DUGAAN KKN DAN PENCUCIAN UANG MARAK DI TAPANULI UTARA PROVINSI SUMATERA UTARA ,PPN RI DESAK KPK, MENTERI ATR DAN BPN ,KEJAKSAAN AGUNG USUT TUNTAS DAN TURUN KE TAPANULI UTARA
DUGAAN KKN DAN PENCUCIAN UANG MARAK DI TAPANULI UTARA PROVINSI SUMATERA UTARA ,PPN RI DESAK KPK, MENTERI ATR DAN BPN ,KEJAKSAAN AGUNG USUT TUNTAS DAN TURUN KE TAPANULI UTARA .
GBNNews.net,Taput — Ganda Tampubolon ( Ketum Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara) desak KPK, Menteri ATR dan BPN , Kejaksaan Agung dan penegak hukum lain secara hierarki turun ke Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara sebagai refrensi pemberantasan mafia tanah dan pernyataan menteri ATR dan BPN terdahulu agar mengetahui subjek dan objek

Pada tahun 1952 memalui Dinas Kehutanan merencanakan pengadaan hutan tjadangan di Tapanuli Raya , Adapun tanah tanah yang dijadikan objek hutan tjadangan seluas 10 .000 ha tersebar di Tapanuli Utara dan Kabupaten perbatasan bersumber dari tanah Masyarakat atau tanah adat dengan dibuat ketentuan ketentuan atau syarat sayat .
Pada tahun 1984 PT.inti Indo rayon Utama hadir di Tapanuli Utara (sebelum pemekaran) dan diberikan Ijin Lokasi atas tanah seluas 200 ha terletak di Sosor Ladang Porsea Kabupaten Tapanuli Utara sebelum pemekaran.Kemudian diberikan hak konsesi atau Hak Pengelolaan Hutan seluas 150.000 ha tersebar di Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Perbatasan sebelum pemekaran .
Kemudian Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara menambahkan ijin konsesi Hak Pengelolaan Hutan seluas 269000 ha tersebar di Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Perbatasan , sehingga total hak konsesi atau HPH (hak pengelolaan Hutan) yang di Kuasai oleh PT.Inti Info rayon Utama menjadi 419000 ha di Tapanuli Utara dan Kabupaten Perbatasan.
Tahun 1999 Pasca Presiden Soeharto lengser PT.Inti Indo rayon Utama ditutup oleh Presiden BJ Habibie , dan Tapanuli Utara berbenah diri untuk pemekaran Provinsi Tapanuli atau memisahkan diri dari Provinsi Sumatera Utara .
Ternyata status tanah hutan tjadangan 10.000 ha beralih pungsi menjadi milik pribadi , dimana tanah tersebut bersumber dari tanah Masyarakat dan kewenangannya ada pada pemerintahan daerah dan tidak ada kewenangan Menteri Kehutanan atau Kementerian LHK saat ini.
Pada Tahun 2003 PT.Inti Indo rayon Utama (IIU) Kembali beroperasi dan berubah nama menjadi PT.Toba Pulp Lestari dan HPH yang dimiliki atau hak konsesi hanya sekitar 188.000 ha dan over lapping sektor yaitu sektor Sarulla dan Sektor Tele yang mengakibatkan Mantan Bupati Samosir terjerat hukum ( mantan Kepala Dinas Kehutanan Tapanuli Utara) sebelum pemekaran dan Drs.Sahala Tampubolon mantan setda Tapanuli Utara serta Ketua Pembentukan Provinsi Tapanuli atas peralihan pungsi Hutan di Tapanuli Utara.
Hasil klarifikasi dan investigasi PPPN di Gedung Kementerian Manggala Bhakti Jakarta dan refrensinya di Gedung Dirjen Planalogi Jalan Juanda Nomor 100 Kota Bogor , ternyata Hak Konsesi 150.000 ha ditambah hak konsesi kedua harus menjadi 269.000 ha dan bahkan hak konsesi yang ada dimiliki oleh PT.Toba Pulp Lestari 188.000 ha yang produktif adalah 50.000 ha sehingga keberadaan status hutan bekas hak konsesi PT.Inti Indorayon Utama dan keberadaan status tanah hutan tjadangan 10.000 ha di Tapanuli Utara dan Kabupaten Perbatasan menjadi hak hak milik oknum pejabat tertentu tanpa peralihan yang benar dan diduga kuat terjadi pencucian uang , ungkap Ganda Tampubolon.
Sangat jelas hak Konsesi atau HPH ( Hak Penguasaan Hutan) PT.Toba Pulp Lestari yang produktif , hanya seluas 50.000 ha tersebar di Kabupaten Tapanuli Utara dan perbatasan , dimanakan keberadaan hutan dan hutan tjadangan selebihnya yang diduga kuat menjadi hak milik oknum petinggi petinggi dari Jakarta dan Kepala Daerah saat itu” tegasnya .
