Pemkab Tapanuli Utara jaman Drs.Nikson Nababan diduga rampok tanah warga yang sudah bersertifikat 1 ha milik Saur Delina Lumbantobing SH dan 5000M2 peninggalan Alm. Salem Tampubolon menjadi Asset Negara tanpa persetujuan pemilik tanah.
Jakarta GBNNews.net
Pemkab Tapanuli Utara jaman Drs.Nikson Nababan diduga rampok tanah warga yang sudah bersertifikat 1 ha milik Saur Delina Lumbantobing SH dan 5000M2 peninggalan Alm. Salem Tampubolon menjadi Asset Negara tanpa persetujuan pemilik tanah.
Aneh Bin Nyata tanah 1ha tentu sudah ditandatangani kepala Desa Pohan Tonga sehingga bisa diterbitkan sertifikat tahun 2010 dan 5000M2 belum di sertifikat, ketika diurus surat kepemilikan dan sertifikat kepala Desa Pohan Tonga tidak memberikan tanda tangan dengan alasan harus ada keterangan surat dari Pemkab Tapanuli Utara sehingga patut diduga adanya persekongkolan antara kepala desa Pohan Tonga,perangkat Desa Pohan Tonga bernisial (T.T) dan mantan Bupati Tapanuli Utara Drs Nikson Nababan untuk menggelapkan tanah bersertifikat. Anehnya tanah sertifikat 1ha sudah berkekuatan hukum tetap 2 kali digugat di PN Tarutung tidak pernah ada diikut sertakan Pemkab Tapanuli Utara.
Selain itu tidak jauh dari lokasi tanah sekitar 20 ha tanah hutan tanaman Pramuka habis tebangi tanpa ijin dan diduga dialihkan yang bukan pemiliknya, informasi yang beredar menjadi sertifikat milik keluarga mantan Bupati Tapanuli Utara Drs. Nikson Nababan.
Tanah hutan tanaman Pramuka dibangun akses jalan menuju lokasi dan tiang listrik pada hal tidak ada rumah tinggal diatas tanah.Sumber dana untuk membangun jalan diduga kuat bersumber dari pinjaman dana PEN 400 Miliar yang hingga saat ini belum terungkap bukti fisik penyerapan anggaran masa kepemimpinan Drs. Nikson Nababan sebagaimana Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2004 “tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah Pasal 61 dan Pasal 132 mengenai bukti fisik dan bukti penagihan /kwitansi yang ditandatangani pejabat terkait selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ungkap Ganda Tampubolon.
Siapa yang mendalilkan dan harus dapat membuktikan sehingga mantan Bupati Tapanuli Utara ,Ka dispenda, BKAD dan Kepala Desa Pohan Tonga harus mampu membuktikan sertifikat tanah 1,5 ha menjadi Asset Negara tegas Ganda
Tampubolon dalam siaran Persnya.
Ganda Tampubolon menyatakan sudah 2 kali menyurati Pemkab Tapanuli Utara secara hirarchi untuk memberikan penjelasan atas tanah tersebut akan tetapi tidak mampu membalas surat tertulis untuk kami gunakan bukti permulaan terjadinya tindak pidana, penyerobotan tanah dan penyalahgunaan jabatan dan wewenang karena sarana dan prasarana yang ada padanya. Sudah merupakan suatu bukti nyata dana sertifikasi guru dan dana Desa tahun 2024 dialihkan untuk membayar pen cicilan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp. 38 miliar mengakibatkan seluruh Kepala Desa di Tapanuli Utara tidak menerima gaji itulah tindakan Dispenda Tapanuli Utara dengan menyalahgunakan jabatan dan wewenang karena sarana yang ada padanya, tegas Ganda Tampubolon.
