Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara PPPN Desak Bupati Taput dan Penegak Hukum Usut Tuntas Aliran Dana
Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara PPPN Desak Bupati Taput dan Penegak Hukum Usut Tuntas Aliran Dana
Taput GBNNews.net — Sumber dana( ADD)Anggaran Dana Desa dialokasikan tanpa musrembang atau dikerjakan secara siluman dan tidak diketahui besaran anggaran selanjutnya situasi jalan asal jadi tidak bermutu dan bahkan terjadi pencaplokan tanah .Rismauli Pasaribu seorang ibu rumah tangga sangat kecewa atas tindakan kepala desa Siborongborong 1 serta aparatnya .Pasalnya ketika ibu Rismauli Pasaribu sedang dirawat di Rumah Sakit selama 1 minggu ternyata setelah pulang dari Rumah Sakit jalan menuju rumahnya sudah dibangun dan bahkan tanahnya sebagian diambil alih untuk jalan yaitu jalan Martabe .

Setelah jalan dibangun tanpa ijin pemilik tanah atau Risma.Uli Pasaribu selanjutnya sebagian tanah diklaim oleh aparat Desa Siborongborong 1 bernisial (TS) tanpa alas hak dan bahkan surat tanah Risma Uli Pasaribu ada dalam kekuasaannya dan diduga kuat diambil dari Kantor Desa Siborongborong1, dengan nada arogan dan tanpa hak (TS) berkeberatan dan atas dasar itu melalui PPPN Ganda Tampubolon melaporkan permasalahan tersebut terhadap Polres Tapanuli Utara serta telah melakukan cek lokasi tanah.
Melalui ATR dan BPN Taput untuk melakukan pengecekan dan p ngukuran tanah guna mengetahui luas ternyata tidak ada tanah TS atas tanah tersebut akan tetapi tetap memaksakan kehendak tanah tersebut persoalan dan surat diduga kuat ada pada kekuasaannya .
Dalam surat yang ditunjukan terhadap Pelaksana Kepala Desa Siborongborong1 yang dahulu dititipkan terhadap Bistok Hutasoit ternyata ada setinggi tingginya 3 rantai atau sekitar 1200 meter dan luaa sebenarnya adalah 2000M2 , atau ada kelebihan tanah .
Dalam Undang Undang apabila tanah itu lebih merupakan keuntungan pemilik tanah dan apabila berkurang dari semestinya merupakan kerugain pemilik tanah .
Atas dasar itu TS patut diduga menjadi pelaku pencurian surat dari Kantor Desa Siborongborong 1, pasalnya setelah Bistok Hutasoit tidak menjabat lagi digantikan oleh Abidin Hutasoit dan saat Abidin Hutasoit menjabat kepala Desa Siborongborong 1 ,TS menjadi aparat Desa Siborongborong 1, atau TS masuk dari delik biasa ,pasalnya pemilik tanah perbatasan tidak berkeberatan dan hanya TS sendiri yang berkeberatan tanpa alas hak
Karena TS tidak beritikat baik dan menghalanghalangi penerbitan sertifikat Rismauli Pasaribu melalui Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara melaporkan TS dan Pelaksana Kepala Desa Siborongborong 1 ke Polres Taput , Polda hingga Mabes Polri , siapa yang mendalilkan harus dia yang membuktikan , apabila TS yang berkeberatan tidak dapat membuktikan itu tanahnya maka akan terlaksana pidana selanjutnya harus dicopot sebagai perangkat Desa Siborongborong 1 , ungkap Ganda Tampubolon .
Sedangkan terkait Pelaksana Kepala Desa Siborongborong1 ikut serta menjadi terlapor dalam rangka atas keberadaan surat tanah Risma Uli Pasaribu dari siapa aparat Desa yang memegang surat yang bukan miliknya .
Ganda Tampubolon menyebutkan Kepala Desa dipilih warga untuk membantu kinerja Bupati selaku kepala daerah dan secara sepihak bupati berhak untuk mencopot Kepala Desa dan masalah ini hanya perangkat Desa bukan Kepala Desa.
Menurut informasi yang beredar jalan Martabe dibangun untuk menuju kebun dan rumah keluarga Kepala Desa yang menjabat saat itu dan kemudian untuk kepentingan jalan menuju rumah TS ,sehingga patut diduga telah terjadi penyalahgunaan jabatan dan wewenang dan jabatan karena sarana yang ada padanya, kemudian berdasarkan UU Tipikor telah terjadi KKN dan harus diusut tuntas.
Ganda Tampubolon sangat yakin dengan kinerja Kapolres Taput secara hierarki dalam pemberantasan KKN dan pembrantasan mafia tanah yang menjadi skala prioritas dan komitmen pemerintah harus diusut tuntas sampai akar akar nya ungkap Ganda Tampubolon.RDS





