<div class="nstgrm_buttons_block" id="nstgrm_left"><div class="nstgrm_button" data-id-post="11511">
					<a href="https://www.instagram.com/" target="_blank">
						<img src="https://gbnnews.net/wp-content/plugins/social-buttons-pack/images/standard-instagram-ico.jpg" alt="instagram-Button" />
					</a>
				</div></div><div class="pntrst_main_before_after"><div class="pntrst-button-wrap"> 
							<a data-pin-do="buttonBookmark" data-pin-custom="" href="https://www.pinterest.com/pin/create/button/"><img data-pin-nopin="1" class="pntrst-custom-pin" src="https://gbnnews.net/wp-content/plugins/social-buttons-pack/bws-pinterest/images/pin.png" width="60"></a> 
						</div><div class="pntrst-button-wrap " > 
							<a data-pin-do="buttonFollow" href="https://www.pinterest.com//">Follow me</a> 
						</div></div><div class="twttr_buttons"><div class="twttr_twitter">
					<a href="http://twitter.com/share?text=PEMKAB+TAPANULI+UTARA+RAMPOK+TANAH+MASYARAKAT." class="twitter-share-button" data-via="" data-hashtags="" data-size="default" data-url="https://gbnnews.net/index.php/2025/03/27/pemkab-tapanuli-utara-rampok-tanah-masyarakat/" data-related="" target="_blank">Tweet</a>
				</div></div><p dir="ltr">PEMKAB TAPANULI UTARA RAMPOK TANAH MASYARAKAT.</p>
<p dir="ltr">Jakarta,GBNNews.net &#8212; Melalui Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara (PPPN) laporkan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara atas dugaan perampokan tanah masyarakat.</p>
<p dir="ltr">Pada tahun 1974 Kabupaten Tapanuli Utara sebelum pemekaran menjadi 4 Kabupaten merealisasikan 3 Unit Sanggar Pramuka , satu unit disoposurung Balige , satu unit di Samosir dan satu unit di Silangit Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara dan saat ini sudah tidak ada lagi karena Pramuka itu bukan lembaga negara dan Pramuka tidak memiliki.</p>
<p dir="ltr">Terkait seluas tanah berukuran sekitar 3 ha terletak di Silangit Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara dijadikan Sanggar Pramuka dengan membangun 5000M 2 diatas dari luas 3 ha dengan pinjam pakai .</p>
<p dir="ltr">Sebagai konpensasi terhadap pemilik tanah Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara mengangkat pemilik tanah menjadi karyawan untuk mengurus/merawat lokasi tanah , pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara juga berjanji akan mendirikan satu unit rumah dan dapat digunakan sebagai kantin , dimana lokasi tanah jauh dari pemukiman warga .</p>
<p dir="ltr">Sejak Sanggar Pramuka didirikan dan dipungsikan pemilik tanah telah dipekerjakan selama 31 tahun , namun mengenai rumah yang dijanjikan tidak kunjung dibangun oleh Pemkab Tapanuli Utara.</p>
<p dir="ltr">Pada tahun 1988 tanah yang digunakan oleh Pemkab Tapanuli Utara untuk mendirikan Sanggar Pramuka , digugat oleh pihak lain sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Tarutung dan ditingkat banding pada Pengadilan Tinggi Sumatera Utara serta Putusan Mahkamah Agung di tingkat kasasi , ketiga proses hukum tersebut dimenangkan oleh pemilik tanah dan Pemkab Tapanuli Utara selaku tergugat Sub.B, artinya status tanah sudah incracht ( berkekuatan hukum tetap).</p>
<p dir="ltr">Sejak tahun 2001 Pemkab Tapanuli Utara telah mengosongkan dan menerlantarkan , sehingga dengan sendirinya tanah seluas 3 ha diambil alih oleh pemilik tanah , dimana Pemkab Tapanuli Utara juga ingkar janji /wan prestasi .</p>