Ganda Tampubolon dalam waktu dekat ini akan melaporkan mantan Bupati Taput ke Presiden, KPK, Kejaksaan Agung, Menteri Keuangan serta Menteri ATR dan BPN agar mengusut tuntas pengalokasian Dana PEN, status tanah hutan tanaman Pramuka 20 ha,peralihan asset negara/daerah dan penggelapan tanah (occupatie illegal) pencucian uang atau money laundry serta kasus kasus lain atau KKN di Tapanuli Utara selama kepemimpinan Drs. Nikson Nababan tegas Ganda Tampubolon mengakhiri ***TIM***Jakarta GBN
Pemkab Tapanuli Utara jaman Drs.Nikson Nababan diduga rampok tanah warga yang sudah bersertifikat 1 ha milik Saur Delina Lumbantobing SH dan 5000M2 peninggalan Alm. Salem Tampubolon menjadi Asset Negara tanpa persetujuan pemilik tanah.
Aneh Bin Nyata tanah 1ha tentu sudah ditandatangani kepala Desa Pohan Tonga sehingga bisa diterbitkan sertifikat tahun 2010 dan 5000M2 belum di sertifikat, ketika diurus surat kepemilikan dan sertifikat kepala Desa Pohan Tonga tidak memberikan tanda tangan dengan alasan harus ada keterangan surat dari Pemkab Tapanuli Utara sehingga patut diduga adanya persekongkolan antara kepala desa Pohan Tonga,perangkat Desa Pohan Tonga bernisial (T.T) dan mantan Bupati Tapanuli Utara Drs Nikson Nababan untuk menggelapkan tanah bersertifikat. Anehnya tanah sertifikat 1ha sudah berkekuatan hukum tetap 2 kali digugat di PN Tarutung tidak pernah ada diikut sertakan Pemkab Tapanuli Utara.
Selain itu tidak jauh dari lokasi tanah sekitar 20 ha tanah hutan tanaman Pramuka habis tebangi tanpa ijin dan diduga dialihkan yang bukan pemiliknya, informasi yang beredar menjadi sertifikat milik keluarga mantan Bupati Tapanuli Utara Drs. Nikson Nababan.
Tanah hutan tanaman Pramuka dibangun akses jalan menuju lokasi dan tiang listrik pada hal tidak ada rumah tinggal diatas tanah.Sumber dana untuk membangun jalan diduga kuat bersumber dari pinjaman dana PEN 400 Miliar yang hingga saat ini belum terungkap bukti fisik penyerapan anggaran masa kepemimpinan Drs. Nikson Nababan sebagaimana Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2004 “tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah Pasal 61 dan Pasal 132 mengenai bukti fisik dan bukti penagihan /kwitansi yang ditandatangani pejabat terkait selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ungkap Ganda Tampubolon.
Siapa yang mendalilkan dan harus dapat membuktikan sehingga mantan Bupati Tapanuli Utara ,Ka dispenda, BKAD dan Kepala Desa Pohan Tonga harus mampu membuktikan sertifikat tanah 1,5 ha menjadi Asset Negara tegas Ganda
Tampubolon dalam siaran Persnya.
Ganda Tampubolon menyatakan sudah 2 kali menyurati Pemkab Tapanuli Utara secara hirarchi untuk memberikan penjelasan atas tanah tersebut akan tetapi tidak mampu membalas surat tertulis untuk kami gunakan bukti permulaan terjadinya tindak pidana, penyerobotan tanah dan penyalahgunaan jabatan dan wewenang karena sarana dan prasarana yang ada padanya. Sudah merupakan suatu bukti nyata dana sertifikasi guru dan dana Desa tahun 2024 dialihkan untuk membayar pen cicilan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp. 38 miliar mengakibatkan seluruh Kepala Desa di Tapanuli Utara tidak menerima gaji itulah tindakan Dispenda Tapanuli Utara dengan menyalahgunakan jabatan dan wewenang karena sarana yang ada padanya, tegas Ganda Tampubolon.
Ganda Tampubolon dalam waktu dekat ini akan melaporkan mantan Bupati Taput ke Presiden, KPK, Kejaksaan Agung, Menteri Keuangan serta Menteri ATR dan BPN agar mengusut tuntas pengalokasian Dana PEN, status tanah hutan tanaman Pramuka 20 ha,peralihan asset negara/daerah dan penggelapan tanah (occupatie illegal) pencucian uang atau money laundry serta kasus kasus lain atau KKN di Tapanuli Utara selama kepemimpinan Drs. Nikson Nababan tegas Ganda Tampubolon mengakhiri ***TIM***