Perkumpulan Pengawas Penyelengara Negara (PPPN) Laporkan Sengketa Tanah 161 ha ke KPK dan Presiden Prabowo Subianto
Perkumpulan Pengawas Penyelengara Negara (PPPN) Laporkan Sengketa Tanah 161 ha ke KPK dan Presiden Prabowo Subianto .
Jakarta,GBNNews.net–Ketum Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara (PPPN) “ Ganda Tua Tampubolon laporkan secara resmi sengketa tanah 161 ha di Desa Pohan Tonga, Desa Lobusiregar 1 dan Desa Pariksabungan Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara.
10 ribu ha bekas hutan tjadangan yang ditetapkan pada tahun 1952 , salah satu hutan tjadangan 161 ha yang diserahkan digereja panosor Pohan Tonga , ternyata menjadi milik oknum oknum tertentu aneh bin nyata sekitar 21 ha dari lahan hutan tjadangan menjadi HGB (Hak Guna Bangunan) PT.Investasi Agro Tapanuli , PT .Alami Agro Industri dan Café TIA yang tidak pernah beroperasi ngotot menjadi pemilik tanah dan diduga kuat hendak dialihkan tanahnya , sedangkan yang menjadi haknya adalah bangunannya .
Ganda Tua Tampubolon melaporkan langsung ke Ketua KPK , Presiden RI Probowo Subianto dan pejabat / penegak hukum lainnya hal ini sesuai dengan komitmen Presiden RI Joko Widodo dan Presiden RI Prabowo Subianto tentang pemberantasan mafia tanah serta terjadinya dugaan Pencucian Uang atas tanah seluas 161 ha .
Setelah berakhir hak konsesi PT.Inti Indorayon Utama , tanah seluas 161 ha ditanami kayu putih atau eucalyptus dengan bentuk Perkebunan Inti Rakyat , sedangkan 20 ha dari luas tanah 161 ha telah dirapatkan di DPRD Kabupaten Tapanuli Utara dan Pemkab Tapanuli Utara sesuai dengan permohonan pemiliknya sejak tahun 1989 s/d 1995.
Pasca PT.Inti Indorayon Utama ditutup Presiden B.J.Habibie secara teori dan Presiden Soeharto lengser , tananam eucalyptus dirambah oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab, selanjutnya Drs.RE Nainggolan saat itu menjadi Bupati Tapanuli Utara memohonkan 21 ha dari luas tanah 161 ha untuk dijadikan investor PT.Alami Agro Industri dan PT.Investasi Agro Tapanuli serta Café “ TIA”


Dalam surat Drs.RE Nainggolan pada tahun 2002 dan 2003 menyatakan Pemkab Tapanuli Utara menyiapkan anggaran untuk biaya pembebasan tanah seluas 20 ha dan tanah yang dimohonkan adalah tanah yang sudah diproses oleh DPRD Kabupaten Tapanuli Utara dan Pemkab Tapanuli Utara milik Kepala Kenegerian Pohan Tonga Lamisana Tampubolon.
Aneh Bin Nyata Drs.RE Nainggolan selaku bupati Tapanuli Utara tentu mengetahui tanah seluas 20 ha yang dimohonkan adalah milik KK Lamisana Tampubolon dan diproses di Pemkab Tapanuli Utara dan DPRD selaku pemegang mandat rakyat namun memberikan uang Ganti Rugi terhadap warga yang tidak berhak , anehnya Permohonan Drs.RE Nainggolan Tahun 2002 dan 2003 terhadap Menteri Kehutanan secara hierarchi akan tetapi sudah terbit sertifikat pemilik tanah atas nama keluarganya tahun 2001 .
Kuat dugaan terjadinya persekongkolan , dimana dalam suratnya Pemkab Tapanuli Utara menyiapkan anggaran untuk pembesan lahan 20 ha , siapa yang menerima anggaran pembebasan lahan tanah tahun 2002 dan 2003 ? , ungkap Ganda Tua Tampubolon dalam siaran Persnya.
Status tanah adalah tanah adat yang diberikan masing masing pemiliknya tahun 1952 , tentu tidak ada kewenangan Menteri Kehutanan , akan tetapi Drs.RE Nainggolan mengajukan surat permohonan terhadap Menteri Kehutanan dan kedua Surat Permohonan Drs.RE Nainggolan tidak digubris namun tanah seluas 20 ha didirikan Investor PT.Alami Agro Industri, PT.Investasi Agro Tapanuli dan Café TIA.
Kedua Perusahaan dan Café TIA hanya sekejab beroperasi dan tanah yang digunakan milik Lamisana Tampubolon dimonopoli dan tidak diberikan uang Ganti Rugi terhadap pemiliknya maupun ahli warisnya .
Akibat dalam tata cara peralihan tanah tidak benar sarat dengan KKN , pada tahun 2004 mendapat gangguan dari Masyarakat pemilik dan Kenegrian Pohan Tonga sehingga Drs.RE Nainggolan meminta surat dukungan dari ke tiga Desa atas kehadiran PT.Alami Agro Industri, PT.Investasi Agro Tapanuli dan Café “TIA dan memberikan uang sebesar Rp.35 Jt rupiah terhadap yang menandatangani dan bukan kepada ahli waris KK Lamisana Tampubolon.
