SPBU NOMOR . 24-372-67. MELAYANI PELANGSIR BBM JENIS PERTALITE AKTIF SETIAP HARI DIDUGA ADA SETORAN .
SPBU NOMOR . 24-372-67. MELAYANI PELANGSIR BBM JENIS PERTALITE AKTIF SETIAP HARI DIDUGA ADA SETORAN .
GBNNews.net — Kabupaten Bungo
SPBU 24 – 372 – 67. Kecamatan Bathin II Babeko kab, Bungo – jambi, para Pelangsir BBM Bersubsidi jenis Pertalite dan mengunakan mobil jenis kijang Kapsul ,Avanza, yang dimodifikasi dan Bermacam jenis mobil roda empat dan juga roda dua. di duga ada setoran para pelangsir kepada operator spbu.
Saat awak media mampir di sebuah SPBU , tersebut ingin mengisi minyak subsidi pertalite , kepada mobil nya tapi sayang tidak kebagian karena dari pagi sampai habis minyak di spbu para pelangsir bolak balik terus melangsir.

” Menurut nara sumber media ini ( AM ) Mengatakan Banyak mobil untuk perjalanan jauh baik dari bungo menuju jambi, dan dari arah jalan Jambi menuju padang dan lain lain jurusan banyak tidak dapat mengisi minyak pertalite di SPBU . No. 24-372-67. karena para mobil pelangsir sangat pandat berbaris panjang tidak kebagian untuk antri tutur ( AM ) Sayang pemilik SPBU ( K H ) tidak bisa di hubung saat di telp ,untuk klarifikasi atas peristiwa pelangsir yang semakin parah di SPBU milik ( K H ) tolong buka cctv. lihat fakta nya dan tolong tegur atau beri sangksi kepada operator yang nakal, sebelum pertamina memberi sanksi kepada SPBU. tutur (AM)

Kapolsek Babeko dan polres Bungo apakah ada dugaan dapat jatah pii, dari SPBU tersebut, hal yang hajar pura pura tidak tahu. masyarakat berharap kepada APH wilayah setempat untuk menindak lanjut baik para pelangsir mau pun operator SPBU.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar)
( M.NOER.SE )





