Categories: Hukum

Hasil klarifikasi yang tak berujung, antara kepala Dinas Lingkungan Hidup, pimpinan Dengan PT. Energi Hijau Sukses dan media.

Iklan

Hasil klarifikasi yang tak berujung, antara kepala Dinas Lingkungan Hidup, pimpinan Dengan PT. Energi Hijau Sukses dan media.

GBNnews.net–Batam, RI- Bertempat di ruangan rapat Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) senin, 16 juni 2025,diselenggarakan nya perihal klarifikasi terkait temuan tim media di kawasan komplek MCP blok B2 no. 3 batam, kepulauan Riau.

Rapat tersebut dihadiri oleh bapak Ip, ST., MT kepala bidang perlindungan lingkungan dan Bapak Noviandra, SP. kasi penindakan dan unit reaksi cepat dan awak media.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH):
Pasal 69 ayat (1) huruf a UU PPLH melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Meskipun tidak secara spesifik menyebut minyak jelantah, peraturan ini menjadi dasar hukum untuk mencegah pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh pembuangan limbah minyak jelantah sembarangan.

Iklan

Dari hasil penelusuran tim media telah ditemukan kejanggalan terkait Sop kebersihan pabrik mencakup ( sanitary,disinfektan,sarung tangan, masker),APD( alat pelindung diri) dan pencemaran aliran air pembuangan berlemak nabati di area pabrik ( parit ).

PT. Energi hijau sukses tidak mengantongi salah satu izin resmi dari pihak berwenang,dan itu disampaikan langsung oleh pimpinan PT. Energi hijau sukses ( Pak Toni).dengan alasan lagi menunggu keputusan dari pihak pengadilan.

Hingga berita ini ditayangkan, tim media terus berkomunikasi dengan pemilik PT. Energi Hijau sukses. Namun beliau tidak menanggapi.sampai saat ini tim media terus memantau kelanjutan dari hasil klarifikasi yang sudah disepakati.

(Tim-red)

Andre Tambunan

Recent Posts

Lapas Batam Kenalkan SLIR, Permudah Layanan Integrasi dan Remisi Warga Binaan

Lapas Batam Kenalkan SLIR, Permudah Layanan Integrasi dan Remisi Warga Binaan GBNnews.net -Lapas Kls 11A…

16 hours ago

Menuju WBBM, Lapas Batam Terima Evaluasi Inspektorat Kemenimipas

Menuju WBBM, Lapas Batam Terima Evaluasi Inspektorat Kemenimipas GBNnews.net - Batam - Dalam rangka mewujudkan…

1 day ago

Bhabinkamtibmas Desa Pongkar Evakuasi Dua Nelayan Hilang di Perairan Tokong Hiu

Bhabinkamtibmas Desa Pongkar Evakuasi Dua Nelayan Hilang di Perairan Tokong Hiu, GBNnews.net - Karimun –…

2 days ago

Patroli Perintis Presisi Samapta Polres Karimun Intensifkan Antisipasi Kerawanan Kamtibmas

Patroli Perintis Presisi Samapta Polres Karimun Intensifkan Antisipasi Kerawanan Kamtibmas, GBNnews.nes - Karimun – Dalam…

2 days ago

Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Pengiriman 9,5 Ton Timah Ilegal di Karimun, Dua Tersangka Diamankan

Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Pengiriman 9,5 Ton Timah Ilegal di Karimun, Dua Tersangka Diamankan, GBNnews…

5 days ago

Lapas Batam Gelar Apel Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan

Lapas Batam Gelar Apel Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan GBNnews.net -…

6 days ago