Categories: Hukum

Minim pengawasan,di duga Cut And Fill di Kawasan Mangsang Sudah Menggangu Kesehatan Warga Sekitar Area Tambang

Iklan

Minim pengawasan,di duga Cut And Fill di Kawasan Mangsang Sudah Menggangu Kesehatan Warga Sekitar Area Tambang,

GBNnews.net–Batam,-Aktivitas penambangan bauksit ilegal di jalan Mangsang kecamatan Sei Beduk , Kota Batam-kepulauan riau, berjalan mulus meskipun diduga tidak memiliki izin resmi dari BP Batam maupun Pemerintah Kota (Pemko) Batam. 22/05/2025

Imformasi yang di dapat oleh awak media dari salah satu pekerja(anggota) yang tidak mau di sebut nama nya, kegiatan penambangan ilegal ini sudah berlangsung lebih dari 3 bulan sampai dengan saat ini.

Penambangan bauksit ilegal berdampak kerusakan lingkungan, kerusakan lahan, dan berdampak polusi udara( debu) lain sebagainya di sepanjang area galian bauksit tersebut.

Kerusakan lingkungan akibat penambangan ilegal ini sangat meresahkan masyarakat, kami selaku warga sekitar area penambangan bauksit. Kami minta pihak berwenang menangani kasus ini dan memastikan pihak yang terlibat diadili sesuai hukum yang berlaku.ujar salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan nama nya. Inisial (A) .

Iklan

Pertambangan tanpa izin melanggar Undang- undang no 3 tahun 2021.tentang perubahan atas undang-undang no 4 tahun 2009.tentang pertambangan mineral dan batu-bara.

Pada pasal 158 UU disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak rp. 100.000.000.000.termasuk juga orang yang memiliki IUP pada tahap explorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara di atur dalam pasal 160 dan pasal 161.

Pasal 161 disebutkan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan atau pemurnian, pengembangan, pengangkutan, penjualan mineral/batubara yang tidak berasal dari pemegang ILP, IUPK, IPR,SIPBSIPB atau izin lainnya akan dipidana penjara.

Sehingga berita ini dipublikasikan oleh awak media dan Tim dikarenakan sudah dikonfirmasi kepihak pengelola yang bernama inisial (R.T) melalui whatsapp.namun tidak ada tanggapan dari pihak pengelola tersebut.

(Tim Red)

Andre Tambunan

Recent Posts

Lapas Batam Kenalkan SLIR, Permudah Layanan Integrasi dan Remisi Warga Binaan

Lapas Batam Kenalkan SLIR, Permudah Layanan Integrasi dan Remisi Warga Binaan GBNnews.net -Lapas Kls 11A…

17 hours ago

Menuju WBBM, Lapas Batam Terima Evaluasi Inspektorat Kemenimipas

Menuju WBBM, Lapas Batam Terima Evaluasi Inspektorat Kemenimipas GBNnews.net - Batam - Dalam rangka mewujudkan…

2 days ago

Bhabinkamtibmas Desa Pongkar Evakuasi Dua Nelayan Hilang di Perairan Tokong Hiu

Bhabinkamtibmas Desa Pongkar Evakuasi Dua Nelayan Hilang di Perairan Tokong Hiu, GBNnews.net - Karimun –…

3 days ago

Patroli Perintis Presisi Samapta Polres Karimun Intensifkan Antisipasi Kerawanan Kamtibmas

Patroli Perintis Presisi Samapta Polres Karimun Intensifkan Antisipasi Kerawanan Kamtibmas, GBNnews.nes - Karimun – Dalam…

3 days ago

Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Pengiriman 9,5 Ton Timah Ilegal di Karimun, Dua Tersangka Diamankan

Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Pengiriman 9,5 Ton Timah Ilegal di Karimun, Dua Tersangka Diamankan, GBNnews…

6 days ago

Lapas Batam Gelar Apel Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan

Lapas Batam Gelar Apel Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan GBNnews.net -…

6 days ago