ATR DAN BPN TAPANULI UTARA TERDAHULU MAMPU DIPERDAYA DAN TERBITKAN 7 SERTIFIKAT TANAH TANPA ALASAN HAK
ATR DAN BPN TAPANULI UTARA TERDAHULU MAMPU DIPERDAYA DAN TERBITKAN 7 SERTIFIKAT TANAH TANPA ALASAN HAK
Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara(PPPN)Pidanakan Pemilik Sertifikat
Tapanuli Utara GBNNews.net– Ganda Tampubolon Ketua Umum Perkumpulan Pengawas Penyelengara Negara (PPPN) pidanakan para pelaku penggelapan tanah dan ATR dan BPN Tapanuli Utara terbitkan 7 Sertikat atas sebagian tanah tanpa alas hak * rechgts titel.
Berawal dengan adanya bangunan diatas tanah yang bukan pemiliknya , melalui permohonan PPPN tentang alas gak yang timbul diatas tanah ternyata telah timbul 7 sertifikat atas nama SHM No.233/2019 atas nama : JHONSON RIVAI SIHOMBING ,dan nama asli RIVAI HUTASOIT,SHM 355/2029 atas nama : JHONSON RIVAI SIHOMBING ,dan nama asli RIVAI HUTASOIT.SHM 516/2019 atas nama : OBERNAT HUTASOIT.SHM 325/2022atas nama : MARDAPOT HUTASOIT ,SHM 611/2022 atas nama : HERBET HUTASOIT/
Melalui Kasie Sengketa ATR dan BPN RI Kabupaten Tapanuli Utara telah mengundang pemilik sertifikat “ Toga Pardamean Sihotang ,ternyata sebagian dari pemilik tanah datang dan ternyata tidak dapat membuktikan alas hak yang digunakan , dimana para pemilik sertifikat bukanlah bersaudara atau memperoleh tanah berdasarkan hak waris , kemudian ditemukan 2 sertifikat dengan orang yang sama dan bebeda marga dan tidak dapat membuktikan alas hak .
Ironisnya para pemilik sertifikat sudah tidak dapat membuktikan sertifikat tidak beritikat baik untuk mengosongkan tanah atau membongkar rumah yang dibangun dan dijadikan tempat tinggal , atas dasar hal tersebut Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara meminta terhadap ATR dan BPN Kabupaten Tapanuli Utara agar membatalkan sertifikat terlarang yang ditimbulkan .
Selanjutnya Ganda Tampubolon menempuh jalur hukum dengan melaporkan para pelaku kepada Polres Kabupaten Tapanuli Utara dan saat ini dalam ber;proses .
Dalam Undang Undang dinyatakan “ Setiap BPN dilarang menerbitkan Sertifikat apabila tanah itu /objek tanah belum memenuhi persyaratan , apabila BPN menerbitkan sertifikat tanpa memenuhi persyaratan maka sertifikat tersebut dinyatakan sertifikat terlarang ( cacat hukum) , sehingga segala kerugian yang timbul dibebankan terhadap BPN yang telah menerbitkan sertifikat.
Sejak dilakukan mediasi terhadap para pemegang sertifikat pada tahun 2023 , ternyata hingga saat ini tidak ada itikat baik para pemegang sertifikat untuk mengembalikan tanah dan bahkan tetap pada pendiriannya mempertahankan sertifikat terlarang dan menguasai lahan tanah dan bahkan membangun banguna rumah diatasnya.
Perbuatan pelaku telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana KUHP :
Pasal 263 dan 266 KHUP Jo pasal 55 (1 & 2) Pasal 263 KUHP” berbunyi:
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Pasal 266 KUHP
Barangsiapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh rang lain memakai akta itu selah-lah keterangan itu sesuai dengan kebenarannya, diancam, bila pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Diancam dengan pidana yang sama, barangsiapa dengan sengaja memakai akta tersebut selah-lah isinya sesuai dengan kebenarannya, bila pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.Pasal 55 (1&2) 1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan tindak pidana itu,2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu.
Dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan tindak pidana itu,makna kata pasal 263 dan 266 KHUP Jo pasal 55 (1 & 2); “barangsiapa menyuruh, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta
melakukan perbuatan, dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan,”dan untuk yang mengaku ahli waris bisa di jerat dengan beberapa pasal pidana dengan cara tipu muslihat demi menguntungkan diri sendiri, menggelapkan para ahli waris yang sebenarnya demi menguntungkan diri sendiri hingga menimbulkan kerugian bagi orang lain dan melakukan penyerobotan tanah milik klien kami hingga timbulnya kerugian orang lain sesuai ketentuan pasal 378,372,385 KUHP.
Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan
Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 378 : Penipuan “ “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun”
Dalam penipuan, dimilikinya suatu benda oleh seseorang dilakukan dengan cara melawan hukum yaitu dengan perbuatan yang tidak sah , memakai nama palsu, tipu muslihat atau rangkaian kebohongan , seseorang yang melakukan dengan kata kata bohongnya itu , menyebabkan orang lain menyerahkan sesuatu benda kepadanya, karena tanpa adanya kebohongan itu, belum tentu yang bersangkutan akan menyerahkan itu secara sukarela.
Pasal 385 KUHP Tentang Penyerobotan Lahan
Sesuai ketentuan pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), bahwa seseorang yang secara melawan hukum, menjual, menukarkan tanah yang bukan miliknya kepada pihak lain dan memperoleh keuntungan atas perbuatannya tersebut, diancam pidana penjara paling lama empat tahun.
Dalam hal ini unsur yang harus dipenuhi yaitu adanya unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan”, yang berarti perbuatan seseorang yang menjual/menukarkan tanah yang bukan miliknya kepada pihak lain dan memperoleh keuntungan atas perbuatannya tersebut.
Pasal 385 Ayat 1 KUHP:
“Diancam pidana penjara paling lama empat tahun, barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan creditver band sesuatu hak tanah yang telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain
ATR DAN BPN TAPANULI UTARA TERDAHULU MAMPU DIPERDAYA DAN TERBITKAN 7 SERTIFIKAT TANAH
TANPA ALAS HAK
Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara Pidanakan Pemilik Sertifikat
Tapanuli Utara GBN
Ganda Tampubolon Ketua Umum Perkumpulan Pengawas Penyelengara Negara (PPPN) pidanakan para pelaku penggelapan tanah dan ATR dan BPN Tapanuli Utara terbitkan 7 Sertikat atas sebagian tanah tanpa alas hak * rechgts titel.
Berawal dengan adanya bangunan diatas tanah yang bukan pemiliknya , melalui permohonan PPPN tentang alas gak yang timbul diatas tanah ternyata telah timbul 7 sertifikat atas nama SHM No.233/2019 atas nama : JHONSON RIVAI SIHOMBING ,dan nama asli RIVAI HUTASOIT,SHM 355/2029 atas nama : JHONSON RIVAI SIHOMBING ,dan nama asli RIVAI HUTASOIT.SHM 516/2019 atas nama : OBERNAT HUTASOIT.SHM 325/2022atas nama : MARDAPOT HUTASOIT ,SHM 611/2022 atas nama : HERBET HUTASOIT/
Melalui Kasie Sengketa ATR dan BPN RI Kabupaten Tapanuli Utara telah mengundang pemilik sertifikat “ Toga Pardamean Sihotang ,ternyata sebagian dari pemilik tanah datang dan ternyata tidak dapat membuktikan alas hak yang digunakan , dimana para pemilik sertifikat bukanlah bersaudara atau memperoleh tanah berdasarkan hak waris , kemudian ditemukan 2 sertifikat dengan orang yang sama dan bebeda marga dan tidak dapat membuktikan alas hak .
