Tangkap Bos Berkedok Massage Sekar,diduga Tempat Prostitusi Laki-laki Hidung Belang.di Komp.Nagoya Bussines Centre
Tangkap Bos Berkedok Massage Sekar,diduga Tempat Prostitusi Laki-laki Hidung Belang.di Komp.Nagoya Bussines Centre.
GBNnews.net,Batam – Di Minta Kapolsek Lubuk Baja Rangga Primazada S. H.,S.I.K ,MH., tutup tempat massage plus plus yang disebut Humam traficking Alias perdagangan manusia (TPPO) tindak pidana perdagangan orang yang disebut prostitusi Di duga berkedok Massage (panti pijat) makin merajalela di kota Batam Kepulauan Riau. Selasa, 8 April 2025
Dilansir dari narasumber yang berinisial (M) memberikan kesaksian kepada awak media terkait pekerjaan yang beliau lakoni selama bekerja di Massage SEKAR yang beralamat di Komplek Nagoya Bussines Centre blok V No 32 Kec Lubuk Baja Kota Batam
-Kepulauan Riau 29432.
Prosedur atau cara kerja yang berlaku di massage sekar tersebut setiap harinya (M) mengakui aktifitas nya diawali mulai dari pukul 10:00 wib s/d pukul 22:00 wib.
Dan para wanita harus sudah ada di ruangan dan merias wajahnya sambil menunggu lelaki hidung belang ( costumer) datang untuk menggunakan jasa yang di tawarkan massage
Jika ada costumer yang datang dan memilih salah satu wanita yang ingin di booking atau short time. Jika Boking (Long time) tarif satu juta sampai dua juta di bawa pergi besok pagi baru kembali ke mes yang berada tepat di massage tersebut yang berada di lt 3,dan mes tersebut dikenakan biaya Rp.700.000 yang ditangguhkan kepada pekerja tersebut. di kalau short time sekitar satu atau dua jam tarif lima ratus ribu. Ucap inisial (M)
Adapun dari semua tarif yang sudah disepakati bersama, hasil dari transaksi beliau di bagi menjadi tiga bagian,Bos massage SEKAR berinisial (A) atau bisa di sebut papi, buat taksi dan Saya.Tergantung berapa banyak yang dapat M melayani lelaki hidung belang (costumer) selama sebulan.
setelah sebulan saya baru gajian. Ucap inisial (M)
Tindak pidana perdagangan orang atau Human Trafficking merupakan kejahatan terorganisir yang melibatkan eksploitasi ekonomi terhadap manusia.dikenakan pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 11 UU RI Nomor 21 tahun 2007.
pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). (Pasal 2)
Segera ditindak lanjuti Bapak Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H dan Kapolresta Barelang Kombes Heribertus Ompusunggu.
Hingga berita ini dipublikasikan oleh awak media dan Tim terus berupaya untuk mengkonfirmasi pihak pengelolah massage Sekar melalui whatsapp. Namun pihak pengelola mengabaikannya.,
(Team,Red)