Fasum Depan foodcourt 98 di Sulap Menjadi Ruko Tiga Lantai Oleh Pihak PT. Putra Jaya Bintan
Fasum Depan foodcourt 98 di Sulap Menjadi Ruko Tiga Lantai Oleh Pihak PT. Putra Jaya Bintan.
GBNnews.net–Batam Warga perumahan wimsor phase 3 kehilangan ruang terbuka Hijau (RTH) menurut salah seorang warga di lokasi bangunan telah resah dengan ada nya bangunan tersebut dari pantauan awak media di lapangan kebenaran berdiri nya ruko tiga lantai milik PT. Putra Jaya Bintan “Kamis 17 April 2025.
Sekertaris (KPLHI) bapak kaisar gultom selaku komite peduli lingkungan hidup provinsi kepri dan sekaligus warga perumahan winsor phase tiga meminta kepada kepala BP Batam Bapak Amsakar Ahmad yang baru agar meninjau kembali PL yang telah di keluarkan oleh pihak BP BATAM, agar masyarakat mendapat keadilan atas kesehatan lingkungan karna hilang nya lahan ruang terbuka hijau sangat merugikan Masyarakat winsor phase tiga.
Ditambah kan lagi oleh ketuaK (KPLHI Kepri bapak Evi julianto SE..meminta kepada pihak BPN. Agar mempertimbangkan untuk mengeluar kan sertifikat lahan ruang terbuka hijau yang telah di alih pungsi kan menjadi bangunan ruko tersebut.
UU nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang mengatur dalam”
ruang terbuka hijau(RTH) di wilayah perkotaan UU ini mendapat kan bahwa RTH di wilayah perkotaan minimal 30% dari luas wilayah kota
Selain UU No.26 tahun 2007 peraturan terkait RTH juga meliputi peraturan menteri pekerjaan umum
dan penataan ruang Nomor 5 tahun 2008 tentang pedoman penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan permen agraria kepal BPN No.14 Tahun 2022 tentang penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau.
(Darwis)