Diduga Pemkab Taput Tunggangi Mafia tanah dan peralihan hutan di Taput.
Diduga Pemkab Taput Tunggangi Mafia tanah dan peralihan hutan di Taput.
GBNNews.net,Taput — Ganda Tampubolon ketum PPPN, desak menteri LHK dan menteri ATR BPN turun ke Tapanuli Utara untuk mengusut mafia tanah dan peralihan status hutan di Tapanuli Utara yang diduga kuat ditunggangi pemkab Tapanuli Utara .

Foto : Jalan menuju Hutan,tanaman pramuka 25 ha,dibuat tiang listrik tidak ada penghuni dan pohon di babat tanpa izin.
Demikian juga pengalokasian pos pos penyerapan dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) dikemanakan pos pos penyerapan dana PEN Tapanuli Utara yang dialokasikan sebagain secara instan untuk membuka jalan dan infrastruktur lain.
Informasi beredar dana PEN dialokasikan untuk penanggulangan Covid 19 di Tapanuli Utara , dan Tapanuli Utara Juara 3 dari pertandingan Covid 19 , Kabupaten Toba, Samosir ,Humbahas tidak masuk juara karena tidak ada dana PEN .

Tanah Efendi Rajagukguk yang di klaim mafia tanah.
Pasca Covid 19 terjadi sumber dana APBN dialihkan untuk menanggulangi Covid 19 , pertanyaannya kalau dana PEN Tapanuli Utara dialihkan untuk penanggulangan Covid 19 , dikemanakan seluruh anggaran yang diterima dari sumber APBN dan sumber lainnya , ungkap Ganda Tampubolon.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah Pasal 61 dan Pasal 132 mengenai bukti fisik dan bukti penagihan harus dapat dipertanggung jawabkan , tegas Ganda Tampubolon.
324 ribu ha bekas hutan beralih pungsi dan 10.000 ha hutan tjadangan sumber tanah masyarakat dimana keberadaannya dan harus diusut tuntas oleh Menteri ATR dan BPN , Menteri LHK dan penegak hukum, pasal beberapa proyek pembukaan jalan Tapanuli Utara tidak jelas anngaran yang digunakan dari mana asal usulnya dan bahkan tanpa pamit atau ijin dari pemilik tanah langsung main bangun saja sebagaimana jalan Martabe di Desa Siborongborong 1, Jalan menuju tanah hutan tanaman Pramuka di Silangit Desa Pohan Tonga tidak ada rumah tinggal akan tetapi dibangun jalan dan pasang tiang listrik , jalan baru di Desa Hutaginjang Kecamatan Muara, pembuatan jalan menuju huta siraya Desa Pariksabungan tanah Bandara Silangit seluas 1002 ha namun yang dikontrakkan ke angkasa Pura 2 per lima tahun adalah seluas 163 ha sehingga timpang tindih seluas 61 ha dan tanah bekas hutan tjadangan itu milik siapa , status hutan tjadangan Silalahi 200 ha , Hutan Tjadangan Sijaba , Hutan Tjadangan Hutaginjang , Hutan Tjadangan Sianjur 324 ha , Hutan Tjadangan Sipintupintu dan hutan Tjadangan lainnya .
Data Valid atas hutan hutan tersebut ada pada kami Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara
Sedangkan sumber anggaran di Tapanuli Utara dari tahun ke tahun meminjam dan PEN , CSR PT.TPL , PT.SOL dan CSR ,CD dari perusahaan lainnya diduga kuat disalurkan tidak melalui yayasan sehingga patut diduga marak terjadi tumpang tindih anggaran .
Berbagai masyarakat mengeluhkan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh pemkab Tapanuli Utara yang tidak memihak kemasyarakat .
Dengan maraknya peralihan tanah secara siluman di Tapanuli Utara Ganda Tampubolon meminta penegak hukum turun ke lokasi agar mengetahui mana subjek dan mana objek , pihak OJK juga harus koperatif Tapanuli Utara sarat pencucian uang (money loundry) dan memeriksa seluruh penyerapan anggaran , status tanah hutan 324 ribu ha dan hutan tjadangan 10.000 ha tegas Ganda Tampubolon***TIM***





