SUDAH TERBUKTI SERTIFIKAT TERLARANG POLRES KABUPATEN TAPANULI UTARA BELUM PERIKSA PARA PELAKU
SUDAH TERBUKTI SERTIFIKAT TERLARANG POLRES KABUPATEN TAPANULI UTARA BELUM PERIKSA PARA PELAKU
Taput,GBNNews.net
Komitmen Presiden RI , KPK , Kejaksaan Agung ,Kapolri serta penegak hukum lainnya dalam pemberantasan mafia tanah belum ditindaklanjuti secara permanen oleh pihak kepolisian resort Tapanuli Utara.
Pasalnya di Kabupaten Tapanuli Utara marak terbit sertifikat terlarang ( cacat administrasi ) yang dilakukan BPN terdahulu , ungkap Ganda Tampubolon Ketum Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara dalam siaran Persnya .
Didesa Siaro Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara , muncul sertifikat diatas tanah yang bukan oleh pemiliknya yaitu SHM No.233/2019 atas nama : JHONSON RIVAI SIHOMBING ,dan nama asli RIVAI HUTASOIT,SHM 355/2029 atas nama : JHONSON RIVAI SIHOMBING ,dan nama asli RIVAI HUTASOIT,SHM 516/2019 atas nama : OBERNAT HUTASOIT,SHM 325/2022 atas nama : MARDAPOT HUTASOIT dan SHM 611/2022 atas nama : HERBET HUTASOIT .
Permasalahan ini diketahui setelah pihak pemilik tanah mengajukan surat klarifikasi terhadap ATR dan BPN Kabupaten Tapanuli Utara dan selanjutnya para pemegang sertifikat diundang pihak ATR dan BPN Kabupaten Tapanuli Utara ternyata tidak dapat membuktikan alas hak (recghts titel) atas 7 sertifikat yang timbul diatas tanah sekitar 1 ha .
Aneh Bin Nyata ada 2 sertifikat dari 7 sertifikat yang muncul mempunyai marga yang berbeda dengan orang yang sama yaitu Jhonson Rivai Sihombing dan Jhonson Rivai Hutasoit , untuk menjamin kepastian hukum melalui Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara (PPPN) melaporkan permasalahan ini ke Polres Kabupaten Tapanuli Utara , dimana permasalahan ini sudah memenuhi unsur atau memiliki alat bukti permulaan terjadinya suatu perbuatan melawan hukum ungkap Ganda Tampubolon.
Ternyata hingga saat ini pihak Kepolisian Resort Tapanuli Utara selaku wilayah hukum belum memanggil para pelaku, anehnya diatas tanah yang diserobot sudah terdapat bangunan rumah tinggal dikuasai dan dibangun secara paksa dan bahkan para pelaku sudah mulai mencoba menguasai seluruh tanah tanpa alas hak , tegas Ganda Tampubolon.
Ganda Tampubolon mengharapkan pihak pemerintah atau penegak hukum bersama Menteri ATR dan BPN supaya saling kerjasama untuk memberikan tindakan berupa memberantas mafia tanah dan membatalkan sertifikat terlarang yang timbul dengan penyerobotan.
Tidak ada alasan pihak Kepolisian tidak menindaklanjuti Laporan ini dengan megundang para pemegang sertifikat dan selanjutnya membatalkan sertifikat terlarang , dimana pembatalan sertifikat dapat dilakukan oleh Kementerian ATR dan BPN atau melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagaimana tertuang dalam Undang Undang.
Takkan mungkin lahir seorang anak tanpa ibu dan bapak , artinya 7 (tujuh) sertifikat itu muncul atas kerja sama hitam antara ATR dan BPN 2019 atau terdahulu dengan para pemegang hak sertifikat terlarang , tentu harus dipertanggungjawabkan secara hukum , siapa yang berbuat itu yang bertanggung jawab , siapa yang mendalilkan dia yang harus dapat membuktikan , mereka yang berbuat pidana tidak beralasan apapun untuk memaksa kami menempuh uapaya hukum dengan melakukan gugatan ke PTUN .
BPN dilarang menerbitkan sertifikat apa bila tanah itu belum memenuhi syarat , apabila BPN menerbitkan sertifikat tanpa memenuhi syarat maka sertifikat tersebut dinyatakan sertifikat terlarang atau cacat hukum , maka segala kerugian yang timbul dibebankan terhadap BPN , atas dasar itu Ganda Tampubolon ketum Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara tidak melakukan gugatan terhadap PTUN , mereka yang berbuat kami yang direpoti tegasnya .