Ganda Tampubolon mendesak KPK , Kejaksaan Agung , Menteri ATR dan BPN serta penegak hukum lainnya turun ke Tapanuli Utara mengusut perlihan hutan tjdangan 10,000 ha yang bersumber dari tanah adat
161 ha bekas hutan tjadangan jadi rebutan dan dapat terbit sertifikat terlarang berlokasi di KM.5 Silangit -Siborongborong -Balige , Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara .
Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara memberikan ijin haka konsesi atas 161 ha tanah atau hutan tjadangan , salah satu hutan tjadangan 161 ha pemberian warga Masyarakat Kenegerian Pohan Tonga dan dilaksanakan di Gereja Panosor Pohan Tonga pada tahun 1952 , para pemilik tanah dan pengetua pengetua telah menandatangani sebagai alat bukti terjadinya peralihan .
Pada Tahun 1989 ketika PT.Inti Indorayon Utama melakukan hak konsesi dengan menebangi pohon pinus yang ada diatasnya ,Kepala Desa Pariksabungan mengatasnamakan warga melayangkan surat permohonan pemberian uang konpensasi berupa Community Development (CD) dan selanjunyta PT.Inti Indorayon Utama memberikan berupa uang sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah).
Setelah berhasil menerima uang kompensasi berupa CD, kemudian melayangkan Surat Penagihan Pengembalian Tanah Hutan Tjadangan seluas 161 ha atau mengaku menjadi pemilik tanah terhadap Menteri Kehutanan, karena kewenangannya ada dipemerintah daerah Kementerian mempersilahkan agar menagih ke Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara karena status tanah bersumber dari tanah adat,
Sebagai refrensinya Warga Pariksabungan menagih ke Dinas Kehutanan Provinsi dan Dinas Kehutanan Kabupaten Tapanuli Utara tanpa dapat membuktikan alas hak dan hanya mengajukan opini, Ketika diminta bukti surat kepemilikan atas hak tidak dapat dibuktikan , dengan sendirinya menarik permohonan penagihan dan tidak berkeberatan lagi atas hutan 161 ha pemberian Kenegerian Pohan Tonga atau warga Masyarakat Pohan Tonga dan Lumban Julu saat itu Kepala Desa Sondang Tampubolon.
Hal yang sama juga dilakukan Drs.RE Nainggolan selaku Bupati Tapanuli -Utara mengajukan pemakaian tanah seluas 20 ha dari luas 161 ha untuk dijadikan Investor pengembangan Kopi dan Nenas , surat bupati yang diajukan tahun 2002 dan 2003 tidak mendapat jawaban karena kewenangan ada di pemerintah daerah dan ternyata permohonan tahun 2002 dan 2003 , sudah muncul sertifikat atas tanah 20 ha pada tahun 2001 dan dibangun Perusahaan Pengembangan Kopi , Nenas dan CAFÉ “ TIA” .
Surat permohonan Drs.RE Nainggolan belum mendapat jawaban karena tidak ada kewenangan ternyata objek tanah 20 ha sudah dibangun atau didirikan PT.Alami Agro Industri , PT.Investasi Agro Tapanuli dan CAFÉ TIA , dalam surat permohonan bupati Drs.RE Nainggolan menyatakan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menyiapkan anggaran pembebasan tanah melalui APBD dan yang timbul sertifikat keluarga dan kroni kroninya .
Anehnya Mangindar Simbolon saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan menyetujui dan DPRD Tapanuli Utara belum menerbitkan ijin lokasi .Kepala Desa pengganti “ Pongat Simanjuntak mengklaim sisa tanah menjadi milik Desa Pariksabungan walaupun permohonannya telah ditarik /dicabut karena tidak bisa membuktikan alas hak (recghts titel) dengan mengatasnamakan tanah Desa Pariksabungan ATR dan BPN mampu menerbitkan sertifikat warga Masyarakat Pariksabungan dan bukan sertifikat atas nama Desa dan bahkan berhasil memperjualbelikan tanah terhadap pihak ke lain , mengakibatkan terjadi keresahan Masyarakat Pohan Tonga dan Desa Pariksabungan.
Kepala Desa dipilih rakyat untuk membantu kinerja Bupati , secara sepihak Bupati berhak mencopot kepala Desa bila terbukti melakukan penyimpangan , namun akibat bupati Tapanuli Utara Dr.Drs Nikson Nababan tidak memahami hal tersebut , mengajukan Surat Klarifikasi terhadap Menteri LHK atas tanah seluas 161 ha , dan karena tidak ada kewenangan Menteri LHK atas tanah tersebut Surat yang diajukan Bupati Tapanuli Utara tidak memperoleh Jawaban hingga 2 Tahun .
