Polda Kepri di Minta tindak tegas di duga Sejumlah Oknum Aparat “Pengerusakan Lingkungan Hidup, Tambang Pasir Ilegal Depan Rumah Sakit Sudarsono KEL, BATU BESAR KEC,NONGSA
Polda Kepri di Minta tindak tegas di duga Sejumlah Oknum Aparat “Pengerusakan Lingkungan Hidup, Tambang Pasir Ilegal Depan Rumah Sakit Sudarsono KEL, BATU BESAR KEC,NONGSA
GBNnews.net–Batam penambang pasir di kawasan Hutan Bandara depan Rumah Sakit Sudarsono milik Beberapa OKNUM dan salah seorang Ibu memey “Pemilik tambang pasir ilegal yang sangat memperihatinkan kan (DLH) Kota Batam maupun Ditpam, BP Batam serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri diminta untuk segera melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Kel, Batu Besar Senin, 05/05/2025
masyarakat berharap secepat nya penambang pasir milik Beberapa Oknum segera di tindak tegas menurut keterangan dari salah seorang pembeli pasir yang tidak mau disebut kan namanya tambang pasir ilegal “depan rumah sakit Sudarsono kel Batu Besar, kec, Nongsa, Kota Batam,
Pantauan Awak media bahwa pemilik aktivitas tambang pasir di kawasan tersebut diduga merupakan kan milik Beberapa Oknum “diminta Aparat yang bertugas di Kota Batam secepat nya melakukan penindakan terhadap Beberapa Oknum Aparat, dan inisial ibu meme.
aparat kepolisian di Kota Batam Dinilai oleh awak media begitu lemah mengingat tambang pasir ilegal di wilayah kel, Batu Besar, kec, Nongsa, Kota Batam tersebut semangkin marak sehinga tidak dapat dehentikan aleh istansi terkait,,
Menurut informasi dari narasumber yang tidak mau disebut kan nama nya mengatakan kepada awak media bahwa aktivitas tambang pasir ilegal yang diduga milik Beberapa Oknum masih saja beroperasi sehingga menimbulkan dampak positif buruk bagi kawasan Hutan depan Rumah Sakit Sudarsono yang ada di wilayah kel Batu Besar, kec nongsa,
mengenai aktivitas tambang pasir ilegal dikawasan kampung jambi sebenarnya mereka ini sudah lama beroperasi. akan tetapi selama beroperasi jarang kami melihat dari anggota Ditpam BP Batam baik maupun dari Dinas Lingkungan Hidup serta aparat kepolisian untuk melakukan penangkapan kata salah seorang warga kampung jambi,,
sementara pantauan dari awak media dilokasi sangat beresiko terhadap anak-anak diarea lokasi tambang apa tungu ada korban jiwa pihak BP Batam baru mengambil tindak terhadap penambang pasir yang berada di Depan Rumah Sakit Sudarsono
Dirkrimsus direktorat kriminal
kusus Diminta segera bertindak pelaku penambang pasir ilegal dan Beberapa penambang pasir lain nya agar cepat di tindak.
Begitu juga di lokasi aktivitas tambang pasir ilegal tersebut mereka menggunakan mesin penyedot pasir sebanyak 2 unit serta puluhan tenaga kerja sebagian tukang sekop serta tukang hendel mesin.
Sementara sanksi pidana bagi pelaku penambang pasir ilegal bahwa “setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah.)”
Hingga berita ini di terbitkan masih banyak melakukan aktivitas tambang pasir ilegal kepada Ditpam BP Batam baik maupun kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam serta Dirreskrimsus Polda Kepri.
APH ,Polda Kepri Diminta Tangkap Mafia Pengerusakkan Lingkungan Hidup Tambang Pasir ilegal di Kawasan Batu besar tempat nya Depan Rumah Sakit Sudarsono,.
(Team Red)