Perbuatan para pemegang 7 sertifikat sudah terang benderang adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana :
Pasal 263 dan 266 KHUP Jo pasal 55 (1 & 2) Pasal 263 KUHP” berbunyi:
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang
dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Pasal 266 KUHP
Barangsiapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh rang lain memakai akta itu selah-lah keterangan itu sesuai dengan kebenarannya, diancam, bila pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Diancam dengan pidana yang sama, barangsiapa dengan sengaja memakai akta tersebut selah-lah isinya sesuai dengan kebenarannya, bila pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.Pasal 55 (1&2) 1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan tindak pidana itu,2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu.
Dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan tindak pidana itu,makna kata pasal 263 dan 266 KHUP Jo pasal 55 (1 & 2); “barangsiapa menyuruh, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan,”dan untuk yang mengaku ahli waris bisa di jerat dengan beberapa pasal pidana dengan cara tipu muslihat demi menguntungkan diri sendiri, menggelapkan para ahli waris yang sebenarnya demi menguntungkan diri sendiri hingga menimbulkan kerugian bagi orang lain dan melakukan penyerobotan tanah milik klien kami hingga timbulnya kerugian orang lain sesuai ketentuan pasal 378,372,385 KUHP.
Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan
Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 378 : Penipuan “ “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun”
Dalam penipuan, dimilikinya suatu benda oleh seseorang dilakukan dengan cara melawan hukum yaitu dengan perbuatan yang tidak sah , memakai nama palsu, tipu muslihat atau rangkaian kebohongan , seseorang yang melakukan dengan kata kata bohongnya itu , menyebabkan orang lain menyerahkan sesuatu benda kepadanya, karena tanpa adanya kebohongan itu, belum tentu yang bersangkutan akan menyerahkan itu secara sukarela.
Pasal 385 KUHP Tentang Penyerobotan Lahan
Sesuai ketentuan pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), bahwa seseorang yang secara melawan hukum, menjual, menukarkan tanah yang bukan miliknya kepada pihak lain dan memperoleh keuntungan atas perbuatannya tersebut, diancam pidana penjara paling lama empat tahun.
Dalam hal ini unsur yang harus dipenuhi yaitu adanya unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan”, yang berarti perbuatan seseorang yang menjual/menukarkan tanah yang bukan miliknya kepada pihak lain dan memperoleh keuntungan atas perbuatannya tersebut.
Pasal 385 Ayat 1 KUHP “Diancam pidana penjara paling lama empat tahun, barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan creditver band sesuatu hak tanah yang telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain”.
LAPORAN PENGADUAN :
Devenisi dari “Laporan adalah merupakan suatu bentuk pemberitahuan kepada pejabat yang berwenang telah ada atau sedang atau diduga akan terjadi sebuah peristiwa pidana/kejahatan. Artinya peristiwa yang dilaporkan belum tentu perbuatan pidana, sehingga dibutuhkan sebuah tindakan penyelidikan oleh pejabat yang berwenang terlebih dahulu untuk menentukan perbuatan tersebut merupakan tindak pidana atau bukan.Kita sebagai orang yang melihat suatu tindakan kejahatan memiliki kewajiban untuk melaporkan tindakan tersebut.
Pelaporan “ KUHP ‘ Pasal 108 ayat (1) dan ayat (6) , dan ayat (2) adalah ,setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan,maupun tulisan; ayat (6).Setelah menerima laporan atau pengaduan,penyelidik atau penyidik harus memberikan surat penerimaan laporan pengaduan kepada yang bersangkutan.
Karena laporan merupakan suatu bentuk pemberitahuan kepada pejabat yang berwenang telah ada atau sedang atau diduga akan terjadi sebuah peristiwa pidana/kejahatan. Artinya peristiwa yang dilaporkan belum tentu perbuatan pidana, sehingga dibutuhkan sebuah tindakan penyelidikan oleh pejabat yang berwenang terlebih dahulu untuk menentukan perbuatan tersebut .
Untuk itu “ Ganda Tampubolon meminta terhadap Kepolisian Resort Kabupaten Tapanuli Utara agar segera memanggil dan menahan para pelaku guna menghindari menghilangkan barang bukti dan melarikan diri , bila memang penegakan hukum itu benar benar nyata .
Hal ini sesuai dengan : KUHP, angka 24 Undang Undang Nomor : 8 Tahun 1981 (KUHP) yaitu : laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak dan kewajiban berdasarkan Undang Undang,kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang akan terjadi suatu peristiwa,dapat dipertanggungjawabkan hal ini sesuai dengan Undang Undang Kepolisian No.2 Tahun 20002 “ tentang Kepolisian serta ketentuan hukum lainnya “ tegas Ganda Tampubolon ***R.S