapat melanjutkan hidupnya dengan baik&comma;” jelas UPTD PPA Provinsi Kepri Ibu Butet Lubis&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Terakhir&comma; dalam kesempatan yang sama Kabidhumas Polda Kepri Kombes&period; Pol&period; Zahwani Pandra Arsyad&comma; S&period;H&period;&comma; M&period;Si&period;&comma; juga menambahkan pesan kepada masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat peta kerawanan serta memerlukan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center polisi 110 atau unduh aplikasi Polri Super Apps di Googleplay&sol;APP Store&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Salam Presisi<br &sol;>&NewLine;Bidang Humas Polda Kepri<&sol;p>&NewLine;<p>Kombes&period; Pol&period; Zahwani Pandra Arsyad&comma; S&period;H&period; M&period;Si&period;<br &sol;>&NewLine;Kabidhumas Polda Kepri&comma;&comma;<&sol;p>&NewLine;<p>&lpar;Darwis&rpar;<&sol;p>&NewLine;<&excl;--CusAds0-->&NewLine;<div style&equals;"font-size&colon; 0px&semi; height&colon; 0px&semi; line-height&colon; 0px&semi; margin&colon; 0&semi; padding&colon; 0&semi; clear&colon; both&semi;"><&sol;div><div class&equals;"twttr&lowbar;buttons"><div class&equals;"twttr&lowbar;twitter">&NewLine;&Tab;&Tab;&Tab;&Tab;&Tab;<a href&equals;"http&colon;&sol;&sol;twitter&period;com&sol;share&quest;text&equals;POLDA&plus;KEPRI&plus;BERHASIL&plus;AMANKAN&plus;SATU&plus;ORANG&plus;TERSANGKA&plus;PROSTITUSI&plus;ONLINE&plus;ANAK&plus;DIBAWAH&plus;UMUR" class&equals;"twitter-share-button" data-via&equals;"" data-hashtags&equals;"" data-size&equals;"default" data-url&equals;"https&colon;&sol;&sol;gbnnews&period;net&sol;index&period;php&sol;2024&sol;12&sol;10&sol;polda-kepri-berhasil-amankan-satu-orang-tersangka-prostitusi-online-anak-dibawah-umur&sol;" data-related&equals;"" target&equals;"&lowbar;blank">Tweet<&sol;a>&NewLine;&Tab;&Tab;&Tab;&Tab;<&sol;div><&sol;div><div class&equals;"lnkdn&lowbar;buttons"><&sol;div><div class&equals;"pntrst&lowbar;main&lowbar;before&lowbar;after"><&sol;div><div class&equals;"nstgrm&lowbar;buttons&lowbar;block" id&equals;"nstgrm&lowbar;left"><div class&equals;"nstgrm&lowbar;button" data-id-post&equals;"9313">&NewLine;&Tab;&Tab;&Tab;&Tab;&Tab;<a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;instagram&period;com&sol;" target&equals;"&lowbar;blank">&NewLine;&Tab;&Tab;&Tab;&Tab;&Tab;&Tab;<img src&equals;"https&colon;&sol;&sol;gbnnews&period;net&sol;wp-content&sol;plugins&sol;social-buttons-pack&sol;images&sol;standard-instagram-ico&period;jpg" alt&equals;"instagram-Button" &sol;>&NewLine;&Tab;&Tab;&Tab;&Tab;&Tab;<&sol;a>&NewLine;&Tab;&Tab;&Tab;&Tab;<&sol;div><&sol;div>

Iklan
Iklan
Andre Tambunan

Recent Posts

Lapas Cipinang Bangun Siklus Perbaikan Pembelajaran di PKBM Warga Mandiri

Lapas Cipinang Bangun Siklus Perbaikan Pembelajaran di PKBM Warga Mandiri GBNnews.net - Jakarta, Latucip_Media –…

1 day ago

Kepedulian Sosial Terhadap Sesama, Lapas Narkotika Jakarta Salurkan Bantuan kepada Yayasan Dulur Salembur

Kepedulian Sosial Terhadap Sesama, Lapas Narkotika Jakarta Salurkan Bantuan kepada Yayasan Dulur Salembur Gbnnews.net--Jakarta —…

2 days ago

Menata Hati Sebelum Kembali, Puluhan Warga Binaan Lapas Cipinang Kembali Perkuat Kesiapan Reintegrasi

Menata Hati Sebelum Kembali, Puluhan Warga Binaan Lapas Cipinang Kembali Perkuat Kesiapan Reintegrasi GBNnews.net -…

2 days ago

DPC LPK -RI Blitar Dan KDBR Audensi Dengan Satlantas Polres Kota Blitar

DPC LPK -RI Blitar Dan KDBR Audensi Dengan Satlantas Polres Kota Blitar Kota Blitar,GBNNews.net -…

2 days ago

PERKUAT INTEGRITAS, RUTAN BATAM TERIMA KUNJUNGAN INSPEKTUR JENDERAL KEMENIMIPAS

PERKUAT INTEGRITAS, RUTAN BATAM TERIMA KUNJUNGAN INSPEKTUR JENDERAL KEMENIMIPAS GBNnews.net - Humas Rutan Batam –…

3 days ago

Fakta menarik para Napi kelas Kakap di Lapas Cibinong,ini faktanya

Fakta menarik para Napi kelas Kakap di Lapas Cibinong,ini faktanya. GBNNews.net,Bogor -- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)…

3 days ago