<p dir="ltr">Sebagian dari tanah tersebut telah dialihkan terhadap pihak lain dan sudah bersertifikat dan sisa tanah tinggal 5000M2 atau bekas bangunan Sanggar Pramuka hingga saat ini.</p>
<p dir="ltr">Semasa kegiatan Pramuka dipergunakan oleh Pemkab Tapanuli Utara , pemilik tanah juga menyediakan lahan sekitar 25 ha dipergunakan untuk menanami pohon pada kegiatan secara estafet.</p>
<p dir="ltr">Ternyata ketika Drs.Nikson Nababan menjadi Bupati Kabupaten Tapanuli Utara, tanah eks Pramuka yang dipinjam pakai oleh Pemkab Tapanuli Utara dan digunakan untuk kegiatan Pramuka dan Perkemahan Pramuka , diduga kuat kembali dimasukkan menjadi Asset Daerah , sedangkan kegiatan Pramuka sudah tidak pernah ada lagi .</p>
<p dir="ltr">Kemudian tanah seluas 25 ha yang dijadikan penanaman pohon yang disiapkan oleh pemilik tanah , diduga kuat beralih pungsi tanpa alas hak , informasi yang beredar adanya dugaan pencucian uang dalam memiliki tanah seluas 25 ha , ungkap Ganda Tampubolon dalam siaran Persnya .</p>
<p dir="ltr">Perbuatan Pemkab Tapanuli Utara dibawah kepemimpinan Drs.Nikson Nababan dan Dispenda Tapanuli Utara adalah perbuatan yang berlawanan dengan hukum, penyalahgunaan wewenang karena sarana yang ada padanya , tidak tertutup kemungkinan adanya keterlibatan keluarga Drs.Nikson Nababan dalam penguasaan lahan hutan Pramuka seluas 25 ha .</p>
<p dir="ltr">Menurut Ganda Tampubolon dalam waktu dekat ini akan segera melaporkan Penyerobotan tanah seluas 25 ha ini ke KPK cq.Satgas Pemberantasan Mafia Tanah , tidak ada yang kebal hukum, selain itu dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Tapanuli Utara salah satu alokasi dana PEN ( Pemulihan Ekonomi Nasional) dan peralihan tanah seluas 14 ha yang dihibahkan masyarakat Partali Julu dialihkan untuk kepentingan perumahan PT.SOL , sedangkan CSR PT.SOL tidak jelas peruntukannya sebagaimana Undang Undang No.40 Tahun 2007 “ tentang Persero** RS</p>
<!--CusAds0-->
<div style="font-size: 0px; height: 0px; line-height: 0px; margin: 0; padding: 0; clear: both;"></div><div class="twttr_buttons"><div class="twttr_twitter">
					<a href="http://twitter.com/share?text=PEMKAB+TAPANULI+UTARA+RAMPOK+TANAH+MASYARAKAT." class="twitter-share-button" data-via="" data-hashtags="" data-size="default" data-url="https://gbnnews.net/index.php/2025/03/27/pemkab-tapanuli-utara-rampok-tanah-masyarakat/" data-related="" target="_blank">Tweet</a>
				</div></div><div class="lnkdn_buttons"></div><div class="pntrst_main_before_after"></div><div class="nstgrm_buttons_block" id="nstgrm_left"><div class="nstgrm_button" data-id-post="11511">
					<a href="https://www.instagram.com/" target="_blank">
						<img src="https://gbnnews.net/wp-content/plugins/social-buttons-pack/images/standard-instagram-ico.jpg" alt="instagram-Button" />
					</a>
				</div></div>
KANTOR IMIGRASI KELAS I KHUSUS TPI BATAM PRESS RELEASE Batam, Selasa 11 Agustus 2026 Immigration…
SEMANGAT KEMERDEKAAN HADIRKAN KEBAHAGIAAN, RUTAN BATAM BERSAMA UPT PEMASYARAKATAN SE KOTA BATAM BERBAGI SEMBAKO DI…
Polres Bogor raih Juara 2 Ketahanan Polri Tahun 2026,prestasi yang membanggakan. GBNNews.net,Bogor-- Kepolisian Resor Bogor(Polres)membuktikan…
Semarak HUT ke-81 RI, Rutan Batam Bersama UPT Pemasyarakatan se-Kota Batam Gelar Donor Darah di…
Diduga Penimbunan Hutan Mangrove dilakukan Oleh Inisial SGN Untuk Kepentingan sendiri. GBNnews.net -- Batam -…
Diduga RokoK ilegal Merugikan Negara Dari Penggelapan Pajak Rokok Manchester R7 “APH diminta Tangkap Pengedar…