Hal ini terungkap Ketika terjadi sidang gugatan di Pengadilan Negeri Tarutung , anehnya di pasang Plang diatas tanah PT.Alami Agro Industri , PT.Investasi Agro Tapanuli dan Café TIA berada di KM.6,5 SIlangit pada hal Lokasi tanah berada di KM 5 dan bukan berada di KM 6,5 untuk mengelabui Masyarakat.
Sisa tanah sekitar 140 ha menjadi ajang keributan antara Masyarakat Desa Pohan Tonga ,Desa Lobusiregar dan Parik Sabungan dan sudah banyak menelan korban jiwa, al hasil Mantan Kepala Desa Pariksabungan berhasil mengalihkan seluruh tanah sisa 140 ha , dengan mengatasnamakan Desa akan tetapi uang jual belinya masuk kantong sendiri tanpa mengindahkan hak hak pemiliknya.
Aneh Bin Nyata , Masyarakat Pariksabungan yang memohonkan pengembalian tanah terhadap Menteri Kehutanan menyatakan tidak ada kewenangan dan menyarankan menagih tanah 161 ha terhadap Pemerintah Daerah , selanjutnya Pemerintah Daerah meminta Surat Penyerahan namun tidak dapat dibuktikan dan mencabut permohonan pengembalian tanah dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara dan Dinas Kehutanan Kabupaten Tapanuli Utara.
Pasca kepemimpinan Drs.Nikson Nababan menjadi Bupati Tapanuli Utara mengajukan pengembalian tanah terhadap Menteri Kehutanan, pada hal merupakan kewenangan Pemerintah Daerah , Kepala Desa dipilih Masyarakat untuk membantu kinerja Bupati dan secara sepihak Bupati/Kepala Daerah berhak mencopot Kepala Desa bila terbukti menyalahgunakan jabatan dan wewenang , ini sudah lengkap bukti bukti akan tetapi tidak ditindaklanjuti Bupati Tapanuli Utara pada masa itu, ungkap Ganda Tua Tampubolon.
Atas dasar itu Ganda Tua Tampubolon melaporkan permasalahan ini keseluruh Instansi hingga ke Presiden RI Prabowo Subianto dengan harapan agar tanah seluas 21 ha yang dijadikan Investor PT.Alami Agro Industri , PT.Investasi Agro Tapanuli dan Café TIA dikembalikan terhadap Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara sebagai Kuasa Ahli Waris KK.Lamisana Tampubolon.
Ganda Tua Tampubolon meminta terhadap Menteri ATR dan BPN secara hierarchi membatalkan seluruh sertifikat yang muncul diatas tanah 140 ha , dimana sertifikat tersebut adalah sertifikat terlarang atau cacat administrasi dan cacat hukum.
Seret semua pemilik sertifikat ,Kepala Desa Pariksabungan , manta Kepala Desa Pariksabungan, Drs.RE Nainggolan dan ditindaklanjuti siapa yang menerima anggaran pembebasan lahan tanah 21 ha milik KK.Lamisana Tampubolon.
Selanjutnya memeriksa alas hak (recghts titel) HGB PT.Investasi Agro Tapanuli , PT.Alami Agro Industri dan Café TIA serta alas hak yang muncul diatas tanah 21 ha , usut tuntas keberadaan hutan tjadangan 10.000 ha yang saat ini masih ada di Sianjur Desa Pohan Jae seluas 240 ha dan hutan tjadangan lainnya .
Ganda Tua Tampubolon meminta terhadap Pemerintah agar menyita seluruh tanah menjadi asset Negara , dimana diatas tanah tersebut telah dibangun jalan ringroad dengan bagi hasil Bank Syariah dan jaminan surat berharga , sekitar 2 ha dari luas tanah 21 ha yang dijadikan Investor PT.Alami Agro Industri, PT.Investasi Agro Tapanuli dan Café TIA dijadikan jalan Ringroad Silangit pada tahun 2024.
Diluar tanah 21 ha dari 161 ha menjadi milik Pendeta sekitar 5 ha dan diduga kuat dijual oleh Mantan Kepala Desa Pariksabungan tanpa alas hak dan sekitar 20 ha dikuasai oleh PT.Togos dengan menanami pohon Jeruk .
Perkumpulan Pengawas Penyelenggara (PPPN) juga meminta Menteri ATR dan BPN , KPK dan Kejaksaan Agung turun ke Tapanuli Utara , dimana Tapanuli Utara adalah sarang mafia tanah , menguasai tanah dengan dugaan pencucian uang, apalagi Tapanuli Utara bercita cita menjadi Provinsi , sehingga penting diperiksa siapa pemilik tanah bekas hutan tjadangan 10.000 ha , ungkap Ganda Tua Tampubolon
(tim)