PPPN MINTA MENTERI ATR DAN BPN ,MENTERI LHK TURUN KE TAPUT
PPPN MINTA MENTERI ATR DAN BPN ,MENTERI LHK TURUN KE TAPUT
Taput GBNNews.net — Warga masyarakat Lumbanjulu Desa Siborongborong 1 ,Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara minta ketegasan Pj Bupati Tapanuli Utara atas akses jalan yang dilintasi Jalan Ringroad (Lingkar) Silangit terkesan menghalangi akses jalan pemilik kebun disekitarnya.
Tahun anggaran 2024 Pemerintah menggunakan tanah warga Lumbanjulu Desa Lobusiregar 1 ,tanah tersebut tidak memberikan uang ganti rugi atau uang konsinyasi dari Pemerintah sebagaimana diamanatkan UU , demi terealisasinya pembangunan guna meningkatkan perekonomian masyarakat.
Setelah selesai jalan dibangun , Sumber Dana Paket Pembangunan Jalan Siborongborong By Pass sumber dana Pendanaan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ternyata warga masyarakat kesulitan masuk menuju kebun miliknya karena tidak ada lagi akses jalan .
Menurut pemilik Proyek sudah habis Volume , atas dasar itu warga masyarakat Lumbanjulu Desa Lobusiregar 1 meminta kepada PJ Bupati Tapanuli Utara agar mendegelerasikan hak implementasinya sebagai kepala Daerah memberikan solusi yaitu solusi yang dapat menampung aspirasi rakyat Lumbanjulu Desa Lobusiregar 1 yang mendapat fasilitas sarana jalan menuju kebun miliknya dan dimana tanah sudah diberikan tanpa ganti rugi sudah tidak logika bila pemberian tanah menjadi penghalang masuk ke kebun miliknya ,ungkap Ganda Tampubolon.
Pembangunan Proyek Jalan By Pass Ringrood Silangit juga melintasi tanah bekas hutan tjadangan dan proyek dikerjakan secara mendesak dan baru setelah selesai terungkap sumber dana yang digunakan , kemudian pemenang tender tidak menampilkan papan anggaran sebagaimana peraturan menteri PU dan UU , sehingga terselubung atau tidak transparan.
Ganda Tampubolon dari Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara (PPPN) setuju dengan pernyataan masyarakat Lumbanjulu Desa Lobusiregar 1 , dimana pengembalian tanah 161 ha juga ada pada Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara yang status tanah adalah APL (Alokasi Penggunaan Lain ) dan kewenangannya ada pada pemerintah daerah , terdapat PT Alami Agro Industri ,PT Investasi Agro Tapanuli dan satu Unit Cafe TIA , memiliki hak guna bangunan dan bukan hak milik dipergunakan 20 tahun dan dapat diperpanjang 30 tahun ,namun karena tidak digunakan dengan sendirinya HGB gugur atau tidak berlaku , namun informasi beredar hendak dialihkan atau diperjualbelikan tanpa alas hak.
Ganda Tampubolon menjelaskan pada saat pembebasan lahan tahun 2003 oleh Bupati Taput Drs.RE Nainggolan dalam suratnya Pemkab Tapanuli Utara menyiapkan anggaran dan tentu HGB bukan hak milik sehingga Bupati selaku kepala daerah harus berintegritas menyikapi masalah warga masyarakat dan jangan seperti tindakan bupati terdahulu tidak ada tindakan yang dapat dibanggakan ucap Ganda Tampubolon**TIM**