Monday, December 23, 2024
Iklan
Iklan
Korupsi

*Polres Blitar Raih Penghargaan Inovasi Yan Publik Tahun 2024 Kategori A dari Ombudsman RI*

*Polres Blitar Raih Penghargaan Inovasi Yan Publik Tahun 2024 Kategori A dari Ombudsman RI*

Blitar -GBNNews.net- Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adisatria mendapat penghargaan kategori A dari Ombudsman Republik Indonesia dalam acara penganugerahan apresiasi atas peningkatan kualitas pelayanan publik. Acara tersebut berlangsung di Hotel JW Marriott, Surabaya, Jumat (13/12/2024).

Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk pengakuan atas dedikasi dan inovasi Kapolres Blitar beserta jajaran dalam meningkatkan mutu pelayanan publik di wilayah hukum Polres Blitar. AKBP Wiwit Adisatria menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung keberhasilan ini.

“Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Penghargaan ini merupakan hasil kerja keras seluruh anggota Polres Blitar dan tentunya akan menjadi motivasi untuk meningkatkan standar pelayanan publik di masa mendatang,” ujar AKBP Wiwit.

Ombudsman Republik Indonesia menilai Polres Blitar sebagai salah satu institusi kepolisian yang berhasil menghadirkan inovasi dan transparansi dalam berbagai aspek pelayanan publik, seperti Jumat berkah yang bersamaan terdapat pelayanan publik seperti SKCK Keliling, Samsat Keliling, SPKT keliling, Coaching Clinic, Serta menggandeng Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar untuk turut serta menghadirkan pelayanan kesehatan, hingga penyelesaian kasus secara cepat dan efisien.

Acara penghargaan ini dihadiri oleh 25 Kapolres di wilayah hukum Polda Jatim, dari 25 Polres Jajaran Polda Jatim Polres Blitar meraih penghargaan kategori A dari Ombudsman RI. Penghargaan yang diterima AKBP Wiwit Adisatria menambah deretan prestasi yang telah diraih Polres Blitar selama masa kepemimpinannya.

Dengan penghargaan ini, Polres Blitar diharapkan dapat terus menjadi contoh dalam memberikan pelayanan publik yang prima, responsif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat(tri)

Iklan

Leave a Reply