Di Duga Lemah Nya Kapolsek Sagulung Dalam Memberantas Judi Gelper Di Ruko Top 100 Tembesi, Kota Batam,
Di Duga Lemah Nya Kapolsek Sagulung Dalam Memberantas Judi Gelper Di Ruko Top 100 Tembesi, Kota Batam,
GBNnews net–Batam salah satu tempat gelanggang permainan ( Gelper) yang ada di Kota Batam, tepatnya di komplek ruko top 100 tembesi kecamatan sagulung.berjalan mulus tanpa tersentuh Aparat Penegak Hukum.
Jenis usaha tersebut termasuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Hasil penelusuran awak media dan Tim yang dilakukan di lokasi Gelper ” ALEXIS GAME CENTER* yang bertempat di komplek ruko Top 100 Tembesi, Kecamatan. Sagulung Kota Batam Kepulauan Riau (Kepri).
Permainan dan modus perjudiannya tidak jauh beda dengan membeli koin minimal Rp10.000, – bisa langsung bermain dan di ditemani cewek-cewek cantik sebagai pemandu yang biasa disebut sebagai wasit.
Apabila pemain menang akan diberikan sebuah Voucher hadiah dan voucher tersebut di tukar dengan rokok dari rokok di tukar kan dengan uang cash.
Lokasi penukaran rokok berada disamping kasir, tepatnya pintu yang berada disamping kasir, dengan modal mengantongi voucer yang ada,
Hal ini diketahui langsung oleh tim media yang berada di lokasi gelper *ALEXIS GAME CENTRE*
Dari informasi hasil penelusuran tim media diketahui bahwa pemilik dari gelanggang perjudian tersebut berinisial ( AU ).dan Sebagai pengelola ( humas) gelper tersebut berinisial ( AGS ).
Disisi lain disebutkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Kepulauan Riau, ibu RIAMA manurung,SH MH menyebutkan, kebiasaan judi disamping menimbulkan masalah sosial, seperti penyebab kemiskinan, perceraian, anak terlantar dan putus sekolah dan membudayakan kemalasan, juga bersifat kriminogen, yaitu menjadi pemicu untuk terjadinya kejahatan yang lain.
Dalam peraturan daerah (Perda) NO 3 Tahun 2003 atas perubahan NO 17 Tahun 2001, terkait kepariwisataan kota batam, Pasal 21, dan Pasal 38 ayat (1) mengatur ; kawasan wisata terpadu eksklusif di kembangkan secara komprehensif menyediakan usaha pariwisata meliputi sarana objek dan daya tarik pariwisata beroperasi suatu kawasan khusus, dan jauh dari wilayah pemukiman penduduk sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, ternyata untuk peruntukan izin tidak sesuai di lapangan.
Pemerintah dan juga penegak hukum harus tegas dalam hal memberantas dan menutup area perjudian yang marak di kota Batam.
Sesuai Peraturan pemerintah pariwisata dan ekonomi kreatif No. 30 Tahun 2014 tentang standar usaha arena permainan pemerintah kota Batam harus menindak lanjuti,Secara tinjauan hukum positif, isi Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian adalah pasal “Malfunction” yang koruptif, ringkasan substansinya bahwa “barangsiapa melakukan perjudian, diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta, kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang”.
Kapolri, Jendral Drs. Listyo Sigit Prabowo M. Si sebelumnya telah memerintahkan langsung kepada Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Drs Agus Adrianto SH, MH untuk menindak tegas dan menangkap perjudian apapun bentuknya.
Hal ini bisa dilihat dari Surat telegram bernomor ST/2122/X/RES.1.24./2021 diperintahkan kepada seluruh Kapolda seluruh Indonesia untuk memberantas perjudian apapun bentuknya.
Tempat permainan yang berbau mesin Judi (Gelper) ini sangatlah dilarang oleh tokoh agama, tokoh masyarakat baikpun tokoh ulama dan merupakan melanggar Undang – Undang pasal 303 KUHP, Jo.UU. NO 7 Tahun 1974 tentang penertiban Judi Jo .PP NO. 9 Tahun 1981.
Hingga berita ini dipublikasikan oleh awak media dan Tim terus berupaya untuk mengkonfirmasi pihak pengelolah gelper berinisial (AGS) melalui whatsapp. Namun pihak pengelolah tidak menggubrisnya.1/2
(tim-red)