Categories: Hukum

Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara (PPPN) Minta Pengadilan Gunung Sitoli Berintegritas Dalam Memutuskan Perkara /Gugatan

Iklan

Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara (PPPN) Minta Pengadilan Gunung Sitoli Berintegritas Dalam Memutuskan Perkara /Gugatan .

Jakarta GBNNews.net– Eksistensi Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara (PPPN) , merupakan salah satu social control and again of change dalam mewujudkan kedaulatan rakyat serta menjadi unsur  yang sangat penting  untuk menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis sebagaimana diamanatkan peraturan dan Undang Undang.

Oplus_131072

Pengadilan yang mandiri , netral (tidak memihak), kompeten ,transparan, akuntabel dan berwibawa, yang mampu menegakkan wibawa hukum. Pengayoman hukum, kepastian hukum  dan keadilan merupakan conditio sine qua non atau persyaratan mutlak dalam sebuah Negara yang berdasarkan hukum.Pengadilan sebagai pilar utama  dalam penegakan hukum dan keadilan  serta proses pembangunan peradaban bangsa . Tegaknya  hukum dan keadilan serta  penghormatan terhadap keluhuran nilai kemanusiaan menjadi prasyarat  tegaknya  martabat dan integritas Negara .

Hakim sebagai actor utama atau figure sentral  dalam proses peradilan senantiasa dituntut untuk mengasah kepekaan nurani , memelihara integritas , kecerdasan moral dan meningkatkan profesionalisme dalam menegakkan hukum dan keadilan bagi rakyat banyak.

Pernyataan tersebut dialamatkan Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara terhadap Pengadilan Negeri Gunung Sitoli Provinsi Sumatera Utara , pasalnya seorang korban Martin Hia melaporkan permasalahan hak hak nya terhadap Polres Gunung Sitoli dan laporan tersebut masih dalam proses , akan tetapi secara sepihak digugat oleh kuasa hukum terlapor terhadap Pengadilan Negeri Gunung Sitoli.

Seharusnya pihak kuasa hukum pelapor harus menunggu proses hukum atas suatu laporan di Polres Gunung Sitoli dimana perbuatan terlapor adalah perbuatan melawan hukum dengan melakukan perampasan terhadap suatu barang dan memaksa mengambil suatu barang tanpa hak dari pemiliknya sebagaimana diatur dalam Undang Undang Konsumen dan devenisi dari suatu perikatan /perjanjian .

Awalnya pelaku/ terlapor mengikatkan diri dengan Martin Hia dengan mengkreditkan satu unit mobil  Avanza Plat Nomor : BB 1256 TC  dan dituangkan dalam suatu surat perjanjian diatas kertas bermaterai cukup sebagai alat bukti terjadinya suatu perikatan dalam hal tersebut pelapor merupakan pemilik mobil sepanjang perikatan /perjanjian diakhiri.

 

Ternyata Ketika cicilan mobil tidak terbayar /macet , diambil secara paksa oleh terlapor dan melakukan penganiayaan terhadap pelapor .Tidak mau hak hak nya tidak dikembalikan / hilang pelapor Martin Hia melaporkan permasalahan yang dialami terhadap Polres Gunung Sitoli Provinsi Sumatera Utara dan masih dalam proses , secara sepihak terlapor melalui Kuasa Hukumnya melakukan gugatan perdata terhadap Pengadilan Negeri  Gunung Sitoli tanpa menunggu proses Polisi hingga dilimpahkan ke Pengadilan .

Iklan

Dengan adanya gugatan perdata terlapor ketua umum Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negera “ Ganda Tampubolon meminta kepada Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sitoli agar berintegritas dalam membuat suatu putusan , dan mengirim surat klarifikasi / konfirmasi terhadap penegak hukum secara hierarchi , sehingga memperoleh Keputusan berdasarkan ketuhanan yang maha esa sebagaimana dengan surat No.003 /Permohonan /PPPN/01 /2025 .

