Ketum Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara Desak KPK dan Kejaksaan Agung Usut Tuntas Penguasaan Lahan Tanah Bekas Hutan Cadangan Silangit Desa Pohan Tonga
Ketum Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara Desak KPK dan Kejaksaan Agung Usut Tuntas Penguasaan Lahan Tanah Bekas Hutan Cadangan Silangit Desa Pohan Tonga .
GBNNews.net,Taput
Melalui Ganda Tampubolon ketum PPPN dan mewakili kuasa warga masyarakat Pohan Tonga Jepri Lambas Sianipar mendesak penegak hukum satgas pemberantasan mafia tanah ,KPK dan Kejaksaan Agung secara hierarchi menangkap mafia tanah yang mengalihkan tanah secara sepihak terhadap pihak ketiga tanpa alas hak (recghts titel).
Pasalnya sekitar 20 ha dari luas tanah 161 ha diajukan Drs.RE Nainggolan tahun 2002 dan 2003 untuk di jadikan kepentingan Investor pengembangan komoditi Nenas dan Kopi,terhadap menteri kehutanan , namun pada tahun 2001 tanah seluas 20 ha yang diajukan 2002 dan 2003 sudah menjadi hak milik keluarganya yaitu ,RN,MN,RM,PS dan nama lainnya .Dalam surat Bupati Taput Drs.RE Nainggolan menyatakan bahwa pemkab Tapanuli Utara menyiapkan anggaran untuk biaya pembebasan lahan tanah 20 ha dan penataan ruang ,sehingga patut diduga Pemkab Tapanuli Utara mengalokasikan anggaran pembebasan lahan tanah dan diterima oleh pemegang hak SHM atas nama keluarga dan kroni kroninya .
Pembebasan tanah seluas 20 ha terletak di Jalan Lintas Sumatera km 5 Desa Pohan Tonga , namun pada plang Perusahaan dibuat Km.6,5 Silangit untuk mengelabui ungkap Ganda Tampubolon dalam siaran Persnya.


Sisa tanah seluas 141 ha berhasil diperjualbelikan oleh Kepala Desa Parik Sabungan dengan rekan rekannya tanpa alas hak dan ATR dan BPN Kabupaten Tapanuli Utara berhasil menerbitkan 14 sertifikat hak milik diatas tanah tersebut kemudian sekitar 20 ha dikuasai oleh PT TOGOS beredar informasi perkebunan milik Sihar Sitorus atau anak perusahaan PT Torganda (DL Sitorus) ,sekitar 5 ha menjadi milik pendeta pusat Pentakosta dan diduga kuat dijual kepala desa Pariksabungan waktu menjabat,Sedangkan 20 ha yang dijadikan HGB muncul sertifikat menjadi hak milik dan tanah kosong menjadi 6 sertifikat sebagaimana pada sertifikat gambar diatas,ungkap Ganda Tampubolon
Undang Undang Kejaksaan No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yaitu mengenai peredaran barang cetakan dan ketertiban umum telah menerbitkan surat penagihan lahan tanah 161 ha yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara direferensikan ke Kejari Tapanuli Utara , kemudian surat pengembalian tanah terhadap masyarakat Pohan Tonga ,hasil ploting dari Menteri LHK yang menyatakan status tanah adalah APL (Alokasi Penggunaan Lain) surat proses DPRD dan Pemkab Tapanuli Utara serta data penyerahan masyarakat di Gereja Panosor Pohan Tonga sudah memenuhi syarat pengembaliannya cuma Kejari Taput belum memanggil para pelaku yaitu yang memiliki sertifikat dan yang menguasai tanah sesuai dengan Undang Undang dan akhir hingga saat ini ada pihak yang tidak berhak menguasai tanah dan membangun bangunan diatasnya.


Dalam Undang Undang setiap BPN dilarang menerbitkan sertifikat apa bila tanah tersebut belum jelas dasar dasar kepemilikan , apabila BPN menerbitkan sertifikat tanpa memenuhi persyaratan maka sertifikat tersebut dinyatakan sertifikat terlarang dan segala kerugian yang timbul dibebankan terhadap BPN , sedangkan si pemegang sertifikat masuk pidana membuat dan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta yang autentik serta pasal penggelapan tanah (occupatie illegal) masalah ini tidak selesai karena penegak hukum belum bekerja menindaklanjuti laporan ungkap Ganda Tampubolon.


Saat ini Ganda Tampubolon sebagai kuasa dan perwakilan masyarakat Pohan Tonga mendesak Kejari Tapanuli Utara agar memeriksa seluruh sertifikat dan alas hak yang timbul diatas tanah 21 ha dan 141ha ,menyeret para pelaku dan dihukum sesuai besaran kesalahan berdasarkan Undang Undang yang berlaku .
Pada akhir tahun 2024 diatas tanah sekitar 161 ha telah dibangun jalan RingRoad diperkirakan sekitar 30 ha digunakan untuk keperluan jalan dan sekitar 2 ha dari tanah 21 ha yang dibuat serifikat HGB menjadi Hak Milik dijadikan untuk jalan dengan bagi hasil antara Investor dan Bank Syahriah sehingga dalam pembangunan jalan itu tidak mengcu pada Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah ,sehingga Pemerintah Tapanuli Utara tidak memberikan uang ganti rugi tanah atau uang konsinyasi dititipkan di pengadilan sehingga peralihan pungsi tanah untuk jalan Ring road masih siluman atau tidak jelas ungkap Ganda Tampubolon.
Menurutnya permasalahan ini telah dilaporkan ke KPK ,Kejaksaan Agung dan Menteri ATR dan BPN saat ini sedang berproses namun sangat disayangkan kinerja Kejari Tapanuli Utara belum koperatif menindaklanjuti suatu laporan dan tidak ada alasan hukum tidak mengusut masalah ini dan kesannya ada dugaan persekongkolan,apabila masalah ini tidak segera ditindaklanjuti Ganda Tampubolon akan membuat surat terbuka dan surat permohonan terhadap Presiden RI agar mencopot menteri ATR dan BPN, ketua KPK dan Kepala Kejaksaan Agung yang selama ini terkesan pencitraan tegas Ganda Tampubolon dengan hubungan emosionalnya
Ganda Tampubolon juga mengharapkan integritas Bupati Tapanuli Utara terpilih JTP Hutabarat mendeklarasikan hak implementasinya sesuai dengan kewenangannya, tinggal panggil kepala Desa yang tanda tangan surat peralihan tanah menjadi sertifikat dan menindaklanjuti terhadap ATR dan BPN Tapanuli Utara terdahulu Magdalena Sitorus berhasil keluarkan sertifikat terlarang ,mengapa tidak ditindaklanjuti**TIM**