Akibat tidak adanya tanggapan Menteri LHK Kabupaten Tapanuli Utara atas penyelesaian lahan 161 ha melalui mantan Kepala Desa Pariksabungan melakukan Tindakan Upaya pelaporan penyerobotan tanah dengan alas hak sertifikat terlarang , tanah seluas 161 ha belum dikembalikan oleh pihak Kehutanan namun sudah berhasil disertifikatkan dan mengakibatkan keributan antara Masyarakat Desa Pariksabungan dan Desa Pohan Tonga serta Lobu Siregar 1 hingga marak warga menjadi korban.
Melalui Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara (PPPN) mengajukan Klarifikasi terhadap Menteri LHK “ Siti Nurbaya Bakar dan selanjutnya melakukan ploting atas tanah 161 ha , selanjutnya berdasarkan Undang Undang Kejaksaan No.16 Tahun 2004 “ tentang Kejaksaan Republik Indonesia yaitu mengenai ketertiban umum dan peredaran barang Cetakan , serta arahan Kepala Kejaksaan Agung RI yang kewenangan di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara , menerbitkan surat penagihan terhadap Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara.
:Pada tahun 2024 diatas tanah seluas 161 ha , telah dibangun Jalan Ring Road sepanjang 7 Km dengan nama Jalan Ir.Soekarno , Pembangunan jalan dilakukan dengan siluman dan tidak ada plang proyek dikerjakan secara instan oleh 2 perusahaan pemenang tender sumber dana dari APBN atau Kementerian PUPR sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Penjabat Pembuat Komitmen.
Setelah Jalan Ring Road ( Lingkar) selesai warga Masyarakat sudah mulai berencana untuk membangun tanah tanah kosong dipinggir jalan tanpa alas hak , untuk menjamin kepastian hukum Ganda Tampubolon ketum PPPN Jakarta meminta terhadap Pemkab Tapanuli Utara agar mengehentikan seluruh kegiatan membangun diatas tanah sambil menuggu proses Kejaksaan Atas Status tanah dan membatalkan seluruh sertifikat yang timbul .
Kemudian PT.INVESTASI AGRO TAPANULI ,PT.ALAMI AGRO INDUSTRI dan CAFE ‘TIA adalah Hak Guna Bangunan (HGB) dan bukan Hak Milik dapat dipergunakan dengan tenggang waktu 20 Tahun dan dapt diperpanjang 30 Tahun dan setelah habis tenggang waktu status tanah menjadi APL (Alokasi Penggunaan Lain ) dan pemilik HGB tidak melaksanakan sehingga dengan sendirinya gugur dan pemilik HGB/HGU tidak berhak untuk menjual tanah.
Selanjutnya menindak tegas para mafia tanah yang terlibat , Ganda Tampubolon juga meminta kepada Masyarakat yang memiliki tanah diatas 161 ha agar meminta Kembali uangnya dari yang menjual tanah , dimana alas hak untuk memperjual belikan lahan 161 ha tidak ada serta sertifikat yang timbul adalah sertifikat terlarang atau cacat hukum, sedangkan yang akan diperlakukan atas tanah 161 ha adalah Peraturan Menteri ATR dan BPN No.1339 tentang Perolehan Hak atas tanah 600 Meter untuk rumah tinggal dan 120 Meter untuk Ruko bagi Masyarakat yang belum memiliki rumah.
Ganda Tampubolon mendesak Penegak Hukum KPK ,Kejaksaan Agung ,Satgas Pemberantasan Mafia Tanah dan penegak hukum lainnya secara hierarchi turun ke Tapanuli Utara untuk membrantas mafia tanah yang sudah sejak tahun 2001 merajalela di Tapanuli Utara serta pencucian uang .
Kemudian penegak hukum agar melakukan Tindakan pencucian uang yang terjadi di Tapanuli Utara hal ini sesuai dengan Undang Undang No.8 Tahun 2010 “ tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang
Pencucian uang secara sederhadana didefinisikan adalah suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/dana atau Harta Kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau Harta Kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah/legal.
Berdasarkab Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. (Pasal 1 angka 1 UU 8 Tahun 2010).
Unsur-unsur dimaksud yaitu Setiap Orang/Korporasi yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan (Pasal 3 jo Pasal 6).
Selain tanah 161 ha masih banyak lagi tanah tanah bekas hutan tjadangan yang beralih secara siluman serta tanah bekas hak konsesi PT.Inti Indorayon Utama dan PT.Toba Pulp Lestari sebagaimana diuraikan diatas ungkap Ganda Tampubolon ****TIM***