Ketika permasalahan ini dikonfirmasi terhadap Kapolres Gunung Sitoli melalui telephon genggam selularnya menyatakan , proses kepolisian masih berlangsung  dan bila mana ada Undang Undang yang mengatur dapat melakukan gugatan perdata di Pengadilan tidak menjadi masalah, namun proses kepolisian tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku .

Atas penjelasan Kapolres Gunung Sitoli “ Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara (PPPN) mengapresiasi atensi yang disampaikan Kapolres Gunung Sitoli dalam penegakan supremasi hukum ( rule of law) dan menjungjung tinggi nilai nilai kemanusiaan ( human rights).

Ganda Tampubolon berharap para penegak hukum agar professional dalam menjalankan penegakan hukum serta menjaga kode etik profesi , serta memproses laporan pengaduan Martin Hia sesuai dengan Undang Undang Kepolisian , Kejaksaan , Kehakiman serta UU No.18 Tahun 2003 “ tentang Kode Etik Profesi Advokad, sehingga Masyarakat pelapor dan terlapor tidak terabaikan / dirugikan sebagaimana diatur dalam Undang Undang

Oplus_131072
Oplus_131072

Ganda Tampubolon menyatakan “ Devenisi Laporan dalam Pasal angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHP)  : laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak dan kewajiban berdasarkan Undang-Undang,kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang akan terjadi suatu Peristiwa, dapat dipertanggungjawabkan

Karena Laporan merupakan suatu bentuk pemberitahuan kepada pejabat yang berwenang telah ada atau sedang atau diduga akan terjadi sebuah peristiwa pidana/kejahatan. Artinya peristiwa yang di laporkan belum tentu perbuatan pidana, sehingga dibutuhkan sebuah tindakan penyelidikan oleh pejabat yang berwenang terlebih dahulu untuk menentukan perbuatan tersebut merupakan tindak pidana atau bukan.Kita sebagai orang yang melihat suatu tindakan kejahatan memiliki kewajiban untuk melaporkan tindakan tersebut.

Pelaporan “ KUHP ‘ Pasal 108 ayat (1) dan ayat (6), dan ayat (2) adalah, setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana Berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan,maupun tulisan; ayat (6). Setelah menerima laporan atau pengaduan ,penyelidik atau penyidik harus memberikan surat penerimaan laporan pengaduan kepada yang bersangkutan.

Atas dasar hal tersebut Ganda Tampubolon mengharap proses kepolisian , kejaksaan dan pelimpahan ke Pengadilan Negeri untuk menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku ***TIM**

Andre Tambunan

Recent Posts

Lapas Batam Kenalkan SLIR, Permudah Layanan Integrasi dan Remisi Warga Binaan

Lapas Batam Kenalkan SLIR, Permudah Layanan Integrasi dan Remisi Warga Binaan GBNnews.net -Lapas Kls 11A…

16 hours ago

Menuju WBBM, Lapas Batam Terima Evaluasi Inspektorat Kemenimipas

Menuju WBBM, Lapas Batam Terima Evaluasi Inspektorat Kemenimipas GBNnews.net - Batam - Dalam rangka mewujudkan…

2 days ago

Bhabinkamtibmas Desa Pongkar Evakuasi Dua Nelayan Hilang di Perairan Tokong Hiu

Bhabinkamtibmas Desa Pongkar Evakuasi Dua Nelayan Hilang di Perairan Tokong Hiu, GBNnews.net - Karimun –…

3 days ago

Patroli Perintis Presisi Samapta Polres Karimun Intensifkan Antisipasi Kerawanan Kamtibmas

Patroli Perintis Presisi Samapta Polres Karimun Intensifkan Antisipasi Kerawanan Kamtibmas, GBNnews.nes - Karimun – Dalam…

3 days ago

Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Pengiriman 9,5 Ton Timah Ilegal di Karimun, Dua Tersangka Diamankan

Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Pengiriman 9,5 Ton Timah Ilegal di Karimun, Dua Tersangka Diamankan, GBNnews…

6 days ago

Lapas Batam Gelar Apel Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan

Lapas Batam Gelar Apel Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan GBNnews.net -…

6 days ago