Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara (PPPN) Minta Pengadilan Gunung Sitoli Berintegritas Dalam Memutuskan Perkara /Gugatan
Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara (PPPN) Minta Pengadilan Gunung Sitoli Berintegritas Dalam Memutuskan Perkara /Gugatan .
Jakarta GBNNews.net– Eksistensi Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara (PPPN) , merupakan salah satu social control and again of change dalam mewujudkan kedaulatan rakyat serta menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis sebagaimana diamanatkan peraturan dan Undang Undang.


Pengadilan yang mandiri , netral (tidak memihak), kompeten ,transparan, akuntabel dan berwibawa, yang mampu menegakkan wibawa hukum. Pengayoman hukum, kepastian hukum dan keadilan merupakan conditio sine qua non atau persyaratan mutlak dalam sebuah Negara yang berdasarkan hukum.Pengadilan sebagai pilar utama dalam penegakan hukum dan keadilan serta proses pembangunan peradaban bangsa . Tegaknya hukum dan keadilan serta penghormatan terhadap keluhuran nilai kemanusiaan menjadi prasyarat tegaknya martabat dan integritas Negara .
Hakim sebagai actor utama atau figure sentral dalam proses peradilan senantiasa dituntut untuk mengasah kepekaan nurani , memelihara integritas , kecerdasan moral dan meningkatkan profesionalisme dalam menegakkan hukum dan keadilan bagi rakyat banyak.
Pernyataan tersebut dialamatkan Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara terhadap Pengadilan Negeri Gunung Sitoli Provinsi Sumatera Utara , pasalnya seorang korban Martin Hia melaporkan permasalahan hak hak nya terhadap Polres Gunung Sitoli dan laporan tersebut masih dalam proses , akan tetapi secara sepihak digugat oleh kuasa hukum terlapor terhadap Pengadilan Negeri Gunung Sitoli.
Seharusnya pihak kuasa hukum pelapor harus menunggu proses hukum atas suatu laporan di Polres Gunung Sitoli dimana perbuatan terlapor adalah perbuatan melawan hukum dengan melakukan perampasan terhadap suatu barang dan memaksa mengambil suatu barang tanpa hak dari pemiliknya sebagaimana diatur dalam Undang Undang Konsumen dan devenisi dari suatu perikatan /perjanjian .
Awalnya pelaku/ terlapor mengikatkan diri dengan Martin Hia dengan mengkreditkan satu unit mobil Avanza Plat Nomor : BB 1256 TC dan dituangkan dalam suatu surat perjanjian diatas kertas bermaterai cukup sebagai alat bukti terjadinya suatu perikatan dalam hal tersebut pelapor merupakan pemilik mobil sepanjang perikatan /perjanjian diakhiri.
Ternyata Ketika cicilan mobil tidak terbayar /macet , diambil secara paksa oleh terlapor dan melakukan penganiayaan terhadap pelapor .Tidak mau hak hak nya tidak dikembalikan / hilang pelapor Martin Hia melaporkan permasalahan yang dialami terhadap Polres Gunung Sitoli Provinsi Sumatera Utara dan masih dalam proses , secara sepihak terlapor melalui Kuasa Hukumnya melakukan gugatan perdata terhadap Pengadilan Negeri Gunung Sitoli tanpa menunggu proses Polisi hingga dilimpahkan ke Pengadilan .
Dengan adanya gugatan perdata terlapor ketua umum Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negera “ Ganda Tampubolon meminta kepada Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sitoli agar berintegritas dalam membuat suatu putusan , dan mengirim surat klarifikasi / konfirmasi terhadap penegak hukum secara hierarchi , sehingga memperoleh Keputusan berdasarkan ketuhanan yang maha esa sebagaimana dengan surat No.003 /Permohonan /PPPN/01 /2025 .
Ketika permasalahan ini dikonfirmasi terhadap Kapolres Gunung Sitoli melalui telephon genggam selularnya menyatakan , proses kepolisian masih berlangsung dan bila mana ada Undang Undang yang mengatur dapat melakukan gugatan perdata di Pengadilan tidak menjadi masalah, namun proses kepolisian tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku .
Atas penjelasan Kapolres Gunung Sitoli “ Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara (PPPN) mengapresiasi atensi yang disampaikan Kapolres Gunung Sitoli dalam penegakan supremasi hukum ( rule of law) dan menjungjung tinggi nilai nilai kemanusiaan ( human rights).
Ganda Tampubolon berharap para penegak hukum agar professional dalam menjalankan penegakan hukum serta menjaga kode etik profesi , serta memproses laporan pengaduan Martin Hia sesuai dengan Undang Undang Kepolisian , Kejaksaan , Kehakiman serta UU No.18 Tahun 2003 “ tentang Kode Etik Profesi Advokad, sehingga Masyarakat pelapor dan terlapor tidak terabaikan / dirugikan sebagaimana diatur dalam Undang Undang




Ganda Tampubolon menyatakan “ Devenisi Laporan dalam Pasal angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHP) : laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak dan kewajiban berdasarkan Undang-Undang,kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang akan terjadi suatu Peristiwa, dapat dipertanggungjawabkan
Karena Laporan merupakan suatu bentuk pemberitahuan kepada pejabat yang berwenang telah ada atau sedang atau diduga akan terjadi sebuah peristiwa pidana/kejahatan. Artinya peristiwa yang di laporkan belum tentu perbuatan pidana, sehingga dibutuhkan sebuah tindakan penyelidikan oleh pejabat yang berwenang terlebih dahulu untuk menentukan perbuatan tersebut merupakan tindak pidana atau bukan.Kita sebagai orang yang melihat suatu tindakan kejahatan memiliki kewajiban untuk melaporkan tindakan tersebut.
Pelaporan “ KUHP ‘ Pasal 108 ayat (1) dan ayat (6), dan ayat (2) adalah, setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana Berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan,maupun tulisan; ayat (6). Setelah menerima laporan atau pengaduan ,penyelidik atau penyidik harus memberikan surat penerimaan laporan pengaduan kepada yang bersangkutan.
Atas dasar hal tersebut Ganda Tampubolon mengharap proses kepolisian , kejaksaan dan pelimpahan ke Pengadilan Negeri untuk menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku ***TIM**