Ironisnya para pemilik sertifikat sudah tidak dapat membuktikan sertifikat tidak beritikat baik untuk mengosongkan tanah atau membongkar rumah yang dibangun dan dijadikan tempat tinggal , atas dasar hal tersebut Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara meminta terhadap ATR dan BPN Kabupaten Tapanuli Utara agar membatalkan sertifikat terlarang yang ditimbulkan .
Selanjutnya Ganda Tampubolon menempuh jalur hukum dengan melaporkan para pelaku kepada Polres Kabupaten Tapanuli Utara dan saat ini dalam ber;proses .
Dalam Undang Undang dinyatakan “ Setiap BPN dilarang menerbitkan Sertifikat apabila tanah itu /objek tanah belum memenuhi persyaratan , apabila BPN menerbitkan sertifikat tanpa memenuhi persyaratan maka sertifikat tersebut dinyatakan sertifikat terlarang ( cacat hukum) , sehingga segala kerugian yang timbul dibebankan terhadap BPN yang telah menerbitkan sertifikat.
Sejak dilakukan mediasi terhadap para pemegang sertifikat pada tahun 2023 , ternyata hingga saat ini tidak ada itikat baik para pemegang sertifikat untuk mengembalikan tanah dan bahkan tetap pada pendiriannya mempertahankan sertifikat terlarang dan menguasai lahan tanah dan bahkan membangun banguna rumah diatasnya.
Perbuatan pelaku telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana KUHP :
Pasal 263 dan 266 KHUP Jo pasal 55 (1 & 2) Pasal 263 KUHP” berbunyi:
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Pasal 266 KUHP
Barangsiapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh rang lain memakai akta itu selah-lah keterangan itu sesuai dengan kebenarannya, diancam, bila pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Diancam dengan pidana yang sama, barangsiapa dengan sengaja memakai akta tersebut selah-lah isinya sesuai dengan kebenarannya, bila pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.Pasal 55 (1&2) 1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan tindak pidana itu,2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu.
Dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan tindak pidana itu,makna kata pasal 263 dan 266 KHUP Jo pasal 55 (1 & 2); “barangsiapa menyuruh, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta
melakukan perbuatan, dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan,”dan untuk yang mengaku ahli waris bisa di jerat dengan beberapa pasal pidana dengan cara tipu muslihat demi menguntungkan diri sendiri, menggelapkan para ahli waris yang sebenarnya demi menguntungkan diri sendiri hingga menimbulkan kerugian bagi orang lain dan melakukan penyerobotan tanah milik klien kami hingga timbulnya kerugian orang lain sesuai ketentuan pasal 378,372,385 KUHP.
Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan
Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 378 : Penipuan “ “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun”
Dalam penipuan, dimilikinya suatu benda oleh seseorang dilakukan dengan cara melawan hukum yaitu dengan perbuatan yang tidak sah , memakai nama palsu, tipu muslihat atau rangkaian kebohongan , seseorang yang melakukan dengan kata kata bohongnya itu , menyebabkan orang lain menyerahkan sesuatu benda kepadanya, karena tanpa adanya kebohongan itu, belum tentu yang bersangkutan akan menyerahkan itu secara sukarela.
Pasal 385 KUHP Tentang Penyerobotan Lahan
Sesuai ketentuan pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), bahwa seseorang yang secara melawan hukum, menjual, menukarkan tanah yang bukan miliknya kepada pihak lain dan memperoleh keuntungan atas perbuatannya tersebut, diancam pidana penjara paling lama empat tahun.
Dalam hal ini unsur yang harus dipenuhi yaitu adanya unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan”, yang berarti perbuatan seseorang yang menjual/menukarkan tanah yang bukan miliknya kepada pihak lain dan memperoleh keuntungan atas perbuatannya tersebut.
Pasal 385 Ayat 1 KUHP:
“Diancam pidana penjara paling lama empat tahun, barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan creditver band sesuatu hak tanah yang telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain.(@Red)