Pembelian Solar Ilegal di Di wilayah Kabil Dan kawasan Taiwan Bebas Beroperasi
Pembelian Solar Ilegal di Di wilayah Kabil Dan kawasan Taiwan Bebas Beroperasi
GBNnews.net– Batam – Marak nya bisnis bahan bakar minyak (BBM) jenis solar secara ilegal di Kota Batam dapat menimbulkan kerugian pemilik perusahaan dari sopir yang nakal maupun masyarakat. Para pelaku biasa menggunakan berbagai modus agar terhindar dari pantauan penegak hukum.
Diketahui, pada bulan lalu Polda Kepri berhasil mengamankan tersangka kasus penyalahgunaan dan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal, pada Rabu (30/04/2025.
Dari RK barang bukti berupa 420 liter BBM jenis solar. Dengan modus kencingan dari mobil Perusahaan yang sudah buat janji untuk dibeli solar nya disedot dari tangki mobil melalui selang.
Modus seperti ini sering dipakai para pelaku mafia migas untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Namun, berbeda dengan mafia migas sekaligus pemilik gudang penimbunan solar yang terletak di Kecamatan Nongsa
Diduga pelaku berinisial RK melangsir atau membeli solar dari setiap mobil, lalu ditimbun ke pemiliknya.
Hal ini diketahui, saat pewarta mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada kegiatan pelangsir solar di Kelurahan kabil. Kecamatan nongsa. Rabu 30/04/2025
“Bang ini ada kegiatan pelangsir solar seputaran kabil,” kata salah seorang melalui via whatsapp nya kepada pewarta.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, pewarta segera ke lokasi dan benar adanya kegiatan tersebut. Lalu pewarta mencoba mengikuti mobil pickup Hitam yang membawa beberapa puluhan galon ukuran 30 liter diduga berisi solar, hingga sampai ke lokasi riki berusaha memindah kan minyak solar ke ukuran yang lebih besar
Kemudian sesampainya disana, ternyata tempat jual beli solar ilegal melalu kendaran teronton atau mobil iterkuler Selanjutnya pewarta mencoba mengkonfirmasi secara langsung kepada para pembeli minyak solar kegiatan tersebut. Ia mengatakan bahwa ini bukan milik saya,
“menurut keterangan dari riki bang, kami hanya pekerja, coba bang hubungi dia. Solarnya kami jemput dari setiap mobil yang mau jual mimyak solar,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, diminta kepada pihak penegak hukum Polda Kepri maupun Polresta Barelang serta Polsek nongsa untuk menindak para pelaku mafia migas dan menindak yang merupakan tempat transaksi solar tersebut. Sesuai Pasal 55 Undang Undang nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana kurungan 6 tahun penjara dan denda Rp 60 M.
(Darwis)