Categories: Hukum

Polres Kota Blitar Imbau Pengguna Sepeda Motor Listrik Miliki SIM C dan STNK Dan Registrasi

Iklan

Polres Kota Blitar Imbau Pengguna Sepeda Motor Listrik Miliki SIM C dan STNK Dan Registrasi.

Blitar – GBNNews.net – Dengan semakin banyaknya pemakai dan kehilangan maupun kecelakaan Polres Kota mengimbau kepada seluruh masyarakat yang menggunakan sepeda motor listrik untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Imbauan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban lalu lintas, mengingat semakin banyaknya pengguna sepeda motor listrik di jalan raya.

Iklan

Menurut Kanit Regident Satlantas Anggit , sepeda motor listrik yang memiliki kecepatan lebih dari 50 km/jam wajib memiliki SIM C. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang menggunakan sepeda motor listrik untuk registrasi dan mengurus SIM C dan STNK. Hal ini penting untuk keselamatan diri sendiri dan mengurus kehilangan ,” kata kanit regiddent , Senin (3/2/2025).
Kanit Regident Anggit menambahkan, selain SIM C dan STNK, pengguna sepeda motor listrik juga wajib menggunakan helm, mematuhi rambu lalu lintas, dan tidak menggunakan ponsel saat berkendara.
“Kami akan terus melakukan sosialisasi dan penindakan terhadap pengguna sepeda motor listrik yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas,” tegasnya.
Imbauan Polres Blitar Kota ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk komunitas sepeda motor listrik. Mereka berharap, dengan adanya imbauan ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan lalu lintas semakin meningkat.
“Kami sangat mendukung imbauan dari Polres Blitar Kota. Ini adalah langkah yang baik untuk meningkatkan keamanan pengguna sepeda motor listrik,” ujar salah satu penggurus dari toko sepeda motor listrik.
Sebagai informasi, sepeda motor listrik merupakan kendaraan yang ramah lingkungan dan hemat energi. Namun, penggunaannya harus tetap memperhatikan keselamatan dan peraturan lalu lintas yang berlaku.(tri)

Andre Tambunan

Recent Posts

Lapas Batam Kenalkan SLIR, Permudah Layanan Integrasi dan Remisi Warga Binaan

Lapas Batam Kenalkan SLIR, Permudah Layanan Integrasi dan Remisi Warga Binaan GBNnews.net -Lapas Kls 11A…

17 hours ago

Menuju WBBM, Lapas Batam Terima Evaluasi Inspektorat Kemenimipas

Menuju WBBM, Lapas Batam Terima Evaluasi Inspektorat Kemenimipas GBNnews.net - Batam - Dalam rangka mewujudkan…

2 days ago

Bhabinkamtibmas Desa Pongkar Evakuasi Dua Nelayan Hilang di Perairan Tokong Hiu

Bhabinkamtibmas Desa Pongkar Evakuasi Dua Nelayan Hilang di Perairan Tokong Hiu, GBNnews.net - Karimun –…

3 days ago

Patroli Perintis Presisi Samapta Polres Karimun Intensifkan Antisipasi Kerawanan Kamtibmas

Patroli Perintis Presisi Samapta Polres Karimun Intensifkan Antisipasi Kerawanan Kamtibmas, GBNnews.nes - Karimun – Dalam…

3 days ago

Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Pengiriman 9,5 Ton Timah Ilegal di Karimun, Dua Tersangka Diamankan

Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Pengiriman 9,5 Ton Timah Ilegal di Karimun, Dua Tersangka Diamankan, GBNnews…

6 days ago

Lapas Batam Gelar Apel Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan

Lapas Batam Gelar Apel Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan GBNnews.net -…

6 days ago