Miris Mafia Tanah masih berkeliaran diDepok, diduga RT RW setempat tidak tahu
Miris Mafia Tanah masih berkeliaran diDepok, diduga RT RW setempat tidak tahu
Depok. GBNNews.net, selasa 15 April 2025
Warga masyarakat kelurahan cilangkap Rt 002/Rw 005 Desa banjaran pucung menjadi korban diduga mafia tanah inisial E dan A
Berawal dari keinginan memiliki rumah tinggal nyaman dari kebisingan kota yang selama ini tinggal di Jakarta, warga pendatang atas nama Dyan Kayatun, suryanto, Satrio Wicaksono tidak mengetahui bahwa sebidang tanah yang dibelinya adalah milik PT KARABHA DIGDAYA , yang dibeli pada saudara yang mengaku bernama E yaitu pada tanggal 17 Juni 2019 atas ketidak tahuan dan kurangnya informasi mengenI pertanahan dan seluk beluk tanah 3 warga pendatang tersebut memberikan uang secara cash kepada E dan A dengan pengakuan bahwa E adalah pemilik tanah dengan yang merujuk pada persil 46 yang tercatat di letter C 395 yang terletak di kampung Banjaran Pucung RT 2 RW 5 kelurahan Cilangkap
Setelah ditelusuri menanyakan kepada ahli waris pemilik persil.. 46 SPPT 517. A/n Ar
Mengatakan bahwa benar kakek saya telah menjual sebidang tanah, tetapi buka objek yang sekarang sudah milik PT KARABHA melainkan kan disebelah nya, jd untuk tanah yang sekarang sedang dipermasalahkan bukan milik kakek kami, dan kami tidak pernah menjual dengan siapapun ungkap salah satu ahli waris yang tidak mau disebut namanya.

Melihat permasalahan ini sudah berlarut larut dan belum ada titik temunya, salah satu warga yang tertipu pembelian tanah diRT 002/Rw 005 banjaran pucung Ermawati mengadukan permasalah ini ke pada LBH chakra bersatu dengan harapan bisa dijembatani keinginan nya mendapatkan ganti Rugi bisa direalisasikan oleh PT KARABHA DIGDAYA, Julianta sembiring SH perwakilan dari LBH chakra bersatu memohon dengan melayang surat pada tanggal 17 Maret 2025 langsung direspon oleh pihak kelurahan cilangkap dan pada hari Jumat tanggal 11 April 2024 Mengundang semua pihak terkait, dalam pertemuan yang diadakan di kantor kelurahan hanya dihadiri oleh kuasa Hukum LBH chakra beratu, ibu Ernawati dan perwakilan dari kelurahan, saudara E, pak Rt, dan pak RW tidak Hadir, akhir nya kami sepakat untuk mengundang kembali. alhamdulillah nya pada hari ini selasa tanggal 15 April 2025 kami bisa berkumpul musyawarah untuk menyampaikan keluhan warga, untuk kesekian kalinya saudara E dan A tidak menghadiri undangan dari kelurahan, saya yakin bahwa saudara E dan A sengaja tidak mau datang sebagaimana daftar tamu undangan yang hadir tidak ada yang E dan A untuk mempertanggung jawabkan apa yang sudah dilakukan yaitu menjual tanah yang mengaku-ngaku sebagai milik nya. “Memang klien kami teledor dan kurang teliti di karenakan kurang nya informasi dan keterbatasan pendidikan sehingga membeli tanah tanpa ditelusuri siapa pemilik nya, tapi dalam hal ini masyarakat yang sudah terlanjur membeli dan membangun di tanah PT KARABHA digdaya apakah harus meninggalkan rumahnya tanpa mendapatkan kompensasi yang pantas, bagaimana Nasib mereka seandainya pemerintah dan pihak PT tidak mempunyai rasa kepedulian dan IBa. Saya berharap dengan ada nya Mediasi dan musyawarah insyaallah semua akan berjalan dengan baik, apa lagi saya sangat menghargai perwakilan dari PT KARABHA yang diwakili kuasa hukum nya JOKKI OBA MESA SITUMEANG. SH. sangat menghargai dan mendengarkan apa yang diingin kan warga,bahkan beliau memberikan usulan segera disebutkan angkanya berapa permintaan kerugian nya harus segera diputuskan, supaya bisa disampaikan langsung ke pihak PT yang bisa memberikan keputusan ucap Julianta sembiring SH.
Masih ditempat yang sama, saat diwawancarai JOKKI kuasa hukum dari PT KARABHA digdaya menghimbau kepada masyarakat yang ingin membeli tanah di wilayah kecamatan Tapos wajib menelusuri keabsahan surat surat tanah, dan kepemilikan tanah dengan menanyakan ke pihak kelurahan setempat supaya tidak terjadi hal-hal yang merugikan masyarakat, “dalam hal ini kami PT KARABHA digdaya sudah memiliki alas hak kepemilikan tanah yang sudah kami kliem dan floating, bahkan sudah kami berikan Tanda berupa plang yang dituliskan tanah milik kami PT KARABHA digdaya, permasalahan tanah di wilayah .red(bersambung)





