Categories: Hukum

Polres Bintan Konferensi Pers Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan dan Tindak Pidana Pencurian Motor

Iklan

Polres Bintan Konferensi Pers Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan dan Tindak Pidana Pencurian Motor,

GBNnews.net–Polres Bintan melaksanakan Konferensi Pers Tindak Pidana dengan pemberatan pada Senin (19/5/25).

Pada Konferensi Pers tersebut turut hadir Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si. dan didampingi oleh Kasat Reskrim IPTU Fikri Rahmadi, S.Tr.K., S.I.K., Kanit Reskrim serta Personel Satuan Reskrim Polres Bintan.

Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si. mengatakan Kegiatan Konferensi Pers ini digelar dengan 2 (Dua) Kejadian yang berbeda menyampaikan motif dari kasus pertama dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/IV/2025/SPKT/POLRES BINTAN/POLDA KEPULAUAN RIAU yang di lakukan oleh Inisial MI, 28 Tahun, yang terjadi pada hari Rabu tanggal 9 April 2025, sekira Pukul 05.00 Wib, yang sedang berada di resort Bintan Brzee Motif dari kasus dugaan pencurian dan pemberatan ini dilakukan oleh TSK MI, ini untuk kesenangan Pribadi (berfoya-foya)”ucap Kapolres.

Kejadian yang ke 2 (Dua) atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/15/V/2025/SPKT/POLRES BINTAN/POLDA KEPULAUAN RIAU, tanggal 16 Mei 2025, yang dilakukan oleh Insial R db FAP, Tempat kejadian perkara Jln. gesek Km. 18 RT 013 RW 002 Kelurahan Toapaya Selatan Kecamatan Toapaya, dengan Motif untuk Faktor Kebutuhan Ekonomi”.Sambungnya.

Iklan

Atas kejadian TSK MI, tersebut kerugian Korban Materi kurang lebih Rp. 80.000.000 ( Delapan Puluh Juta Rupiah )Terhadap tersangka dugaan pencurian dengan pemberatan tersebut disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP Pidana dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Lama 7 Tahun dan pada Kasus dugaan Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor dengan kerugian Materil Kurang Lebih Rp. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah) pasal yang disangkakan Pasal 363 Ayat 1 Ke 4 KUHP Pidana Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Lama 7 (Tujuh) Tahun terhadap tersangka R dan FAP”.Tutupnya.

Waalaikumsalam Wr.Wb.

Salam hormat
Humas Polres Bintan.

 

(Darwis)

Andre Tambunan

Recent Posts

Lapas Batam Kenalkan SLIR, Permudah Layanan Integrasi dan Remisi Warga Binaan

Lapas Batam Kenalkan SLIR, Permudah Layanan Integrasi dan Remisi Warga Binaan GBNnews.net -Lapas Kls 11A…

16 hours ago

Menuju WBBM, Lapas Batam Terima Evaluasi Inspektorat Kemenimipas

Menuju WBBM, Lapas Batam Terima Evaluasi Inspektorat Kemenimipas GBNnews.net - Batam - Dalam rangka mewujudkan…

1 day ago

Bhabinkamtibmas Desa Pongkar Evakuasi Dua Nelayan Hilang di Perairan Tokong Hiu

Bhabinkamtibmas Desa Pongkar Evakuasi Dua Nelayan Hilang di Perairan Tokong Hiu, GBNnews.net - Karimun –…

2 days ago

Patroli Perintis Presisi Samapta Polres Karimun Intensifkan Antisipasi Kerawanan Kamtibmas

Patroli Perintis Presisi Samapta Polres Karimun Intensifkan Antisipasi Kerawanan Kamtibmas, GBNnews.nes - Karimun – Dalam…

2 days ago

Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Pengiriman 9,5 Ton Timah Ilegal di Karimun, Dua Tersangka Diamankan

Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Pengiriman 9,5 Ton Timah Ilegal di Karimun, Dua Tersangka Diamankan, GBNnews…

5 days ago

Lapas Batam Gelar Apel Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan

Lapas Batam Gelar Apel Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan GBNnews.net -…

6 days ago